Contoh Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
|
No : 095/AAAA/Gugatan-WP-PMH/XI2015 Bintaro,
5 November 2015
Lamp : 2 Lembar Surat Kuasa
Hal : Gugatan Wanprestasi – Perbuatan Melawan Hukum
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bantul
pada Pengadilan Negeri Bantul
di -
Yogyakarta
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Adi Setiawan
Siregar, S.H., M.H.
Pekerjaan : Advokat (NIA. B. 97.34876)
Alamat : Jl. RC Veteran Raya No. 99, Bintaro, Kota Jakarta Selatan, Daerah
Khusus Ibu Kota Jakarta
Nama : Ari Utomo
Kurniawan, S.H., L.L.M.
Pekerjaan : Advokat (NIA. B. 97.30526)
Alamat : Jl. Bintaro Permai II No. 174 C, Bintaro,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Nama : Angga Prasetya Piliang, S.H., M.Hum.
Pekerjaan : Advokat (NIA. B. 97.34690)
Alamat : Jl. Gedung Pinang Kompleks Pondok Indah,
No. 33 B, Bintaro, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Berdasarkan Surat
Kuasa Khusus, terlampir dalam hal ini, bertindak untuk dan atas nama Hadiputranto
Ali Muhammad, berkedudukan di Jl.
Raya Bintaro Permai IV No. 72,
Bintaro, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. yang dalam
perkara ini memilih tempat kedudukan di kantor advokat Kantor Advokat AAA and
Associates yang beralamat di Komplek Perkantoran Bea dan Cukai No. 134 A,
Bintaro, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
-----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut
sebagai PENGGUGAT ;----------------------------------------------------------
Dengan ini mengajukan Gugatan
terhadap :
I.
Trisanjaya Sukmo Permono, berkedudukan di Jl.
Raya Bantul KM 8.5 Bungmalang, Kecamatan Bantul, Bantul, D. I. Yogyakarta.:
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
;-----------------------------------------------------
II.
Subardi
Bima Handika, berkedudukan di Jalan Pemuda 60, Kecamatan Umbulharjo, Kota
Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. :
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT ;------------------------------------------
Berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut
:----------------------------------------------------------
DALAM POSITA
- Bahwa
PENGGUGAT adalah seorang pengusaha agen sembako Ud. Makmur Jaya
yang berdiri pada tanggal 12 bulan
April Tahun 2012 dengan Nomor Surat Ijin Usaha Perdagangan
525/134/409.302/KPTSP-PK/IV/2012 beralamat Jl. Raya Bintaro Permai IV No. 72, Bintaro, Kota Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; ---
- Bahwa
setelah usaha PENGGUGAT berjalan selama sembilan bulan, pada 14 Januari
2014 untuk mengembangkan usahanya dalam stok beras yang berkualitas, PENGGUGAT bekerjasama dengan
TERGUGAT yang merupakan sahabatnya, seorang pengusaha Distributor
Beras Ud. Kaya Sakti di daerah Yogyakarta, berdomisili di Jl. Raya Bantul
KM 8.5 Bungmalang, Kecamatan Bantul, Bantul, D. I. Yogyakarta. ; -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah
bekerjasama selama satu tahun, PENGGUGAT memiliki keinginan meminjam uang
kepada TERGUGAT untuk memperluas usahanya dengan membangun sebuah cabang
bagi Ud. Makmur Jaya di Jl. Raya Kelapa Nias, Kelapa Gading, Kota
Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. ; ---------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, 8 Januari 2015
PENGGUGAT mengadakan perjanjian dibawah tangan mengenai Pinjam Meminjam
dengan TERGUGAT di Waroeng Pohon Omah Sawah beralamat di Jl. Parangtritis KM.6, Panggungharjo, Sewon,
Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ;
-----------------------------------------------------
- Bahwa
dalam klausula perjanjian tersebut TERGUGAT menyediakan/meminjamkan
sejumlah uang dengan besaran Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
kepada PENGGUGAT dengan keperluan
membangun sebuah cabang Usaha Sembako. ; ------
- Bahwa
dalam perjanjian disepakati bagi PENGGUGAT untuk membayar bunga pinjaman
sebesar 5% dari besar pinjaman yaitu Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta
Rupiah) dan memberikan jaminan sebidang tanah berikut dengan penyerahan
sertipikat dengan Luas 2500 M2 yang terletak di kawasan strategis akan
pariwisata yang beralamat di Jl. Ir.
