Surat Atas Tunjuk dan Surat Atas Pengganti (Hukum Dagang)
Surat
berharga merupakan surat yang memiliki suatu hak tertentu dan memiliki nilai objektif
dalam bentuk hak untuk menuntut penyerahan barang, hak yang berhubungan dengan perusahaan
atau hak untuk menagih sejumlah uang, sehingga surat berharga dapat diperjualbelikan
seperti surat wesel, surat sanggup, surat cek, carter partai, konosemen,
obligasi, dan sertifikat.[1]
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan menjelaskan bahwa, “Surat Berharga adalah
surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap
derivative dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit,
dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang”.[2]
Surat
berharga memiliki 2 fungsi utama, yaitu:
1. Surat berharga yang memiliki fungsi sebagai alat untuk dapat diperdagangkan
2. Surat berharga yang memiliki fungsi sebagai alat bukti terhadap utang
yang telah ada
Berdasarkan
sifat yang dimiliki oleh surat berharga, sebagian para ahli hukum membagi surat
berharga menjadi tiga (3) sifat, yaitu:
1. Surat berharga yang memiliki sifat hukum kebendaan (zakenrechtelijkepapieren)
2. Surat berharga yang memiliki sifat sebagai tagihan utang (schuldvorderingspapieren)
3. Surat berharga yang memiliki sifat sebagai tagihan utang (schuldvorderingspapieren)
Bentuk
dan pengaturan tentang surat berharga dalam perkembangannya sangat beragam,
dalam arti surat berharga tidak hanya yang dicantumkan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, tetapi surat berharga dapat meliputi semua surat atau dokumen
yang memiliki nilai ekonomis dan dapat diperjualbelikan, seperti dokumen kontrak
yang dilakukan oleh para pihak yang diatur sedemikian rupa hingga memiliki nilai
ekonomis tersendiri.
Surat
berharga yang menjadi objek pembicaraan seperti yang diatur dalam KUHD,
terlebih dahulu perlu dibedakan dua macam surat, yaitu[3] :
1. Surat
berharga, terjemahan dan istilah aslinya dalam bahasa Belanda waarde papier, di negara-negara Anglo
Saxon dikenal istilah negotiable instruments.
2. Surat
yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan dan istilah aslinya dalam bahasa
Belanda papier van waarde dan dalam
bahasa Inggrisnya letter of value.
Menurut
pendapat Purwosutjipto, surat berharga memiliki sifat mudah diperjualbelikan,
dengan pengertian bahwa surat berharga itu adalah surat tuntutan utang maupun
surat pembawa hak yang mudah diperjualbelikan. Sedangkan surat yang berharga
memiliki sifat yang sulit diperjualbelikan, dengan pengertian bahwa surat yang
berharga adalah surat bukti utang yang
sukar diperjualbelikan.
Jika
dilihat sepintas dari pengertian surat berharga menurut Purwosutjipto, adalah
sama yaitu surat tuntutan utang atau surat pembawa hak, yang membedakan
hanyalah apakah surat tersebut mudah diperjualbelikan atau sulit untuk
diperjualbelikan.
Lain
halnya, dengan apa yang dikemukakan oleh Hoeber dan Davidson. Mereka
mengartikan bahwa surat berharga sebagai commercial
paper, sedangkan surat yang berharga sebagai commercial document. Artinya, adalah yang dimaksud sebagai surat
berharga adalah surat yang memiliki fungsi sebagai alat pembayaran pengganti
nilai mata uang. Sedangkan, surat yang berharga diartikan sebagai surat yang
memiliki fungsi selain dari sebagai alat pembayaran.
Pengertian Surat Atas
Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat Atas
Pengganti (Aan Order)
Salah
satu fungsi surat berharga adalah sebagai alat untuk memindahkan hak tagih maksudnya
dapat dipindahkannya atau bahkan diperjualbelikan (meskipun bukan tujuan semula)
kepada pemegang lain berikutnya setiap saat apabila dikehendaki oleh pemegangnya.
Pemindahtanganan
itu cukup dengan menyerahkan suratnya saja, atau dengan menuliskan keterangan pada
surat itu bahwa hak tagihnya dipindahkan kemudian ditandatangani dan diserahkan.
Cara memperalihkan hak tagih itu dapat diketahui dari klausula yang terdapat dalam
surat berharga itu. Dalam surat berharga selalu terdapat klausula atas tunjuk atau atas pengganti.
Klausula
atas tunjuk adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda aan toonder, bahasa Inggrisnya to bearer. Sedangkan klausula atas pengganti
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda aan order, bahasa Inggrisnya to order.
