Contoh Kontrak Kerja Sama ( Hukum Perancangan Kontrak)
KONTRAK
KERJA SAMA
ROADSHOW INSPIRED HAIR
AND MAKE UP TUTORIAL
Nomor
: 35
Perjanjian kerja sama ini
dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Rabu, Tanggal, Satu, bulan, April,
tahun Dua Ribu Lima Belas (Rabu, 1-04-2015), bertempat di J. Co Sanur, Jalan
Raya Sanur Girang No. 476 pada pukul 15.30 WITA, oleh dan antara pihak tersebut di bawah ini:
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama :
I Gusti Agung Mas Prabandari
Tempat, tanggal lahir :
Jakarta, 1 Agustus 1982
No. KTP :
5171015509930003
Jabatan : Hair And Make Up
Artist
Alamat :
Jl. Kertha Dalem V/8, Sidakarya, Denpasar Selatan
Telepon :
081246796893
Faximile :
(0361) 723430
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama GUSTI BEAUTY
SALON, yang selanjutnya disebut HAIR
AND MAKE UP ARTIST.
2. Nama :
Ni Made Kusuma Wardhani
Tempat, tanggal lahir :
Jakarta, 3 Mei 1991
No. KTP :
5171044604930005
Jabatan : Model
Alamat :
Jl. A. Yani No 175, Denpasar Utara
Telepon :
081916655801
Faximile :
(0361) 423009
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya, yang selanjutnya disebut MODEL.
Menerangkan
A.
Bahwa
HAIR AND MAKE UP ARTIST merupakan Perorangan yang memiliki Fasilitas dan
Kemampuan di bidang Kegiatan Tata Rambut dan Wajah yang berniat untuk bekerja
sama dengan MODEL di bidang kegiatan Roadshow Inspired
Hair And Make Up Tutorial.
B. Bahwa MODEL merupakan Perorangan yang memiliki Fasilitas dan
Kemampuan di bidang Kegiatan Modeling
untuk menjadi Model yang
diaplikasikan oleh kemampuan dari HAIR
AND MAKE UP ARTIST.
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kontrak kerja sama yang diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL
1
DEFENISI
Di dalam kontrak ini yang
dimaksud dengan :
1.
Kegiatan
Roadshow Hair and Make Up Artist
adalah kegiatan yang terdiri atas peragaan teknik tata rambut dan tata wajah,
kegiatan ini biasanya disertai dengan rangkaian Seminar, Workshop, dan Kompetisi Makeup.
2.
Model
adalah orang yang dipakai sebagai contoh untuk peragaan dari pengajaran Tata
Rambut dan Tata Wajah yang dipasarkan.
3.
Workshop
adalah tempat berkumpulnya para pelaku aktivitas (berkaitan dengan bidang dunia
kerja) tertentu yang mana dalam tempat ini, para pelaku melakukan interaksi
saling menjual gagasan yang ditujukan untuk memecahkan suatu permasalahan
tertentu.
PASAL
2
JENIS
PEKERJAAN
1.
Dalam hal ini HAIR AND MAKE UP ARTIST akan mengadakan Roadshow seperti
yang tertera dalam kontrak ini, dengan mengingatakan batas-batas kelayakan dan kesopanan
didalam melaksanakan tujuan.
2.
Untuk menunjang Roadshow tersebut kedua belah pihak bersedia mengadakan Roadshow berupa Seminar, Workshop
dan menjadi Juri dalam Kompetensi Makeup yang mana waktu dan tempat
akan ditentukan kemudian.
PASAL
3
JANGKA
WAKTU
1.
Perjanjian
ini dibuat pada hari Rabu tanggal 1 April 2015 di J.Co Sanur, Jalan Raya Sanur
Girang No. 476
2.
Kedua
belah pihak telah sepakat bahwa jangka waktu kontrak ini berlaku sejak
ditandatangani sampai dengan kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban
masing-masing untuk menyelesaikan Roadshow.
3.
Roadshow di
masing-masing provinsi akan dilakukan selama 1 hari.
4.
MODEL
akan di kontrak oleh HAIR
AND MAKE UP ARTIST selama 60 hari dan berakhir tertanggal 30 Mei 2015.