Sutami No. 36 A Ketingan, Kecamatan Banjarsari, Jebres Kota Surakarta,
Jawa Tengah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 0372, Surat Ukur
No.09.02.07.03.025482/2007 atas nama Hadiputranto Ali Muhammad, S.,E. ;-
- Bahwa tanah
tersebut diperkirakan memiliki harga jual sebesar Rp. 1.800.000.000,-
(Satu Miliar Delapan Ratus Ribu Rupiah). ; ------------------------------------------------
- Bahwa Melihat
harga jaminan atas tanah tersebut berada diatas harga peminjaman PENGGUGAT, TERGUGAT menerima menyepakati perjanjian di bawah tangan
tersebut tersebut. ;
------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa
dalam klausula perjanjian Pasal 3, pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT telah
sepakat bahwa masa jatuh tempo perjanjian pelunasan peminjaman uang yang
diberikan akan di bayar lunas beserta bunga peminjaman sebesar 5% dan
jatuh Tempo pelunasan pada dua belas bulan terhitung perjanjian ini
di buat yaitu pada tanggal 8 hari Jumat bulan Januari tahun 2016. ; ---------------------------------------------------------
- Bahwa
dalam klausa perjanjian Pasal 4, terdapat ketentuan apabila sebelum
masa jatuh tempo pelunasan PENGGUGAT
dapat melunasi pinjaman tersebut, maka paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah pelunasan oleh PENGGUGAT,
objek jaminan tanah akan diserahkan tanpa adanya pembebanan hak apapun
oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara langsung
dengan cara bertemu di Yogyakarta yang mana waktu dan tempat ditentukan
kemudian. ;
-----------------------------------------------------------
- Bahwa pada
tanggal 27 April 2015, PEGGUGAT
membuka cabang bagi Ud. Makmur Jaya di Jl. Raya Kelapa Nias, Kelapa
Gading Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan Nomor Surat Ijin Usaha
Perdagangan 685/184/609.372/KPTSP-PK/IV/2015. ;
--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa
pada tanggal 30 September 2015, PENGGUGAT membayar uang pinjaman beserta bunganya sebesar Rp.
1.050.000.000,- (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah) melalui transfer via rekening Bank
BNI PENGGUGAT atas nama
Hadiputranto Ali Muhammad dengan No. Rekening 0507096358 kepada rekening
Bank BNI TERGUGAT atas
nama Trisanjaya Sukmo Permono
dengan No. Rekening 0809093582. ;
-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa
pada hari yang sama PENGGUGAT menghubungi TERGUGAT melalui percakapan via
telepon terkait pembayaran pinjaman dan ingin membuat janji bertemu di Yogyakarta untuk
pengembalian objek jaminan
peminjaman. ; ------------
- Bahwa
dalam pembicaraan tersebut, pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT bersepakat
untuk bertemu pada hari Minggu, 4 Oktober 2015 pada pukul 16.00 WIB
ditempat yang sama perjanjian
tersebut dibuat yaitu Waroeng Pohon Omah Sawah. ; -
- Bahwa
pada tanggal 4 Oktober 2015, PENGGUGAT tiba di Yogyakarta, sesuai dengan kesepakatan
yang mereka buat PENGGUGAT
pergi ke Waroeng Pohon Omah Sawah pada pukul 16.00 WIB, namun setelah tiga
jam menunggu TERGUGAT tidak kunjung datang ke tempat
tersebut. ;
----------------------------------------------------
- Bahwa
pada tanggal 5 Oktober 2015, PENGGUGAT menemui TERGUGAT di kediamannya, namun TERGUGAT mengatakan bahwa
surat tersebut hilang dan kemungkinan terselip disuatu tempat. ;
------------------------------------------------------
- Melihat kejadian tersebut PENGGUGAT memberikan
waktu selama satu minggu untuk mencari surat tersebut hingga tanggal 11
Oktober 2015. ;
--------------------------
- Bahwa
pada tanggal 11 Oktober 2015 secara kekeluargaan, PENGGUGAT telah berupaya
meminta objek jaminan tersebut, mengingat objek jaminan akan segera dijual
dan telah ada pembelinya, Namun dengan berbagai alasan TERGUGAT selalu
menjawab akan mengembalikan dalam beberapa hari selanjutnya, bahkan
kerapkali menghindar. ;
--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa
Karena teguran oleh PENGGUGAT tidak diindahkan oleh TERGUGAT, maka pada
tanggal 16 Oktober 2015 PENGGUGAT mengirimkan surat teguran keras (somasi)
kepada TERGUGAT untuk mengembalikan sertifikat tanah milik PENGGUGAT. ;
--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa,
ternyata surat teguran keras (somasi) yang diberikan oleh PENGGUGAT
tersebut tidak diindahkan oleh TERGUGAT, sehingga dengan demikian maka TERGUGAT
dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajibannya
PENGGUGAT, terlebih lagi belakangan TERGUGAT telah berusaha untuk
menghindari PENGGUGAT dengan tidak dapat lagi dihubunginya TERGUGAT oleh
PENGGUGAT baik melalui telepon maupun di tempat kediamannya. Maka dengan
demikian TERGUGAT memiliki itikad tidak baik untuk menghindari
kewajibannya melakukan pengembalian objek jaminan perjanjian pinjam
meminjam. ; ----------------
- Bahwa
dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT
telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu
dengan tidak melaksanakan pengembalian objek jaminan tanah yang diserahkan
tanpa adanya pembebanan hak apapun oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT setelah
PENGGUGAT melunasi pinjaman tersebut. ;
------------------------------------------------
- Bahwa
hal ini jelas-jelas menimbulkan kerugian yang besar bagi PENGGUGAT, dan
sesuai dengan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hal ini
merupakan alasan yang kuat untuk pengembalian objek jaminan atas
perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan PENGGUGAT dan TERGUGAT. ;
---------------------------------------
- Bahwa
PENGGUGAT curiga terhadap hal tersebut dan menelepon saudaranya Andi
Bimantara yang berdomisili di Surakarta untuk mengecek keadaan
sebidang tanah miliknya. ;
