Surat Atas Tunjuk dan Surat Atas Pengganti (Hukum Dagang)


Surat berharga merupakan surat yang memiliki suatu hak tertentu dan memiliki nilai objektif dalam bentuk hak untuk menuntut penyerahan barang, hak yang berhubungan dengan perusahaan atau hak untuk menagih sejumlah uang, sehingga surat berharga dapat diperjualbelikan seperti surat wesel, surat sanggup, surat cek, carter partai, konosemen, obligasi, dan sertifikat.[1]
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan menjelaskan bahwa, “Surat Berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivative dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang”.[2]
Surat berharga memiliki 2 fungsi utama, yaitu:
1.      Surat berharga yang memiliki fungsi sebagai alat untuk dapat diperdagangkan
2.      Surat berharga yang memiliki fungsi sebagai alat bukti terhadap utang yang telah ada
Berdasarkan sifat yang dimiliki oleh surat berharga, sebagian para ahli hukum membagi surat berharga menjadi tiga (3) sifat, yaitu:
1.      Surat berharga yang memiliki sifat hukum kebendaan (zakenrechtelijkepapieren)
2.      Surat berharga yang memiliki sifat sebagai tagihan utang (schuldvorderingspapieren)
3.      Surat berharga yang memiliki sifat sebagai tagihan utang (schuldvorderingspapieren)
Bentuk dan pengaturan tentang surat berharga dalam perkembangannya sangat beragam, dalam arti surat berharga tidak hanya yang dicantumkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, tetapi surat berharga dapat meliputi semua surat atau dokumen yang memiliki nilai ekonomis dan dapat diperjualbelikan, seperti dokumen kontrak yang dilakukan oleh para pihak yang diatur sedemikian rupa hingga memiliki nilai ekonomis tersendiri.
Surat berharga yang menjadi objek pembicaraan seperti yang diatur dalam KUHD, terlebih dahulu perlu dibedakan dua macam surat, yaitu[3] :
1.      Surat berharga, terjemahan dan istilah aslinya dalam bahasa Belanda waarde papier, di negara-negara Anglo Saxon dikenal istilah negotiable instruments.
2.      Surat yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan dan istilah aslinya dalam bahasa Belanda papier van waarde dan dalam bahasa Inggrisnya letter of value.
Menurut pendapat Purwosutjipto, surat berharga memiliki sifat mudah diperjualbelikan, dengan pengertian bahwa surat berharga itu adalah surat tuntutan utang maupun surat pembawa hak yang mudah diperjualbelikan. Sedangkan surat yang berharga memiliki sifat yang sulit diperjualbelikan, dengan pengertian bahwa surat yang berharga adalah surat bukti utang yang  sukar diperjualbelikan.
Jika dilihat sepintas dari pengertian surat berharga menurut Purwosutjipto, adalah sama yaitu surat tuntutan utang atau surat pembawa hak, yang membedakan hanyalah apakah surat tersebut mudah diperjualbelikan atau sulit untuk diperjualbelikan.
Lain halnya, dengan apa yang dikemukakan oleh Hoeber dan Davidson. Mereka mengartikan bahwa surat berharga sebagai commercial paper, sedangkan surat yang berharga sebagai commercial document. Artinya, adalah yang dimaksud sebagai surat berharga adalah surat yang memiliki fungsi sebagai alat pembayaran pengganti nilai mata uang. Sedangkan, surat yang berharga diartikan sebagai surat yang memiliki fungsi selain dari sebagai alat pembayaran.
Pengertian Surat Atas Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat Atas Pengganti (Aan Order)
Salah satu fungsi surat berharga adalah sebagai alat untuk memindahkan hak tagih maksudnya dapat dipindahkannya atau bahkan diperjualbelikan (meskipun bukan tujuan semula) kepada pemegang lain berikutnya setiap saat apabila dikehendaki oleh pemegangnya.
Pemindahtanganan itu cukup dengan menyerahkan suratnya saja, atau dengan menuliskan keterangan pada surat itu bahwa hak tagihnya dipindahkan kemudian ditandatangani dan diserahkan. Cara memperalihkan hak tagih itu dapat diketahui dari klausula yang terdapat dalam surat berharga itu. Dalam surat berharga selalu terdapat klausula atas tunjuk atau atas pengganti.
Klausula atas tunjuk adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda aan toonder, bahasa Inggrisnya to bearer. Sedangkan klausula atas pengganti adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda aan order, bahasa Inggrisnya to order.