Di
dalam bukunya “Hukum Wesel, cek dan Aksep di Indonesia”, Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro,
SH menterjemahkan istilah “aan toonder”
diterjemahkannya dengan “orang yang ditunjuk” atau “kuasanya”.
Sedang
Prof. Subekti dalam terjemahannya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menterjemahkan
aan toonder itu dengan “kepada pembawa”,
dan aan order diterjemahkannya dengan
“kepada tertunjuk”.
Sebenarnya
akan lebih afdhal, jika terjemahan dari aan
toonder itu diistilahkan sebagai atas tunjuk, karena di dalam praktek sehari-hari,
bagi pemegang yang akan memperoleh tagihan tidak cukup hanya membawa saja surat
itu tanpa menunjukkan atau memperlihatkannya kepada tersangkut. Tersangkut baru
akan membayarnya apabila pemegang yang membawa surat itu menunjukkan dan menyerahkannya.
Jadi menunjukkan dalam arti yuridis menurut Hukum Dagang, berarti memintakan pembayaran.
Siapa saja yang memegang dan menunjukkan surat itu dialah yang berhak mendapatkan
pembayaran.
Begitu
juga halnya dengan aan order, akan lebih
tepat jika terjemahannya diistilahkan sebagai “atas pengganti”, karena pihak
yang menerima peralihan dari pemegang sebelumnya itu bukanlah karena ditunjuk atau
diberi kuasa, melainkan semata-mata adalah sebagai pengganti. Jadi di samping penguasaan
(bezit) dari surat itu, haknya (eigendom/ownership) juga berpindah.
Bagi
surat berharga yang berklausula atas tunjuk peralihannya kepada pemegang berikutnya
cukup dengan menyerahkan surat itu saja. Bagi yang berklasula atas pengganti,
peralihan kepada pemegang berikutnya dilakukan dengan endosemen dan penyerahan suratnya
(pasal 613 KUHPdt). Namun demikian, sejauh itu ternyata tidak semua surat atas tunjuk
dan atas pengganti itu adalah surat berharga.
Untuk
mengetahui surat-surat mana yang termasuk surat berharga dan yang mana tidak termasuk
surat berharga perlu diketahui apa yang menjadi isi perikatan dasarnya.
Berdasarkan isi perikatan dasarnya, Scheltema menggolongkan surat atas tunjuk dan
atas pengganti itu menjadi tiga golongan (Scheltema 1938 : 27-31) yaitu:
1) Surat-surat
yang bersifat hukum kebendaan
(Zakensechtelijkepapieren).
Surat-surat ini isi perikatan dasarnya adalah untuk menyerahkan barang yang tercantum di dalamnya. Akibat hukum yang ditimbulkan dari penyerahan surat-surat itu kepada pihak lain adalah berupa penyerahan barang-barangnya. Sebagaimana yang
tercantum di dalam surat
yang bersangkutan. Justru inilah sifat hukum kebendaan yang dimiliki oleh surat-surat golongan ini.
Dan yang termasuk di dalam golongan ini ialah konosemen, ceel (waarent).
Sifat hukum kebendaan pada konosemen dapat dilihat dalam ketentuan pasal
517a KUHD yang menyatakan: Penyerahan konosemen sebelum barang-barang yang tersebut didalamnya diserahkan oleh si pengangkut, dianggap sebagai penyerahan barang-barang tersebut. Pada konosemen, pengangkut mengikatkan diri untuk menyerahkan barang-barang
yang disebutkan di dalam konosemen itu kepada pemegangnya.
Konosemen dapat diterbitkan atas tunjuk dan dapat
pula atas pengganti,
sehingga ada konosemen atas unjuk
dan ada pula konosemen atas pengganti. Penyerahan konosemen atas tunjuk cukup dari tangan ke tangan, sedangkan penyerahan konosemen atas pengganti harus dilakukan dengan endosemen
(pasal 506 ayat 2 KUHD) disertai dengan penyerahan suratnya.
2) Surat-surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (Lidmaatchapspapieren). Surat-surat ini isi perikatan dasarnya adalah hak-hak tertentu
yang diberikan oleh persekutuan kepada pemegangnya, misalnya hak untuk mendapatkan dividen atau keuntungan,
hak suara dalam rapat dan sebagainya. Yang termasuk dalam golongan ini ialah surat saham perseroan terbatas,
perseroan komanditer, surat keanggotaan koperasi dan sebagainya.
Surat-surat saham pada umumnya diterbitkan atau unjuk dan atas nama
(op naam, registered). Sedangkan undang-undang, demikian juga dalam praktek, tidak mengenal saham atas pengganti.