PASAL
4
PROMOSI
ROADSHOW
1.
Promosi tiket Roadshow
akan
dilakukan di media internet dan
surat kabar dalam bentuk cuplikan tutorial, serta menghadiri acara-acara dalam
televise yang ditunjuk.
2.
Untuk keperluan promosi Roadshow
akan
dilakukan di media televisi, radio, dan media cetak lainnya.
PASAL
5
PEMASARAN
TIKET ROADSHOW
1. Jumlah tiket Roadshow yang dipasarkan sepenuhnya ditetapkan oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST.
2.
Segala hal yang menyangkut kegiatan proses
peredaran dan pemasaran sepenuhnya menjadi hak dan
tanggungjawab HAIR AND MAKE UP
ARTIST.
3.
Dalam proses pemasaran:
a. HAIR AND MAKE UP ARTIST dapat dan berhak untuk menentukan adanya kerjasama dengan
berbagai saluran distribusi (perusahaan rekaman lain, distributor, agen penjualan,
toko pengecer, dll), dan segala bentuk tata cara kerja sama antara HAIR AND MAKE UP ARTIST dengan saluran distribusi menjadi hak dan wewenang HAIR AND MAKE UP ARTIST.
b. Pemerataan penyebaran tiket Roadshow
di pasaran sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar (tergantung
sepenuhnya pada respon pasar/konsumen), kewajiban HAIR
AND MAKE UP ARTIST dalam hal ini
mutlak hanya mengirimkan tiket kepada saluran distribusi sesuai adanya respon/permintaan dari
saluran distribusi.
4.
HAIR
AND MAKE UP ARTIST sebagai pihak
tunggal yang berwenang, berkewajiban dan bertanggungjawab penuh untuk melakukan
pemasaran dalam bentuk digital media dengan berpedoman pada kondisi sebagai berikut
:
a. HAIR AND MAKE UP ARTIST menjadi satu-satunya pihak yang berhak untuk mengurus dan
mengadakan kerjasama dengan pihak lainnya (dalam hal ini penyelenggara Roadshow, Sponsorship, dan lain-lain).
b. HAIR AND MAKE UP ARTIST akan menunjukan secara terbuka kepada MODEL laporan hasil penjualan tiket Roadshow ini yang di terbitkan oleh para penyelenggara Roadshow.
PASAL
6
ROADSHOW
1.
Penyelenggaraan
Roadshow akan diadakan di 5 (lima) Provinsi
yang ada di Indonesia.
2.
Roadshow memiliki
3 (tiga) agenda yaitu Seminar, Workshop,
dan Kompetisi Makeup
3.
Roadshow
akan
disiarkan secara langsung oleh stasiun televise nasional maupun swasta yang
ditunjuk oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST
4.
Jadwal Roadshow akan
ditentukan kemudian atas kesepakatan HAIR
AND MAKE UP ARTIST dan MODEL.
5.
Seluruh biaya yang timbul dari penyelenggaraan
Roadshow menjadi
tanggungjawab HAIR AND MAKE UP ARTIST.
6.
Seluruh biaya yang timbul dari
penyelenggaraan roadshow menjadi tanggungjawab HAIR AND MAKE UP ARTIST.
PASAL
7
FASILITAS
1. MODEL
berhak
didampingi oleh 1 (satu) Manager dan
2 (dua) Asisten dari GUSTI BEAUTY SALON.
2.
MODEL difasilitasi
Hotel Bintang 4 (empat)
untuk
setiap Roadshow yang diselenggarakan.
3.
HAIR
AND MAKE UP ARTIST menyediakan
ruangan yang nyaman dan memberikan privasi yang tinggi kepada MODEL. Ruang ini tidak bercampur
dengan pihak lain dan harus dapat mengakomodir minimal 10 (sepuluh)
orang dengan fasilitas toilet serta jalur khusus menuju panggung. Lokasi ruang harus
mendapat persetujuan dari MODEL.
PASAL
8
TRANSPORTASI
1. Transportasi
yang disediakan hanya saat Roadshow di Provinsi yang diadakan GUSTI BEAUTY SALON.
2. HAIR AND MAKE UP ARTIST menyediakan tiket
pesawat terbang Garuda Indonesian Airways
untuk Transportasi antar kota.
