Posts

SISTEM PEWARISAN DI BALI DIKAITKAN DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN PATRILINEAL

BAB I  PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Hukum keluarga adalah keseluruhan norma-norma hukum, tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut dengan hubungan kekeluargaan, baik yang diakibatkan oleh hubungan darah maupun yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tertentu. [1] Bagi masyarakat Bali, eksistensi hukum adat keluarga masih sangat kuat, artinya masih diakui dan diikuti oleh masyarakat Bali khususnya dalam aspek-aspek hukum yang menjadi ruang lingkup hukum keluarga diluar yang telah diatur oleh Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hubungan dalam masyarakat Bali erat kaitannya dengan sistem kekeluargaannya. Berbicara mengenai hukum waris adat akan terbayang pada gambaran kita akan adanya suatu proses beralihnya suatu harta kekayaan baik yang berwujud materiil maupun immateriil dari suatu generasi kepada generasi berikutnya. Proses tersebut akan memerlukan norma-norma sebagai pengaturnya. Proses peralihan ini berkaitan era