---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa
Andi Bimantara memberikan informasi, bahwa TERGUGAT mengalihkan objek
jaminan tanah dalam perjanjian
pinjam meminjam antara PENGGUGAT dan TERGUGAT. ;
----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa
objek jaminan tanah tersebut dialihkan kepada TURUT TERGUGAT seorang
pengusaha Telur Ayam Kampung yang beralamat di Jalan Pemuda 60, Kecamatan
Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai jaminan
atas hutang dalam perjanjian Pinjam Meminjam yang dilakukan TERGUGAT
kepada TURUT TERGUGAT pada bulan Juli 2015. ; ------------------------------------------------
- Bahwa
TERGUGAT melakukan Perjanjian di bawah tangan mengenai Pinjam
Meminjam Uang dengan TURUT
TERGUGAT pada tanggal 3 Juli 2015 dengan kepentingan untuk
pengembangan Ud. Kaya Sakti
sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah). ;
-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa
tanpa diketahui oleh PENGGUGAT, TERGUGAT menggunakan sertifikat tanah milik
PENGGUGAT sebagai jaminan atas hutang tersebut dan pihak TURUT TERGUGAT
menyetujui hal tersebut. ;
-----------------------------------------------------
- Bahwa
dalam hal ini terjadi unsur kesengajaan oleh Pihak TERGUGAT untuk
menggunakan objek jaminan tanah dalam perjanjian antara PENGGUGAT dan
TERGUGAT dimana diketahui tanah tersebut merupakan hak milik PENGGUGAT,
sebagai objek jaminan pinjam meminjam yang dilakukan antara TERGUGAT dan
TURUT TERGUGAT. ; -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa
dengan menggunakan sertifikat tanah milik PENGGUGAT sebagai jaminan pejanjian
pinjam meminjam TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT, maka TERGUGAT dan TURUT
TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. ; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa
hal ini jelas-jelas menimbulkan kerugian yang besar bagi PENGGUGAT, dan
sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hal ini
merupakan alasan yang kuat untuk membatalkan objek jaminan atas perjanjian
pinjam meminjam yang dilakukan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT disertai dengan
menggantikan kerugiannya; ---------------------------------------------------------------------
31. Bahwa perbuatan TERGUGAT dan TURUT
TERGUGAT menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT dikarenakan pembatalan
perjanjian Jual Beli tanah tersebut dengan harga sejumlah Rp. 2.500.000.000,-
(Dua Miliar Lima Ratus Ribu Rupiah), maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua
Pengadilan Negeri Bantul untuk menetapkan uang ganti rugi sebesar Rp.
1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) kepada TERGUGAT. ; --------------------------------------------------------------------------------
32. Bahwa, agar gugatan ini tidak illusoir,
kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha TURUT TERGUGAT untuk
mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon agar
dapat diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat
Hak Milik No. 0372, Surat Ukur No.09.02.07.03.025482/2007 atas nama
Hadiputranto Ali Muhammad, S.,E.;---------
33. Bahwa PENGGUGAT juga memohon agar putusan
perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut
voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet. ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa
untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika PENGGUGAT mohon kepada
Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 600.000,-
(enam ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai
dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap. ;
----------------------------------------------------------------------------------
Maka
dengan melihat alasan-alasan tersebut, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul supaya dapat menerima Gugatan ini dan berkenan memutuskan; -
DALAM PETITUM
Primair
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;-------------------------------------
2.
Menyatakan sah dan berharga
semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini. ;
------------------------------------------------------------------------------------------
3.
Menyatakan
bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi. ; -------------------------
4.
Menyatakan
bahwa TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum. ;
---------------------------------------------------------------------------------
5.
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk taat dan patuh pada
putusan perkara ini;---------
6.
Menghukum
TURUT TERGUGAT untuk pengembalian tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.
0372, Surat Ukur No.09.02.07.03.025482/2007 atas nama Hadiputranto Ali
Muhammad, S.,E. kepada PENGGUGAT;
------------------------------------------------------
7.
Menghukum
TERGUGAT untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu
Miliar Rupiah) kepada PENGGUGAT. ; -----------------------------
8.
Menghukum
TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom)
sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai
melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum
tetap; -----------------------
9.
Membebankan
biaya perkara ini kepada TERGUGAT; ----------------------------------------
10.
Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding,
kasasi maupun verzet ; ------------------------------------------------------------------
Subsidair
Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri
Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pemohon tersebut di atas,
Adi Setiawan Siregar, S.H.,
M.H.
Ari Utomo Kurniawan, S.H., L.L.M.
Angga Prasetya Piliang, S.H., M.Hum.
Comments
Post a Comment