Di dalam bukunya “Hukum Wesel, cek dan Aksep di Indonesia”, Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH menterjemahkan istilah “aan toonder” diterjemahkannya dengan “orang yang ditunjuk” atau “kuasanya”.
Sedang Prof. Subekti dalam terjemahannya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menterjemahkan aan toonder itu dengan “kepada pembawa”, dan aan order diterjemahkannya dengan “kepada tertunjuk”.
Sebenarnya akan lebih afdhal, jika terjemahan dari aan toonder itu diistilahkan sebagai atas tunjuk, karena di dalam praktek sehari-hari, bagi pemegang yang akan memperoleh tagihan tidak cukup hanya membawa saja surat itu tanpa menunjukkan atau memperlihatkannya kepada tersangkut. Tersangkut baru akan membayarnya apabila pemegang yang membawa surat itu menunjukkan dan menyerahkannya. Jadi menunjukkan dalam arti yuridis menurut Hukum Dagang, berarti memintakan pembayaran. Siapa saja yang memegang dan menunjukkan surat itu dialah yang berhak mendapatkan pembayaran.
Begitu juga halnya dengan aan order, akan lebih tepat jika terjemahannya diistilahkan sebagai “atas pengganti”, karena pihak yang menerima peralihan dari pemegang sebelumnya itu bukanlah karena ditunjuk atau diberi kuasa, melainkan semata-mata adalah sebagai pengganti. Jadi di samping penguasaan (bezit) dari surat itu, haknya (eigendom/ownership) juga berpindah.
Bagi surat berharga yang berklausula atas tunjuk peralihannya kepada pemegang berikutnya cukup dengan menyerahkan surat itu saja. Bagi yang berklasula atas pengganti, peralihan kepada pemegang berikutnya dilakukan dengan endosemen dan penyerahan suratnya (pasal 613 KUHPdt). Namun demikian, sejauh itu ternyata tidak semua surat atas tunjuk dan atas pengganti itu adalah surat berharga.
Untuk mengetahui surat-surat mana yang termasuk surat berharga dan yang mana tidak termasuk surat berharga perlu diketahui apa yang menjadi isi perikatan dasarnya. Berdasarkan isi perikatan dasarnya, Scheltema menggolongkan surat atas tunjuk dan atas pengganti itu menjadi tiga golongan (Scheltema 1938 : 27-31) yaitu:
1)      Surat-surat yang bersifat hukum kebendaan (Zakensechtelijkepapieren). Surat-surat ini isi perikatan dasarnya adalah untuk menyerahkan barang yang tercantum di dalamnya. Akibat hukum yang ditimbulkan dari penyerahan surat-surat itu kepada pihak lain adalah berupa penyerahan barang-barangnya. Sebagaimana yang tercantum di dalam surat yang bersangkutan. Justru inilah sifat hukum kebendaan yang dimiliki oleh surat-surat golongan ini. Dan yang termasuk di dalam golongan ini ialah konosemen, ceel (waarent).
Sifat hukum kebendaan pada konosemen dapat dilihat dalam ketentuan pasal 517a KUHD yang menyatakan: Penyerahan konosemen sebelum barang-barang yang tersebut didalamnya diserahkan oleh si pengangkut, dianggap sebagai penyerahan barang-barang tersebut. Pada konosemen, pengangkut mengikatkan diri untuk menyerahkan barang-barang yang disebutkan di dalam konosemen itu kepada pemegangnya.
Konosemen dapat diterbitkan atas tunjuk dan dapat pula atas pengganti, sehingga ada konosemen atas unjuk dan ada pula konosemen atas pengganti. Penyerahan konosemen atas tunjuk cukup dari tangan ke tangan, sedangkan penyerahan konosemen atas pengganti harus dilakukan dengan endosemen (pasal 506 ayat 2 KUHD) disertai dengan penyerahan suratnya.
2)      Surat-surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (Lidmaatchapspapieren). Surat-surat ini isi perikatan dasarnya adalah hak-hak tertentu yang diberikan oleh persekutuan kepada pemegangnya, misalnya hak untuk mendapatkan dividen atau keuntungan, hak suara dalam rapat dan sebagainya. Yang termasuk dalam golongan ini ialah surat saham perseroan terbatas, perseroan komanditer, surat keanggotaan koperasi dan sebagainya.
Surat-surat saham pada umumnya diterbitkan atau unjuk dan atas nama (op naam, registered). Sedangkan undang-undang, demikian juga dalam praktek, tidak mengenal saham atas pengganti.
