Contoh Kontrak Kerja Sama ( Hukum Perancangan Kontrak)



KONTRAK KERJA SAMA
ROADSHOW INSPIRED HAIR AND MAKE UP TUTORIAL
Nomor : 35

Perjanjian kerja sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Rabu, Tanggal, Satu, bulan, April, tahun Dua Ribu Lima Belas (Rabu, 1-04-2015), bertempat di J. Co Sanur, Jalan Raya Sanur Girang No. 476 pada pukul 15.30 WITA,  oleh dan antara pihak tersebut di bawah ini:
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1.      Nama                           : I Gusti Agung Mas Prabandari
Tempat, tanggal lahir  : Jakarta, 1 Agustus 1982
No. KTP                      : 5171015509930003
Jabatan                                    : Hair And Make Up Artist
Alamat                        : Jl. Kertha Dalem V/8, Sidakarya, Denpasar Selatan
Telepon                       : 081246796893
Faximile                      : (0361) 723430
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama GUSTI BEAUTY SALON, yang selanjutnya disebut HAIR AND MAKE UP ARTIST.
2.      Nama                           : Ni Made Kusuma Wardhani
Tempat, tanggal lahir  : Jakarta, 3 Mei 1991
No. KTP                      : 5171044604930005
Jabatan                                    : Model
Alamat                        : Jl. A. Yani No 175, Denpasar Utara
Telepon                       : 081916655801
Faximile                      : (0361) 423009
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya, yang selanjutnya disebut MODEL.
Menerangkan
A.     Bahwa HAIR AND MAKE UP ARTIST merupakan Perorangan yang memiliki Fasilitas dan Kemampuan di bidang Kegiatan Tata Rambut dan Wajah yang berniat untuk bekerja sama dengan MODEL di bidang kegiatan Roadshow Inspired Hair And Make Up Tutorial.
B.     Bahwa MODEL merupakan Perorangan yang memiliki Fasilitas dan Kemampuan di bidang Kegiatan Modeling untuk menjadi Model yang diaplikasikan oleh kemampuan dari HAIR AND MAKE UP ARTIST.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kontrak kerja sama yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
DEFENISI
Di dalam kontrak ini yang dimaksud dengan :
1.      Kegiatan Roadshow Hair and Make Up Artist adalah kegiatan yang terdiri atas peragaan teknik tata rambut dan tata wajah, kegiatan ini biasanya disertai dengan rangkaian Seminar, Workshop, dan Kompetisi Makeup.
2.      Model adalah orang yang dipakai sebagai contoh untuk peragaan dari pengajaran Tata Rambut dan Tata Wajah yang dipasarkan.
3.      Workshop adalah tempat berkumpulnya para pelaku aktivitas (berkaitan dengan bidang dunia kerja) tertentu yang mana dalam tempat ini, para pelaku melakukan interaksi saling menjual gagasan yang ditujukan untuk memecahkan suatu permasalahan tertentu.

PASAL 2
JENIS PEKERJAAN
1.      Dalam hal ini HAIR AND MAKE UP ARTIST akan mengadakan Roadshow seperti yang tertera dalam kontrak ini, dengan mengingatakan batas-batas kelayakan dan kesopanan didalam melaksanakan tujuan.
2.      Untuk menunjang Roadshow tersebut kedua belah pihak bersedia mengadakan Roadshow berupa Seminar, Workshop dan menjadi Juri dalam Kompetensi Makeup yang mana waktu dan tempat akan ditentukan kemudian.

PASAL 3
JANGKA WAKTU
1.      Perjanjian ini dibuat pada hari Rabu tanggal 1 April 2015 di J.Co Sanur, Jalan Raya Sanur Girang No. 476
2.      Kedua belah pihak telah sepakat bahwa jangka waktu kontrak ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban masing-masing untuk menyelesaikan Roadshow.
3.      Roadshow di masing-masing provinsi akan dilakukan selama 1 hari.
4.      MODEL akan di kontrak oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST selama 60 hari dan berakhir tertanggal 30 Mei 2015.