3. HAIR AND MAKE UP ARTIST wajib membayar biaya
Airport Tax.
4. HAIR AND MAKE UP ARTIST akan mengganti biaya
over load (bila ada) sesuai dengan jumlah
yang tertera pada kwitansi pembayaran. Penggantian biaya tersebut dibayarkan oleh
HAIR AND MAKE UP ARTIST kepada MODEL pada saat rombongan tiba di kota tempat pertunjukan.
5. Tiket
pesawat terbang dan biaya Airport Tax diserahkan
paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum waktu Roadshow.
6. HAIR AND MAKE UP ARTIST akan mengkonfirmasikan
kedatangan serta kepulangan rombongan kepada MODEL dan menjemput serta mengantar rombongan dari maupun ke Airport. Jenis kendaraan yang disediakan
adalah 1 (satu) unit CRV ber-AC, nyaman dan bersih.
7. HAIR
AND MAKE UP ARTIST akan menyediakan 1 (satu) unit CRV ber-AC, nyaman dan
bersih yang siap sedia di Hotel selama 24 jam.
PASAL
9
HONARIUM
Total biaya yang harus
dibayarkan tunai oleh HAIR
AND MAKE UP ARTIST kepada MODEL adalah sebesar Rp 250.000.000 (Terbilang Dua Ratus Lima Puluh
Juta Rupiah )
dengan perincian
sebagai berikut :
I.
Nilai
Kontrak : Rp.150.000.000.
II.
Biaya Konsumsi : Rp.30.000.000.
III.
Biaya Transportasi : Rp.20.000.000.
IV.
Kesehatan : Rp.50.000.000
V.
Jumlah : Rp.250.000.000.
PASAL
10
TAHAP
PEMBAYARAN
1.
HAIR
AND MAKE UP ARTIST memberikan
honor kepada MODEL atas
pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 9 sejumlah Rp. 250.000.000 (terbilang Dua Ratus Lima Juta Rupiah ).
2.
Pembayaran tahap pertama sejumlah Rp.
125.000.000 (terbilang Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) dibayarkan
tunai oleh HAIR AND MAKE UP
ARTIST kepada MODEL
pada saat surat perjanjian ini ditandatangani. Jumlah ini adalah pembayaran sebesar 50 % dari nilai kontrak, Biaya Konsumsi,
Biaya Transportasi, dan Biaya Kesehatan.
3.
Pembayaran tahap kedua sejumlah Rp. 125.000.000 (
terbilang Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) dibayarkan tunai
oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST kepada MODEL paling lambat 7 hari setelah Roadshow di Provinsi terakhir selesai. Jumlah ini adalah pembayaran sebesar
50 % dari sisa nilai kontrak, Biaya Konsumsi, Biaya Transportasi, dan Biaya Kesehatan.
4.
Surat perjanjian ini dinyatakan batal apabila HAIR AND MAKE UP ARTIST tidak dapat melakukan pembayaran kepada pihak kedua
sesuai dengan waktu dan jumlah sebagaimana yang tercantum
pada Pasal 9 ayat
1 dan 2. HAIR AND MAKE UP
ARTIST menyatakan setuju atas ketentuan ini.
5.
Apabila
setelah perjanjian surat kontrak ini ditandatangani terjadi pembatalan oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST, maka seluruh pembayaran yang
diterima oleh MODEL tidak dapat dikembalikan.
6.
MODEL dibebaskan dari segala bentuk
pungutan pajak dan sepenuhnya merupakan tanggungan HAIR
AND MAKE UP ARTIST.
PASAL
11
TATA
CARA PEMBAYARAN
1.
Pembayaran dilakukan HAIR AND MAKE UP ARTIST dengan mentransfer melalui rekening atas:
Nama : I Gusti Agung Mas Prabandari
Rekening Nomor : 170520121130050090
Bank : BCA
Kepada rekening MODEL atas :
Nama : Ni Made Kusuma Wardhani
Rekening Nomor : 124589987500990992
Bank :
BCA
2.
Pembayaran dilakukan oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST paling lambat 7
(tujuh) hari setelah pekerjaan selesai.
PASAL
12
ROYALTI
1.
