Contoh Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum



AAA and Associates Lawfirm
Komplek Perkantoran Bea dan Cukai No. 134 A, Bintaro, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Telp. (021) 99577263 Ext. 232, 232
 Email : AAAandAssoiciates_Legal@yahoo.com

 
                   
No       : 095/AAAA/Gugatan-WP-PMH/XI2015                  Bintaro, 5 November 2015
Lamp   : 2 Lembar Surat Kuasa
Hal      : Gugatan Wanprestasi – Perbuatan Melawan Hukum

Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bantul
pada Pengadilan Negeri Bantul
di -
Yogyakarta

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama            : Adi Setiawan Siregar, S.H., M.H.
Pekerjaan      : Advokat (NIA. B. 97.34876)
Alamat          : Jl. RC Veteran Raya No. 99, Bintaro, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

Nama            : Ari Utomo Kurniawan, S.H., L.L.M.
Pekerjaan      : Advokat (NIA. B. 97.30526)
Alamat          : Jl. Bintaro Permai II No. 174 C, Bintaro, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

Nama            : Angga Prasetya Piliang, S.H., M.Hum.
Pekerjaan      : Advokat (NIA. B. 97.34690)
Alamat          : Jl. Gedung Pinang Kompleks Pondok Indah, No. 33 B, Bintaro, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, terlampir dalam hal ini, bertindak untuk dan atas nama Hadiputranto Ali Muhammad, berkedudukan di Jl. Raya Bintaro Permai IV No. 72, Bintaro, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. yang dalam perkara ini memilih tempat kedudukan di kantor advokat Kantor Advokat AAA and Associates yang beralamat di Komplek Perkantoran Bea dan Cukai No. 134 A, Bintaro, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; -----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;----------------------------------------------------------

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :
I.            Trisanjaya Sukmo Permono, berkedudukan di Jl. Raya Bantul KM 8.5 Bungmalang, Kecamatan Bantul, Bantul, D. I. Yogyakarta.:
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;-----------------------------------------------------
II.            Subardi Bima Handika, berkedudukan di Jalan Pemuda 60, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. :
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT ;------------------------------------------


Berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :----------------------------------------------------------
DALAM POSITA
  1. Bahwa PENGGUGAT adalah seorang pengusaha agen sembako Ud. Makmur Jaya yang berdiri pada tanggal 12  bulan April Tahun 2012 dengan Nomor Surat Ijin Usaha Perdagangan 525/134/409.302/KPTSP-PK/IV/2012 beralamat Jl. Raya Bintaro Permai IV No. 72, Bintaro, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; ---
  2. Bahwa setelah usaha PENGGUGAT berjalan selama sembilan bulan, pada 14 Januari 2014 untuk mengembangkan usahanya dalam stok beras yang berkualitas, PENGGUGAT bekerjasama dengan TERGUGAT yang merupakan sahabatnya, seorang pengusaha Distributor Beras Ud. Kaya Sakti di daerah Yogyakarta, berdomisili di Jl. Raya Bantul KM 8.5 Bungmalang, Kecamatan Bantul, Bantul, D. I. Yogyakarta. ; -----------------------------------------------------------------------------------
  3. Bahwa setelah bekerjasama selama satu tahun, PENGGUGAT memiliki keinginan meminjam uang kepada TERGUGAT untuk memperluas usahanya dengan membangun sebuah cabang bagi Ud. Makmur Jaya di Jl. Raya Kelapa Nias, Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. ; ---------------------------
  4. Bahwa  pada hari Kamis, 8 Januari 2015 PENGGUGAT mengadakan perjanjian  dibawah tangan mengenai Pinjam Meminjam dengan TERGUGAT di Waroeng Pohon Omah Sawah beralamat di Jl. Parangtritis KM.6, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ; -----------------------------------------------------
  5. Bahwa dalam klausula perjanjian tersebut TERGUGAT menyediakan/meminjamkan sejumlah uang dengan besaran Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) kepada  PENGGUGAT dengan keperluan membangun sebuah cabang Usaha Sembako. ; ------
  6. Bahwa dalam perjanjian disepakati bagi PENGGUGAT untuk membayar bunga pinjaman sebesar 5% dari besar pinjaman yaitu Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan memberikan jaminan sebidang tanah berikut dengan penyerahan sertipikat dengan Luas 2500 M2 yang terletak di kawasan strategis akan pariwisata yang beralamat  di Jl. Ir. Sutami No. 36 A Ketingan, Kecamatan Banjarsari, Jebres Kota Surakarta, Jawa Tengah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 0372, Surat Ukur No.09.02.07.03.025482/2007 atas nama Hadiputranto Ali Muhammad, S.,E. ;-
  7. Bahwa tanah tersebut diperkirakan memiliki harga jual sebesar Rp. 1.800.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Ribu Rupiah). ; ------------------------------------------------
  8. Bahwa Melihat harga jaminan atas tanah tersebut berada diatas harga peminjaman PENGGUGAT, TERGUGAT menerima menyepakati perjanjian di bawah tangan tersebut tersebut. ; ------------------------------------------------------------------------------
  9. Bahwa dalam klausula perjanjian Pasal 3, pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat bahwa masa jatuh tempo perjanjian pelunasan peminjaman uang yang diberikan akan di bayar lunas beserta bunga peminjaman sebesar 5% dan jatuh Tempo pelunasan pada dua belas bulan terhitung perjanjian ini di buat yaitu pada tanggal 8 hari Jumat bulan Januari tahun 2016. ; ---------------------------------------------------------
  10. Bahwa dalam klausa perjanjian Pasal 4, terdapat ketentuan apabila sebelum masa jatuh tempo pelunasan PENGGUGAT dapat melunasi pinjaman tersebut, maka paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelunasan oleh PENGGUGAT, objek jaminan tanah akan diserahkan tanpa adanya pembebanan hak apapun oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara langsung dengan cara bertemu di Yogyakarta yang mana waktu dan tempat ditentukan kemudian. ; -----------------------------------------------------------
  11. Bahwa pada tanggal 27 April 2015, PEGGUGAT membuka cabang bagi Ud. Makmur Jaya di Jl. Raya Kelapa Nias, Kelapa Gading Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan Nomor Surat Ijin Usaha Perdagangan 685/184/609.372/KPTSP-PK/IV/2015. ; --------------------------------------------------------------------------------------
  12. Bahwa pada tanggal 30 September 2015, PENGGUGAT membayar uang pinjaman beserta bunganya sebesar Rp. 1.050.000.000,- (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah) melalui transfer via rekening Bank BNI PENGGUGAT atas nama Hadiputranto Ali Muhammad dengan No. Rekening 0507096358 kepada rekening Bank BNI TERGUGAT atas nama Trisanjaya Sukmo Permono  dengan No. Rekening 0809093582. ; -----------------------------------------------------------------------------------
  13. Bahwa pada hari yang sama PENGGUGAT menghubungi TERGUGAT melalui percakapan via telepon terkait pembayaran pinjaman dan ingin membuat janji bertemu di Yogyakarta untuk pengembalian objek jaminan peminjaman. ; ------------
  14. Bahwa dalam pembicaraan tersebut, pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT bersepakat untuk bertemu pada hari Minggu, 4 Oktober 2015 pada pukul 16.00 WIB ditempat yang sama perjanjian tersebut dibuat yaitu Waroeng Pohon Omah Sawah. ; -
  15. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2015, PENGGUGAT tiba di Yogyakarta, sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat PENGGUGAT pergi ke Waroeng Pohon Omah Sawah pada pukul 16.00 WIB, namun setelah tiga jam menunggu TERGUGAT tidak kunjung datang ke tempat tersebut. ; ----------------------------------------------------
  16. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2015, PENGGUGAT menemui TERGUGAT di kediamannya, namun TERGUGAT mengatakan bahwa surat tersebut hilang dan kemungkinan terselip disuatu tempat. ; ------------------------------------------------------
  17. Melihat kejadian tersebut PENGGUGAT memberikan waktu selama satu minggu untuk mencari surat tersebut hingga tanggal 11 Oktober 2015. ; --------------------------
  18. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2015 secara kekeluargaan, PENGGUGAT telah berupaya meminta objek jaminan tersebut, mengingat objek jaminan akan segera dijual dan telah ada pembelinya, Namun dengan berbagai alasan TERGUGAT selalu menjawab akan mengembalikan dalam beberapa hari selanjutnya, bahkan kerapkali menghindar. ; --------------------------------------------------------------------------------------
  19. Bahwa Karena teguran oleh PENGGUGAT tidak diindahkan oleh TERGUGAT, maka pada tanggal 16 Oktober 2015 PENGGUGAT mengirimkan surat teguran keras (somasi) kepada TERGUGAT untuk mengembalikan sertifikat tanah milik PENGGUGAT. ; --------------------------------------------------------------------------------
  20. Bahwa, ternyata surat teguran keras (somasi) yang diberikan oleh PENGGUGAT tersebut tidak diindahkan oleh TERGUGAT, sehingga dengan demikian maka TERGUGAT dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajibannya PENGGUGAT, terlebih lagi belakangan TERGUGAT telah berusaha untuk menghindari PENGGUGAT dengan tidak dapat lagi dihubunginya TERGUGAT oleh PENGGUGAT baik melalui telepon maupun di tempat kediamannya. Maka dengan demikian TERGUGAT memiliki itikad tidak baik untuk menghindari kewajibannya melakukan pengembalian objek jaminan perjanjian pinjam meminjam. ; ----------------
  21. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak melaksanakan pengembalian objek jaminan tanah yang diserahkan tanpa adanya pembebanan hak apapun oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT setelah PENGGUGAT melunasi pinjaman tersebut. ; ------------------------------------------------
  22. Bahwa hal ini jelas-jelas menimbulkan kerugian yang besar bagi PENGGUGAT, dan sesuai dengan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hal ini merupakan alasan yang kuat untuk pengembalian objek jaminan atas perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan PENGGUGAT dan TERGUGAT. ; ---------------------------------------
  23. Bahwa PENGGUGAT curiga terhadap hal tersebut dan menelepon saudaranya Andi Bimantara yang berdomisili di Surakarta untuk mengecek keadaan sebidang tanah miliknya. ; ---------------------------------------------------------------------------------------
  24. Bahwa Andi Bimantara memberikan informasi, bahwa TERGUGAT mengalihkan objek jaminan tanah dalam perjanjian pinjam meminjam antara PENGGUGAT dan TERGUGAT. ; ----------------------------------------------------------------------------------
  25. Bahwa objek jaminan tanah tersebut dialihkan kepada TURUT TERGUGAT seorang pengusaha Telur Ayam Kampung yang beralamat di Jalan Pemuda 60, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai jaminan atas hutang dalam perjanjian Pinjam Meminjam yang dilakukan TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT pada bulan Juli 2015. ; ------------------------------------------------
  26. Bahwa TERGUGAT melakukan Perjanjian di bawah tangan mengenai Pinjam Meminjam Uang dengan TURUT TERGUGAT pada tanggal 3 Juli 2015 dengan kepentingan untuk pengembangan Ud. Kaya Sakti sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah). ; -------------------------------------------------------------------------------
  27. Bahwa tanpa diketahui oleh PENGGUGAT, TERGUGAT menggunakan sertifikat tanah milik PENGGUGAT sebagai jaminan atas hutang tersebut dan pihak TURUT TERGUGAT menyetujui hal tersebut. ; -----------------------------------------------------
  28. Bahwa dalam hal ini terjadi unsur kesengajaan oleh Pihak TERGUGAT untuk menggunakan objek jaminan tanah dalam perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dimana diketahui tanah tersebut merupakan hak milik PENGGUGAT, sebagai objek jaminan pinjam meminjam yang dilakukan antara TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT. ; -----------------------------------------------------------------------
  29. Bahwa dengan menggunakan sertifikat tanah milik PENGGUGAT sebagai jaminan pejanjian pinjam meminjam TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT, maka TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. ; -----------------------------------------------------------------------------------------
  30. Bahwa hal ini jelas-jelas menimbulkan kerugian yang besar bagi PENGGUGAT, dan sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hal ini merupakan alasan yang kuat untuk membatalkan objek jaminan atas perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT disertai dengan menggantikan kerugiannya; ---------------------------------------------------------------------
31.  Bahwa perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT dikarenakan pembatalan perjanjian Jual Beli tanah tersebut dengan harga sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Ribu Rupiah), maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk menetapkan uang ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) kepada TERGUGAT. ; --------------------------------------------------------------------------------
32.  Bahwa, agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha TURUT TERGUGAT untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik No. 0372, Surat Ukur No.09.02.07.03.025482/2007 atas nama Hadiputranto Ali Muhammad, S.,E.;---------
33.  Bahwa PENGGUGAT juga memohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet. ;--------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap. ; ----------------------------------------------------------------------------------