Apabila surat saham atau tanda keanggotaan itu diterbitkan atas tunjuk, maka peralihannya cukup dari tangan ke tangan. Jika diterbitkan atas nama, peralihannya tidak dilakukan dengan endosemen, melainkan dengan cessie (pasal 613 ayat 1 KUHD).
3)      Surat-surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren). Surat-surat ini isi perikatan dasarnya adalah guna membayar sejumlah uang, maksudnya si pemegang surat itu mempunyai hak untuk memperoleh pembayaran sejumlah uang yang tercantum di dalamnya dari penandatanganan.
Termasuk dalam golongan ini ialah surat atas unjuk dan atas pengganti yang tidak termasuk dalam golongan pertama dan kedua. Surat-surat golongan ketiga ini diatur dalam buku I titel 6 dan titel 7 KUHD. Titel 6 mengatur tentang surat wesel dan surat sanggup, titel 7 mengatur tentang surat cek, surat promes atau unjuk, dan kwitansi. Surat-surat inilah yang menjadi obyek pembahasan selanjutnya dalam hokum surat-surat berharga.
Surat-surat yang diatur dalam titel 6 dan 7 KUHD itu dikategorikan lagi menurut bentuknya menjadi tiga macam yaitu:
1.      Surat sanggup membayar atau janji untuk membayar (schuldbekentenis of betalingsbelofte). Dalam surat ini jumlah uang kepada pemegang surat itu atau orang yang menggantikannya. Termasuk bentuk ini ialah surat sanggup (orderbriefte, promissory note), dan promes atas unjuk (promesse aan toonder).
2.      Surat perintah membayar (betalingsopdracht, order of payment). Dalam surat ini penerbit memerintahkan kepada pihak ketiga (tersangkut) yang namanya disebutkan dalam surat itu untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya. Jika pihak ketiga itu tidak mau membayar penerbit tetap bertanggungjawab atas pembayaran itu. Termasuk dalam bentuk ini ialah surat wesel dan surat cek.
3.      Surat pembebasan utang (kwijting, receipt). Dalam surat ini penerbit memberi perintah kepada pihak ketiga untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang yang menunjukkan, dan menyerahkan surat itu, pemegang memperoleh pembayaran. Bagi pihak ketiga yang telah membayar, surat itu menjadi bukti bahwa ia telah melunasi hutangnya sehingga ia dibebaskan dari kewajiban membayar kepada penerbit. Termasuk dalam bentuk ini ialah kwitansi atas tunjuk.
Persamaan Klausul atas Tunjuk (Aan Toonder) dan Klausul Atas Pengganti (Aan Order)
            Klausula atas tunjuk berasal dari bahasa Belanda Aan Toonder dan Bahasa Inggris To Bearer yang berarti pemegang yang akan memperoleh tagihan tidak cukup hanya dengan membawa surat itu tanpa menunjukkan atau memperlihatkan kepada pihak terkait. Pihak terkait baru akan membayarnya apabila pemegang surat itu menunjukkan dan menyerahkannya. Jadi, menunjukkan dalam arti yuridis menurut Hukum Dagang berarti memintakan pembayaran, siapa saja yang memegang dan menunjukkan surat itu, dialah yang berhak mendapatkan pembayaran. Aan Onder atau yang lebih tepat disebut atas pengganti karena pihak yang menerima peralihan dari pemegang sebelumnya itu bukanlah karena ditunjuk atau diberi kuasa, melainkan semata-mata adalah sebagai pengganti. Jadi disamping penguasaan (bezit) dari surat itu, haknya (eigendom/ownership) juga berpindah.[4]
Dari penjelasan diatas dapat dilihat persamaan antara surat atas tunjuk dan surat atas pengganti merupakan sama-sama alat untuk memindahkan hak tagih. Artinya, dapat diperjual-belikan atau dipindah-tangankan kepada pemegang berikutnya setiap saat apabila dikehendaki oleh pemegangnya. Pemindahtangannan ini cukup dengan menyerahkan surat saja atau dengan menulis keterangan pada surat itu bahwa hak tagihnya dipindahkan kemudian ditandatangani dan diserahkan.