Apabila surat saham atau tanda keanggotaan itu diterbitkan atas tunjuk, maka peralihannya cukup dari tangan ke tangan. Jika diterbitkan atas nama,
peralihannya tidak dilakukan dengan endosemen, melainkan dengan cessie
(pasal 613 ayat 1 KUHD).
3) Surat-surat tagihan hutang
(schuldvorderingspapieren).
Surat-surat ini isi perikatan dasarnya adalah guna membayar sejumlah uang, maksudnya si pemegang surat itu mempunyai hak untuk memperoleh pembayaran sejumlah uang yang tercantum di dalamnya dari penandatanganan.
Termasuk dalam golongan ini ialah surat atas unjuk dan atas pengganti
yang tidak termasuk dalam golongan pertama dan kedua. Surat-surat golongan ketiga ini diatur dalam buku
I titel 6 dan titel 7 KUHD. Titel 6 mengatur tentang surat wesel dan surat sanggup,
titel 7 mengatur tentang surat cek,
surat promes atau unjuk, dan kwitansi.
Surat-surat inilah yang
menjadi obyek pembahasan selanjutnya dalam hokum surat-surat berharga.
Surat-surat
yang diatur dalam titel 6 dan 7 KUHD itu dikategorikan lagi menurut bentuknya menjadi tiga macam yaitu:
1. Surat sanggup membayar atau janji untuk membayar
(schuldbekentenis of betalingsbelofte).
Dalam surat ini jumlah uang kepada pemegang surat itu atau orang yang menggantikannya. Termasuk bentuk ini ialah surat sanggup (orderbriefte, promissory note), dan promes atas unjuk
(promesse aan toonder).
2. Surat perintah membayar
(betalingsopdracht, order of payment).
Dalam surat ini penerbit memerintahkan kepada pihak ketiga (tersangkut) yang namanya disebutkan dalam surat itu untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya.
Jika pihak ketiga itu tidak mau membayar penerbit tetap bertanggungjawab atas pembayaran itu. Termasuk dalam bentuk ini ialah surat wesel dan surat cek.
3. Surat pembebasan utang
(kwijting, receipt). Dalam surat ini penerbit memberi perintah kepada pihak ketiga untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang
yang menunjukkan, dan menyerahkan surat itu,
pemegang memperoleh pembayaran.
Bagi pihak ketiga
yang telah membayar, surat itu menjadi bukti bahwa ia telah melunasi hutangnya sehingga ia dibebaskan dari kewajiban membayar kepada penerbit. Termasuk dalam bentuk ini ialah kwitansi atas tunjuk.
Persamaan Klausul atas
Tunjuk (Aan Toonder) dan Klausul Atas
Pengganti (Aan Order)
Klausula atas tunjuk berasal dari
bahasa Belanda Aan Toonder dan Bahasa Inggris To Bearer yang berarti pemegang
yang akan memperoleh tagihan tidak cukup hanya dengan membawa surat itu tanpa
menunjukkan atau memperlihatkan kepada pihak terkait. Pihak terkait baru akan
membayarnya apabila pemegang surat itu menunjukkan dan menyerahkannya. Jadi,
menunjukkan dalam arti yuridis menurut Hukum Dagang berarti memintakan
pembayaran, siapa saja yang memegang dan menunjukkan surat itu, dialah yang
berhak mendapatkan pembayaran. Aan Onder atau yang lebih tepat disebut atas
pengganti karena pihak yang menerima peralihan dari pemegang sebelumnya itu
bukanlah karena ditunjuk atau diberi kuasa, melainkan semata-mata adalah
sebagai pengganti. Jadi disamping penguasaan (bezit) dari surat itu, haknya
(eigendom/ownership) juga berpindah.[4]
Dari
penjelasan diatas dapat dilihat persamaan antara surat atas tunjuk dan surat
atas pengganti merupakan sama-sama alat untuk memindahkan hak tagih. Artinya,
dapat diperjual-belikan atau dipindah-tangankan kepada pemegang berikutnya
setiap saat apabila dikehendaki oleh pemegangnya. Pemindahtangannan ini cukup
dengan menyerahkan surat saja atau dengan menulis keterangan pada surat itu
bahwa hak tagihnya dipindahkan kemudian ditandatangani dan diserahkan.