Maka dengan melihat alasan-alasan tersebut, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul supaya dapat menerima Gugatan ini dan berkenan memutuskan; -
DALAM PETITUM
Primair
1.      Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;-------------------------------------
2.       Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini. ; ------------------------------------------------------------------------------------------
3.      Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi. ; -------------------------
4.      Menyatakan bahwa TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum. ; ---------------------------------------------------------------------------------
5.      Menghukum TURUT TERGUGAT untuk taat dan patuh pada putusan perkara ini;---------
6.      Menghukum TURUT TERGUGAT untuk pengembalian tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 0372, Surat Ukur No.09.02.07.03.025482/2007 atas nama Hadiputranto Ali Muhammad, S.,E. kepada PENGGUGAT; ------------------------------------------------------
7.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) kepada PENGGUGAT. ; -----------------------------
8.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; -----------------------
9.      Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT; ----------------------------------------
10.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet ; ------------------------------------------------------------------
Subsidair
Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).


Pemohon tersebut di atas,

(Materai) 

Adi Setiawan Siregar, S.H., M.H.



Ari Utomo Kurniawan, S.H., L.L.M.



Angga Prasetya Piliang, S.H., M.Hum.

Comments

Popular posts from this blog

Surat Atas Tunjuk dan Surat Atas Pengganti (Hukum Dagang)

Perbedaan Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat atas Pengganti (Aan Order)

OBJEK-OBJEK HUKUM TATA NEGARA