Perbedaan Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat atas Pengganti (Aan Order)
o   Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) :
-          Adanya suatu klausula atas tunjuk pada sepucuk surat maka surat tersebut dinamakan surat atas tunjuk.[5]
-          Klausula atas tunjuk pada sepucuk surat berharga berarti surat tersebut dapat diperalihkan dari tangan ke tangan.[6]
-          Merupakan surat yang menjanjikan sesuatu bila ditunjukkan untuk memberikan barang, pembayaran sejumlah uang, atau pelaksanaan suatu bentuk hak lain.[7]
-          Dalam klausula atas tunjuk siapa saja yang memegangnya adalah sebagai pemegang hak.[8]
-          Undang-undang menentukan peralihan surat itu berikut hak-hak yang tercakup dalam surat itu adalah samadengan peralihan benda-benda bergerak, sehingga penyerahannya dan dengan demikian peralihan hak-hak yang terkandung di dalamnya dapat dilakukan secara tindak penyerahan (delivery) belaka dan tidak perlu disertai suatu “endossement”.[9]
-          Surat atas tunjuk tidak menunjukkan siapa yang menjadi kreditur tetapi pemegang surat itu[10]
o   Surat atas Pengganti ( Aan Order) :
-          Adanya suatu klausula atas pengganti pada sepucuk surat maka surat tersebut dinamakan surat atas pengganti .[11]
-          Surat berharga yang mengandung klausula atas pengganti akan berarti bahwa surat berharga tersebut hanya dapat diperalihkan kepada orang pengganti dari orang yang disebut namanya pada surat berharga itu dengan cara endossement dan menyerahkan surat tersebut.[12]
-          Merupakan surat yang mengandung suatu perintah kepada pihak lain untuk memberikan barang, pembayaran sejumlah uang, atau pelaksanaan suatu bentuk hak lain.[13]
-          Dalam klausula atas pengganti pemegangnya yang disebut namanya dinyatakan sebagai yang berhak[14]
-          Surat atas pengganti menunjukkan seorang kreditur tertentu yang mempunyai wewenang untuk mengalihkan hak yang terkandung dalam surat itu kepada pihak ketiga dan disini ditetapkan siapa yang mendapatkan “order” itu sedangkan pemegang “order” ini dengan cara yang sama dapat pula mengalihkan hak tersebut kepada orang lain.[15]
Surat Berharga memiliki tiga fungsi yang utama, yakni sebagai alat pembayaran (alat tukar uang), sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah atau sederhana), dan sebagai alat bukti hak tagih (surat legitimasi). Surat Berharga diterbitkan guna untuk berbagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang.[16]
Berkaitan dengan salah satu fungsi surat berharga yakni sebagai alat untuk memindahkan hak tagih, pemindah tanganan itu cukup dengan menyerahkan surat-suratnya saja, atau dengan menuliskan keterangan pada surat itu bahwa hak tagihnya dipindahkan kemudian ditandatangani dan diserahkan. Untuk memperalihkan hak tagih tersebut dapat diketahui dari klausula yang terdapat dalam surat berharga itu. Klausul merupakan suatu ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian yang salah satu pokok atau pasalnya diperluas atau dibatasi. Dalam suatu surat berharga selalu terdapat klausula atas tujuk (aantoonder) atau klausula atas pengganti (ann order).
Mengenai surat berharga yang berklausula atas tunjuk biasa disebut juga surat atast unjuk dan mengenai surat berharga yang berklausula atas pengganti biasa disebut surat atas pengganti. Untuk surat berharga yang berklausula atas tunjuk peralihannya kepada pemegang berikutnya cukup dengan menyerahkan surat itu saja. Sedangkan untuk surat berharga yang berklausula atas pengganti, peralihan kepada pemegang berikutnya dilakukan dengan endosemen dan penyerahan suratnya. Endosemen adalah suatu tindakan pemberian keterangan disertai penandatanganan oleh kreditur yang lama yang disini disebut endosan dalam mana ia merunjuk orang lain sebagai kreditur yang baru yang disini disebut andose dan mengoper hak itu pemberian keterangan dan penanda-tangan ini (endosemen) dilakukan dengan menulis di belakang surat itu atau pada surat sambungan yang disini disebut allonge. [17]
Namun demikian, tidak semua surat atas tunjuk dan surat atas pengganti adalah merupakan surat berharga.[18] Untuk mengetahui apakah surat tersebut merupakan surat berharga atau surat yang tidak termasuk surat berharga dapat diketahui dari apa yang menjadi isi perikatan dasarnya.
Bagi surat berharga yang berklausula atas tunjuk peralihannya kepada pemegang berikutnya cukup dengan menyerahkan surat itu saja. Bagi yang berklausul atas pengganti, peralihan kepada pemegang berikutnya dilakukan dengan endosmen dan penyerahan suratnya yang diatur  dalam pasal 163 KUHPer. Dalam pasal 163 KUHPer menyebutkan bahwa “Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu di limpahkan kepada orang lain. Penyerahan yang demikian bagi si berutang tiada akibatnya, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya, atau secara tertulis disetujui dan diakuinya. Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat bawa dilakukan dengan penyerahan surat itu; penyerahan tiap-tiap piutang karena surat tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen.”