PASAL 4
PROMOSI ROADSHOW
1.      Promosi tiket Roadshow akan dilakukan di media internet dan surat kabar dalam bentuk cuplikan tutorial, serta menghadiri acara-acara dalam televise yang ditunjuk.
2.      Untuk keperluan promosi Roadshow akan dilakukan di media televisi, radio, dan media cetak lainnya.

PASAL 5
PEMASARAN TIKET ROADSHOW
1.      Jumlah tiket Roadshow yang dipasarkan sepenuhnya ditetapkan oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST.
2.      Segala hal yang menyangkut kegiatan proses peredaran dan pemasaran sepenuhnya menjadi hak dan tanggungjawab HAIR AND MAKE UP ARTIST.
3.      Dalam proses pemasaran:
a.       HAIR AND MAKE UP ARTIST dapat dan berhak untuk menentukan adanya kerjasama dengan berbagai saluran distribusi (perusahaan rekaman lain, distributor, agen penjualan, toko pengecer, dll), dan segala bentuk tata cara kerja sama antara HAIR AND MAKE UP ARTIST dengan saluran distribusi menjadi hak dan wewenang HAIR AND MAKE UP ARTIST.
b.      Pemerataan penyebaran tiket Roadshow di pasaran sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar (tergantung sepenuhnya pada respon pasar/konsumen), kewajiban HAIR AND MAKE UP ARTIST dalam hal ini mutlak hanya mengirimkan tiket kepada saluran distribusi sesuai adanya respon/permintaan dari saluran distribusi.
4.      HAIR AND MAKE UP ARTIST sebagai pihak tunggal yang berwenang, berkewajiban dan bertanggungjawab penuh untuk melakukan pemasaran dalam bentuk digital media dengan berpedoman pada kondisi sebagai berikut :
a.       HAIR AND MAKE UP ARTIST menjadi satu-satunya pihak yang berhak untuk mengurus dan mengadakan kerjasama dengan pihak lainnya (dalam hal ini penyelenggara Roadshow, Sponsorship, dan lain-lain).
b.       HAIR AND MAKE UP ARTIST akan menunjukan secara terbuka kepada MODEL laporan hasil penjualan tiket Roadshow ini yang di terbitkan oleh para penyelenggara Roadshow.

PASAL 6
ROADSHOW
1.      Penyelenggaraan Roadshow akan diadakan di 5 (lima) Provinsi yang ada di Indonesia.
2.      Roadshow memiliki 3 (tiga) agenda yaitu Seminar, Workshop, dan Kompetisi Makeup
3.      Roadshow akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televise nasional maupun swasta yang ditunjuk oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST
4.      Jadwal Roadshow akan ditentukan kemudian atas kesepakatan HAIR AND MAKE UP ARTIST dan MODEL.
5.      Seluruh biaya yang timbul dari penyelenggaraan Roadshow menjadi tanggungjawab HAIR AND MAKE UP ARTIST.
6.      Seluruh biaya yang timbul dari penyelenggaraan roadshow menjadi tanggungjawab HAIR AND MAKE UP ARTIST.

PASAL 7
FASILITAS
1.      MODEL berhak didampingi oleh 1 (satu) Manager dan 2 (dua) Asisten dari GUSTI BEAUTY SALON.
2.      MODEL difasilitasi Hotel Bintang 4 (empat) untuk setiap Roadshow yang diselenggarakan.
3.      HAIR AND MAKE UP ARTIST menyediakan ruangan yang nyaman dan memberikan privasi yang tinggi kepada MODEL. Ruang ini tidak bercampur dengan pihak lain dan harus dapat mengakomodir minimal 10 (sepuluh) orang dengan fasilitas toilet serta jalur khusus menuju panggung. Lokasi ruang harus mendapat persetujuan dari MODEL.