Perbedaan Surat atas
Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat atas
Pengganti (Aan Order)
o
Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) :
-
Adanya suatu klausula atas tunjuk pada
sepucuk surat maka surat tersebut dinamakan surat atas tunjuk.[5]
-
Klausula atas tunjuk pada sepucuk surat
berharga berarti surat tersebut dapat diperalihkan dari tangan ke tangan.[6]
-
Merupakan surat yang menjanjikan sesuatu
bila ditunjukkan untuk memberikan barang, pembayaran sejumlah uang, atau
pelaksanaan suatu bentuk hak lain.[7]
-
Dalam klausula atas tunjuk siapa saja yang
memegangnya adalah sebagai pemegang hak.[8]
-
Undang-undang menentukan peralihan surat
itu berikut hak-hak yang tercakup dalam surat itu adalah samadengan peralihan
benda-benda bergerak, sehingga penyerahannya dan dengan demikian peralihan
hak-hak yang terkandung di dalamnya dapat dilakukan secara tindak penyerahan
(delivery) belaka dan tidak perlu disertai suatu “endossement”.[9]
-
Surat atas tunjuk tidak menunjukkan siapa
yang menjadi kreditur tetapi pemegang surat itu[10]
o
Surat atas Pengganti ( Aan Order) :
-
Adanya suatu klausula atas pengganti pada
sepucuk surat maka surat tersebut dinamakan surat atas pengganti .[11]
-
Surat berharga yang mengandung klausula
atas pengganti akan berarti bahwa surat berharga tersebut hanya dapat diperalihkan
kepada orang pengganti dari orang yang disebut namanya pada surat berharga itu
dengan cara endossement
dan menyerahkan surat tersebut.[12]
-
Merupakan surat yang mengandung suatu
perintah kepada pihak lain untuk memberikan barang, pembayaran sejumlah uang,
atau pelaksanaan suatu bentuk hak lain.[13]
-
Dalam klausula atas pengganti pemegangnya
yang disebut namanya dinyatakan sebagai yang berhak[14]
-
Surat atas pengganti menunjukkan seorang
kreditur tertentu yang mempunyai wewenang untuk mengalihkan hak yang terkandung
dalam surat itu kepada pihak ketiga dan disini ditetapkan siapa yang
mendapatkan “order” itu sedangkan pemegang “order” ini dengan cara yang sama
dapat pula mengalihkan hak tersebut kepada orang lain.[15]
Surat Berharga memiliki
tiga fungsi yang utama, yakni sebagai alat pembayaran (alat tukar uang),
sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah atau sederhana),
dan sebagai alat bukti hak tagih (surat legitimasi). Surat Berharga diterbitkan
guna untuk berbagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang.[16]
Berkaitan dengan salah
satu fungsi surat berharga yakni sebagai alat untuk memindahkan hak tagih,
pemindah tanganan itu cukup dengan menyerahkan surat-suratnya saja, atau dengan
menuliskan keterangan pada surat itu bahwa hak tagihnya dipindahkan kemudian ditandatangani
dan diserahkan. Untuk memperalihkan hak tagih tersebut dapat diketahui dari klausula
yang terdapat dalam surat berharga itu. Klausul merupakan suatu ketentuan tersendiri
dari suatu perjanjian yang salah satu pokok atau pasalnya diperluas atau dibatasi.
Dalam suatu surat berharga selalu terdapat klausula atas tujuk (aantoonder) atau klausula atas pengganti
(ann order).
Mengenai surat berharga
yang berklausula atas tunjuk biasa disebut juga surat atast unjuk dan mengenai surat
berharga yang berklausula atas pengganti biasa disebut surat atas pengganti.
Untuk surat berharga yang berklausula atas tunjuk peralihannya kepada pemegang berikutnya
cukup dengan menyerahkan surat itu saja. Sedangkan untuk surat berharga yang
berklausula atas pengganti, peralihan kepada pemegang berikutnya dilakukan dengan
endosemen dan penyerahan suratnya. Endosemen adalah suatu tindakan pemberian keterangan
disertai penandatanganan oleh kreditur yang lama yang disini disebut endosan dalam
mana ia merunjuk orang lain sebagai kreditur yang baru yang disini disebut andose
dan mengoper hak itu pemberian keterangan dan penanda-tangan ini (endosemen)
dilakukan dengan menulis di belakang surat itu atau pada surat sambungan yang
disini disebut allonge. [17]
Namun demikian, tidak
semua surat atas tunjuk dan surat atas pengganti adalah merupakan surat berharga.[18] Untuk
mengetahui apakah surat tersebut merupakan surat berharga atau surat yang tidak
termasuk surat berharga dapat diketahui dari apa yang menjadi isi perikatan dasarnya.