Suatu Endosmen pada langkah peralihan Klausula Pengganti merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh penjual dengan cara membuat pernyataan pada bagian surat berharga. Selain itu, penjual harus menandatangani pernyataan itu. Jika langkah-langkah itu tidak dipenuhi oleh penjual terhadap pembeli, maka peralihan surat berharga batal demi hukum. Dalam hal ini, pembeli atau penerima peralihan akan dirugikan.


KESIMPULAN
Pemindahtanganan hak tagih cukup dengan menyerahkan suratnya saja, atau dengan menuliskan keterangan pada surat itu bahwa hak tagihnya dipindahkan kemudian ditandatangani dan diserahkan. Cara memperalihkan hak tagih itu dapat diketahui dari klausula yang terdapat dalam surat berharga itu. Dalam surat berharga selalu terdapat klausula atas tunjuk (aan toonder) atau atas pengganti (aan order).
Scheltema menggolongkan surat atas tunjuk dan atas pengganti itu menjadi tiga golongan, yaitu:
1.      Surat-surat yang bersifat hukum kebendaan (Zakensechtelijkepapieren).
2.      Surat-surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (Lidmaatchapspapieren).
3.      Surat-surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren).
Persamaan aan tooonder dan aan order merupakan sama-sama alat untuk memindahkan hak tagih. Artinya, dapat diperjual-belikan atau dipindah-tangankan kepada pemegang berikutnya setiap saat apabila dikehendaki oleh pemegangnya.
Aan toonder merupakan surat yang menjanjikan sesuatu sedangkan aan order merupakan surat yang mengandung perintah kepada pihak lain. Bagi aan toonder, siapa saja yang memegangnya adalah sebagai pemegang hak sedangkan bagi aan order, yang berhak adalah yang disebut namanya dalam klausula atas pengganti. Aan toonder tidak menunjuk kreditur tetapi hanya menunjuk yang berhak yaitu pemegang surat sedangkan aan order menunjuk kreditur.
Tidak semua surat atas tunjuk dan surat atas pengganti adalah merupakan surat berharga. Untuk mengetahui apakah surat tersebut merupakan surat berharga atau surat yang tidak termasuk surat berharga dapat diketahui dari apa yang menjadi isi perikatan dasarnya.


DAFTAR PUSTAKA
Hasyim, Farida. 2009. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika.
Ichsan, Achmad. 1976. Hukum Dagang. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Muhammad, Abdul Kadir. 1993. Hukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga.
       Cetakan keempat. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sastrawidjaya, H. Man Suparman. 1997. Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat
       Berharga
. Bandung: PT. Alumni.
Simanjuntak, Emmy Pangaribuan. 1976. Hukum Dagang Surat-Surat Berharga.
       Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
Suryohadibroto, Imam Prayogo. 1987. Surat Berharga. Jakarta: PT. Bina Aksara.


[1] H. Man Suparman Sastrawidjaya, 1997, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, PT. Alumni, Bandung, hlm. 237.
[2] Abdul Kadir Muhammad, 1993, Hukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga (Cetakan ke-4), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. hlm. 3-6.
[3] Farida Hasyim, 2009, Hukum Dagang, Sinar Grafika, Jakarta, h. 232.
[4] Imam Prayogo Suryohadibroto dan Djoko Prakoso, 1987, Surat Berharga, PT. Bina Aksara, Jakarta, h. 11.
[5] Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1976, Hukum Dagang Surat-Surat Berharga, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, h.3.
[6] Ibid, h.1.
[7] Achmad Ichsan, 1976, Hukum Dagang, PT Pradnya Paramita, Jakarta, h.286.
[8] Ibid, h.287.
[9] Ibid, h.290.
[10] Ibid, h.291.
[11] Emmy Pangaribuan Simanjuntak, loc.cit.
[12] Emmy Pangaribuan Simanjuntak, op.cit, h.1.
[13] Achmad Ichsan, loc.cit.
[14] Achmad Ichsan, op.cit, h. 287.
[15] Achmad Ichsan, op.cit, h. 291.
[16] Farida Hasyim, op.cit, h. 233.
[17]Achmad Ichsan, op.cit, h. 291.
[18]Imam Prayogo Suryohadibroto dan Djoko Prakoso, loc.cit.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat atas Pengganti (Aan Order)

OBJEK-OBJEK HUKUM TATA NEGARA