PASAL 8
TRANSPORTASI
1.      Transportasi yang disediakan hanya saat Roadshow di Provinsi yang diadakan GUSTI BEAUTY SALON.
2.      HAIR AND MAKE UP ARTIST menyediakan tiket pesawat terbang Garuda Indonesian Airways untuk Transportasi antar kota.
3.      HAIR AND MAKE UP ARTIST wajib membayar biaya Airport Tax.
4.      HAIR AND MAKE UP ARTIST akan mengganti biaya over load (bila ada) sesuai dengan jumlah yang tertera pada kwitansi pembayaran. Penggantian biaya tersebut dibayarkan oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST kepada MODEL pada saat rombongan tiba di kota tempat pertunjukan.
5.      Tiket pesawat terbang dan biaya Airport Tax diserahkan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum waktu Roadshow.
6.      HAIR AND MAKE UP ARTIST akan mengkonfirmasikan kedatangan serta kepulangan rombongan kepada MODEL dan menjemput serta mengantar rombongan dari maupun ke Airport. Jenis kendaraan yang disediakan adalah 1 (satu) unit CRV ber-AC, nyaman dan bersih.
7.      HAIR AND MAKE UP ARTIST akan menyediakan 1 (satu) unit CRV ber-AC, nyaman dan bersih yang siap sedia di Hotel selama 24 jam.

PASAL 9
HONARIUM
Total biaya yang harus dibayarkan tunai oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST kepada MODEL adalah sebesar Rp 250.000.000 (Terbilang Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah )
dengan perincian sebagai berikut :
        I.            Nilai Kontrak : Rp.150.000.000.
     II.            Biaya Konsumsi : Rp.30.000.000.
  III.            Biaya Transportasi : Rp.20.000.000.
  IV.            Kesehatan : Rp.50.000.000
    V.            Jumlah : Rp.250.000.000.




PASAL 10
TAHAP PEMBAYARAN
1.      HAIR AND MAKE UP ARTIST memberikan honor kepada MODEL atas pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 9 sejumlah Rp. 250.000.000 (terbilang Dua Ratus Lima Juta Rupiah ).
2.      Pembayaran tahap pertama sejumlah Rp. 125.000.000 (terbilang Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) dibayarkan tunai oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST kepada MODEL pada saat surat perjanjian ini ditandatangani. Jumlah ini adalah pembayaran sebesar 50 %  dari nilai kontrak, Biaya Konsumsi, Biaya Transportasi, dan Biaya Kesehatan.
3.      Pembayaran tahap kedua sejumlah Rp. 125.000.000 ( terbilang Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) dibayarkan tunai oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST kepada MODEL paling lambat 7 hari setelah Roadshow di Provinsi terakhir selesai. Jumlah ini adalah pembayaran sebesar 50 % dari sisa nilai kontrak, Biaya Konsumsi, Biaya Transportasi, dan Biaya Kesehatan.
4.      Surat perjanjian ini dinyatakan batal apabila HAIR AND MAKE UP ARTIST tidak dapat melakukan  pembayaran kepada  pihak  kedua sesuai  dengan waktu  dan jumlah sebagaimana yang tercantum pada Pasal 9 ayat 1 dan 2. HAIR AND MAKE UP ARTIST menyatakan setuju atas ketentuan ini.
5.      Apabila setelah perjanjian surat kontrak ini ditandatangani terjadi pembatalan oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST, maka seluruh pembayaran yang diterima oleh MODEL tidak dapat dikembalikan.
6.      MODEL dibebaskan dari segala bentuk pungutan pajak dan sepenuhnya merupakan tanggungan HAIR AND MAKE UP ARTIST.

PASAL 11
TATA CARA PEMBAYARAN
1.      Pembayaran dilakukan HAIR AND MAKE UP ARTIST dengan mentransfer melalui rekening atas:
Nama                     : I Gusti Agung Mas Prabandari
Rekening Nomor   : 170520121130050090
Bank                      : BCA
Kepada rekening MODEL atas :
Nama                     : Ni Made Kusuma Wardhani
Rekening Nomor   : 124589987500990992
Bank                      : BCA

2.      Pembayaran dilakukan oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pekerjaan selesai.

PASAL 12
ROYALTI
1.      MODEL berhak mendapatkan royalti sebesar 10% dari total keseluruhan penjualan tiket Roadshow di masing-masing Provinsi.
2.      Royalti dibayarkan 3 (tiga) hari setelah Roadshow dilaksanakan.
3.      Apabila penjualan tiket roadshow target yang telah ditentukan maka MODEL berhak mendapatkan tambahan royalti.