MODEL berhak
mendapatkan royalti sebesar 10% dari
total keseluruhan penjualan tiket
Roadshow di masing-masing Provinsi.
2.
Royalti
dibayarkan 3 (tiga)
hari setelah Roadshow
dilaksanakan.
3.
Apabila penjualan tiket roadshow
target yang telah ditentukan maka MODEL
berhak mendapatkan tambahan royalti.
PASAL
13
PENUNDAAN
/ PEMBATALAN
1.
Pembatalan
dan/atau penundaan kerja sebagaimana tersebut pada kontrak ini oleh MODEL dikarenakan suatu sebab dan
lainnya secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan/atau nilai
rupiah sebanyak kerugian yang ditanggung oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST.
2.
Pembatalan
dan/atau penundaan kerja sebagaimana tersebut pada kontrak ini oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST dikarenakan
suatu sebab dan lainnya secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam
bentuk dan/atau nilai rupiah sebanyak nilai total perjanjian ini.
PASAL 14
BERAKHIRNYA KONTRAK
1.
Kontrak ini berakhir setelah seluruh kegiatan Roadshow terlaksanakan
dan HAIR AND MAKE UP ARTIST telah
memberikan honurir, royalti serta semua kewajibannya yang tertera dalam kontrak
ini kepada MODEL.
2.
Kontrak
ini akan berakhir jika salah satu pihak meninggal dunia dan tidak berlaku turun
temurun kepada para ahli masing-masing pihak.
3.
Kontrak
diatas tidak dapat dicabut oleh HAIR
AND MAKE UP ARTIST baik sebagian maupun seluruhnya tanpa
persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari MODEL serta merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat
dipisahkan dengan akta ini yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut tidak akan di
buat dan kuasa-kuasa itupun diberikan dengan melepaskan semua
peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang
segala sebab dan dasar yang dapat mengakhirkan suatu kuasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1813 KUH Perdata.
PASAL 15
PERPANJANGAN
KONTRAK
Apabila pihak HAIR AND MAKE UP ARTIST ingin
memperpanjang jangka waktu dikarenakan suatu hal tertentu, maka setiap
penambahan akan ditentukan kemudian.
PASAL
16
SANKSI
1. Apabila
MODEL tidak melakukan sesuai dengan
apa yang tertera dalam kontrak maka MODEL diwajibkan
untuk membayar seluruh kerugian yang ditanggung oleh HAIR AND MAKE UP ARTIST.
2. Apabila
ketentuan dalam Pasal 12
dilanggar
maka HAIR AND MAKE UP ARTIST diwajibkan
untuk membayar dua kali lipat dari pembayaran royalti.
PASAL
17
FORCE MAJOR
1.
Dalam
hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat dari pada hal-hal yang berada
diluar batas kemampuan kedua belah pihak seperti antara lain bencana alam,
kebakaran, kebijaksanaan pemerintah dalam soal moneter kecuali devaluasi, dan
lain-lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahu kepada pihak yang
tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan force major selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mengetahui
adanya peristiwa yang dimaksud force
major tersebut diatas.
2.
Terhadap segala kerugian yang disebabkan hal-hal
tersebut diatas para pihak akan menyelesaikan nya secara musyawarah.
PASAL
18
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Dalam hal terjadinya
sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran perjanjian ini maka para pihak
akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
PASAL
19
DOMISILI
Mengenai perjanjian ini
dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak telah memilih tempat
kediaman hukumm yang umum dan tetap (domisili) di Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Denpasar.
PASAL
19
LAIN-LAIN
1.
Segala perubahan penambahan ketentuan dan untuk
pembatalan terhadap kontrak ini hanya dapat dilakukan secara tertulis atas persetujuan
kedua belah pihak. Perubahan dan/atau penambahan-penambahan tersebut akan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini.
2.
MODEL akan
diberikan waktu untuk bebas dari pekerjaan saat Hari raya, sakit, dan alasan
lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian kontrak ini
dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal
kontrak serta dibuat dalam rangkap dua yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
Denpasar, 1 April 2015
HAIR AND MAKE UP ARTIST MODEL
(I Gusti Agung Mas
Prabandari) (Ni Made Kusuma Wardhani)
Comments
Post a Comment