Bagi
surat berharga yang berklausula atas tunjuk peralihannya kepada pemegang
berikutnya cukup dengan menyerahkan surat itu saja. Bagi yang berklausul atas
pengganti, peralihan kepada pemegang berikutnya dilakukan dengan endosmen dan
penyerahan suratnya yang diatur dalam
pasal 163 KUHPer. Dalam pasal 163 KUHPer menyebutkan bahwa “Penyerahan akan piutang-piutang atas nama
dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta
otentik atau di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu di
limpahkan kepada orang lain. Penyerahan yang demikian bagi si berutang tiada
akibatnya, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya, atau
secara tertulis disetujui dan diakuinya. Penyerahan tiap-tiap piutang karena
surat bawa dilakukan dengan penyerahan surat itu; penyerahan tiap-tiap piutang
karena surat tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan
endosemen.”
Suatu
Endosmen pada langkah peralihan Klausula Pengganti merupakan perbuatan hukum
yang dilakukan oleh penjual dengan cara membuat pernyataan pada bagian surat
berharga. Selain itu, penjual harus menandatangani pernyataan itu. Jika
langkah-langkah itu tidak dipenuhi oleh penjual terhadap pembeli, maka
peralihan surat berharga batal demi hukum. Dalam hal ini, pembeli atau penerima
peralihan akan dirugikan.
KESIMPULAN
Pemindahtanganan
hak tagih cukup dengan menyerahkan suratnya saja, atau dengan menuliskan
keterangan pada surat itu bahwa hak tagihnya dipindahkan kemudian ditandatangani
dan diserahkan. Cara memperalihkan hak tagih itu dapat diketahui dari klausula
yang terdapat dalam surat berharga itu. Dalam surat berharga selalu terdapat
klausula atas tunjuk (aan toonder) atau
atas pengganti (aan order).
Scheltema
menggolongkan surat atas tunjuk dan atas pengganti itu menjadi tiga golongan,
yaitu:
1. Surat-surat
yang bersifat hukum kebendaan
(Zakensechtelijkepapieren).
2. Surat-surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (Lidmaatchapspapieren).
3. Surat-surat tagihan hutang
(schuldvorderingspapieren).
Persamaan
aan tooonder dan aan order merupakan sama-sama alat untuk memindahkan hak tagih.
Artinya, dapat diperjual-belikan atau dipindah-tangankan kepada pemegang
berikutnya setiap saat apabila dikehendaki oleh pemegangnya.
Aan toonder merupakan
surat yang menjanjikan sesuatu sedangkan aan
order merupakan surat yang mengandung perintah kepada pihak lain. Bagi aan toonder, siapa saja yang memegangnya
adalah sebagai pemegang hak sedangkan bagi aan
order, yang berhak adalah yang disebut namanya dalam klausula atas
pengganti. Aan toonder tidak menunjuk
kreditur tetapi hanya menunjuk yang berhak yaitu pemegang surat sedangkan aan order menunjuk kreditur.
Tidak semua surat atas
tunjuk dan surat atas pengganti adalah merupakan surat berharga. Untuk mengetahui
apakah surat tersebut merupakan surat berharga atau surat yang tidak termasuk surat
berharga dapat diketahui dari apa yang menjadi isi perikatan dasarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Hasyim,
Farida. 2009. Hukum Dagang. Jakarta:
Sinar Grafika.
Ichsan,
Achmad. 1976. Hukum Dagang. Jakarta:
PT Pradnya Paramita.
Muhammad,
Abdul Kadir. 1993. Hukum Dagang tentang
Surat-Surat Berharga.
Cetakan keempat. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Cetakan keempat. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sastrawidjaya,
H. Man Suparman. 1997. Aspek-aspek Hukum
Asuransi dan Surat
Berharga. Bandung: PT. Alumni.
Berharga. Bandung: PT. Alumni.
Simanjuntak,
Emmy Pangaribuan. 1976. Hukum Dagang
Surat-Surat Berharga.
Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
Suryohadibroto,
Imam Prayogo. 1987. Surat Berharga.
Jakarta: PT. Bina Aksara.
[1] H. Man Suparman Sastrawidjaya, 1997, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, PT. Alumni, Bandung, hlm.
237.
[2] Abdul Kadir Muhammad, 1993, Hukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga (Cetakan ke-4), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. hlm. 3-6.
[4] Imam Prayogo Suryohadibroto dan Djoko Prakoso,
1987, Surat Berharga, PT. Bina Aksara,
Jakarta, h. 11.
[5] Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1976, Hukum
Dagang Surat-Surat Berharga, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum
Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, h.3.
Comments
Post a Comment