PASAL 13
PENUNDAAN / PEMBATALAN
1.      Pembatalan dan/atau penundaan kerja sebagaimana tersebut pada kontrak ini oleh MODEL dikarenakan suatu sebab dan lainnya secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan/atau nilai rupiah sebanyak kerugian yang ditanggung oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST.
2.      Pembatalan dan/atau penundaan kerja sebagaimana tersebut pada kontrak ini oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST dikarenakan suatu sebab dan lainnya secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan/atau nilai rupiah sebanyak nilai total perjanjian ini.

PASAL 14
BERAKHIRNYA KONTRAK
1.      Kontrak ini berakhir setelah seluruh kegiatan Roadshow terlaksanakan dan HAIR AND MAKE UP ARTIST telah memberikan honurir, royalti serta semua kewajibannya yang tertera dalam kontrak ini kepada MODEL.
2.      Kontrak ini akan berakhir jika salah satu pihak meninggal dunia dan tidak berlaku turun temurun kepada para ahli masing-masing pihak.
3.      Kontrak diatas tidak dapat dicabut oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST baik sebagian maupun seluruhnya tanpa persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari MODEL serta merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dengan akta ini yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut tidak akan di buat dan kuasa-kuasa itupun diberikan dengan melepaskan semua peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang segala sebab dan dasar yang dapat mengakhirkan suatu kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813 KUH Perdata.

PASAL 15
PERPANJANGAN KONTRAK
Apabila pihak HAIR AND MAKE UP ARTIST ingin memperpanjang jangka waktu dikarenakan suatu hal tertentu, maka setiap penambahan akan ditentukan kemudian.

PASAL 16
SANKSI
1.      Apabila MODEL tidak melakukan sesuai dengan apa yang tertera dalam kontrak maka MODEL diwajibkan untuk membayar seluruh kerugian yang ditanggung oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST.
2.      Apabila ketentuan dalam Pasal 12 dilanggar maka HAIR AND MAKE UP ARTIST diwajibkan untuk membayar dua kali lipat dari pembayaran royalti.

PASAL 17
FORCE MAJOR
1.      Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat dari pada hal-hal yang berada diluar batas kemampuan kedua belah pihak seperti antara lain bencana alam, kebakaran, kebijaksanaan pemerintah dalam soal moneter kecuali devaluasi, dan lain-lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahu kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan force major selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mengetahui adanya peristiwa yang dimaksud force major tersebut diatas.
2.      Terhadap segala kerugian yang disebabkan hal-hal tersebut diatas para pihak akan menyelesaikan nya secara musyawarah.




PASAL 18
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran perjanjian ini maka para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.

PASAL 19
DOMISILI
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak telah memilih tempat kediaman hukumm yang umum dan tetap (domisili) di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar.

PASAL 19
LAIN-LAIN
1.      Segala perubahan penambahan ketentuan dan untuk pembatalan terhadap kontrak ini hanya dapat dilakukan secara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Perubahan dan/atau penambahan-penambahan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini.
2.      MODEL akan diberikan waktu untuk bebas dari pekerjaan saat Hari raya, sakit, dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian kontrak ini dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal kontrak serta dibuat dalam rangkap dua yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Denpasar, 1 April 2015

HAIR AND MAKE UP ARTIST                                                          MODEL


(I Gusti Agung Mas Prabandari)                                       (Ni Made Kusuma Wardhani)

Comments

Popular posts from this blog

Surat Atas Tunjuk dan Surat Atas Pengganti (Hukum Dagang)

Perbedaan Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat atas Pengganti (Aan Order)

OBJEK-OBJEK HUKUM TATA NEGARA