Sumber-Sumber Hukum


SUMBER SUMBER HUKUM
A.     PENGERTIAN SUMBER HUKUM
Istilah sumber hukum mengandung berbagai pengertian tanpa kehati-hatian dan kecermatan apa yang dimaksud sumber hukum dapat menimbulkan kekeliruan.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara fomal artinya darimana hukum itu dapat ditemukan, darimana asal mulanya hukum, dimana hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lain sebagainya. Dalam hubungan ini Paron membagi sumber hukum menurut tinjauan sejarah, berbeda dengan pengertian sumber hukum menurut tinjauan filsafat, sumber hukum menurut tinjauan agama berbeda dengan pengertian menurut tinjauan ilmu hukum.
Sumber hukum menurut tinjauan sejarah:
Pertama stelsel hukum apakah yang memainkan peranan pada waktu hukum yang sedang berlaku sekarang. Kedua kitab-kitab hukum manakah yang telah diperhatikan pembuat undang-undang pada waktu menetapkan hukum yang berlaku sekarang.
Sumber hukum menurut tinjauan filsafat:
Pertama sumber untuk atau menentukan isi hukum, kedua sumber untuk menentukan kekuatan mengikat suatu kaidah hukum.
Sumber hukum menurut agama:
Ketentuan Allah yang diwahyukan kepada manusia melalui Rasulnya
Bagi seorang ahli hukum, sumber hukum dapat dibagi menjadi dua pengertian:
a.       Sumber hukum dalam arti formil
Adalah sumber hukum yang dikenal dari segi bentuknya, karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati selama hukum itu belum mempunyai bentuk, mungkin hukum itu baru merupakan perasaan hukum dalam masyarakat atau baru merupakan cita-cita hukum, dan oleh karena itu belum mempunyai kekuatan mengikat.
b.      Sumber hukum dalam arti materiil
Adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Sumber hukum dalam arti materiil ini diberlakukan ketika akan menyelidiki asal-usul hukum dan menentukan isi hukum.
Yang penting dari kedua sumber hukum itu adalah sumber hukum dalam arti formal hal ini disebabkan hukum itu berlaku dan mengikat apabila sudah mempunyai bentuk. Bila dirasa perlu akan asal-usul itu, maka akan dicari dalam sumber hukum dalam arti materiil.
Menurut beberapa pengertian sumber hukum, adapun sumber hukum menurut para ahli, meliputi:
Sumber hukum menurut Algra :
Menurut Algra sebagaimana dikutip oleh Sudikno (1986: 63), membagi sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
1.      Sumber Hukum Materiil, ialah tempat dimana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan factor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social politik, situasi social ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis. Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulna hukum. Sedangkan bagi seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat.
2.      Sumber Hukum Formal, ialah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal.
Sumber hukum menurut Van Apeldoorn :
Van Apeldoorn  dalam R. Soeroso (2005:118), membedakan empat macam sumber hukum, yaitu:
1.        Sumber hukum dalam arti sejarah, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum dalam arti sejarah ini dibagi menjadi dua yaitu:
a.    Sumber hukum yang merupakan tempat dapat diketemukan atau dikenalnya hukum secara historis, dokumen-dokumen kuno, lontar dan sebagainya.
b.    Sumber hukum yang merupakan tempat pembentukan undang-undang mengambil bahannya.
2.        Sumber hukum dalam arti sosiologis (teleologis) merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, dan sebagainya.
3.        Sumber hukum dalam arti filosofis, dibagi menjadi dua yaitu:
a.    Sumber isi hukum, disini ditanyakan isi hukum itu asalnya dari mana. Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab tantangan pertanyaan ini yaitu:
1.        Pandangan teoritis, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari Tuhan
2.        Pandangan hukum kodrat, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari akal manusia
3.        Pandangan mazhab historis, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari kesadaran hukum
b.      Sumber kekuatan mengikat dari hukum, mengapa hukum mempunyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum. Kekuatan mengikat dari kaedah hukum bukan semata-mata didasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa, tetapi karena kebanyakan orang didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.
4.        Sumber hukum dalam arti formil, yaitu sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan masyarakat. Isinya timbul dari kesadaran masyarakat. Agar dapat berupa peraturan tentang tingkah laku harus dituangkan dalam bentuk undang-undang, kebiasaan dan traktat atau perjanjian antar negara.
Sumber hukum menurut Soedikno Mertokusumo
1.      Sebagai asas hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal Manusia, Jiwa Bangsa, dsb
2.      Menunjukkan sumber hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan yang sekarang berlaku
3.      Sebagai sumber berlakunya yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum, misalnya penguasa dan masyarakat.
4.      Sebagai sumber darimana hukum itu dapat diketahui. Nisalnya dokumen-dokumen, Undang-Undang, batu tertulis, dll
5.      Sebagai sumber terbentuknya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum
Sumber hukum menurut Marhaenis (1981:46)
Membedakan sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum ditinjau dari Filosofis Idiologis dan sumber hukum dari segi Yuridis.
a.       Sumber Hukum Filosofis Idiologis, ialah sumber hukum yang dilihat dari kepentingan individu, nasional, atau internasional sesuai dengan falsafah dan idiologi (way of life) dari suatu Negara Seperti liberalisme, komunisme, leninisme, Pancasila.
b.      Sumber Hukum Yuridis, merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber hukum segi filosofis idiologis, yang diadakan pembedaan antara sumber hukum formal dan sumber hukum materiil.
a)      Sumber Hukum Materiil, ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya misalnya: KUHP segi materiilnya ialah mengatur tentang pidana umum, kejahatan, dan pelanggaran. KUHPerdata, dari segi materiilnya mengatur tentang masalah orang sebagai subyek hukum, barang sebagai obyek hukum, perikatan, perjanjian, pembuktian, dan kadaluarsa.
b)      Sumber Hukum Formal, adalah sumber hukum dilihat dari segi yuridis dalam arti formal yaitu sumber hukum dari segi bentuknya yang lazim terdiri dari: Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, Traktat.
Sumber Hukum menurut Usep Ranawijaya
1.      Sumber hukum dalam arti sebagai penyebab timbulnya atau lahirnya aturan hukum
Merupakan keyakinan hukum dari orang-orang yang melakukan peranan menentukan tentang apa yang harus jadi hukum dalam negara. Dalam bahasa belanda dikenal istilah “welborn”.
2.      Sumber hukum sebagai pembentuk perumusan kaidah-kaidah hukum tatanegara yang terdapat dalam masyarakat dari mana kita dapat mengetahui apa yang menjadi hukum. Sumber hukum dalam arti ini dalam bahasa Belanda dikenal dengan “kenborn”.
Menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI adalah sumber hukum yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.

B.     SUMBER HUKUM FORMIL DAN MATERIIL
a)      SUMBER HUKUM FORMIL
1.      UNDANG-UNDANG
Merupakan suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara. Contohnya : Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
UU ada 2 yaitu:
1.      UU (formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
2.      UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh UU itu sendiri:
a)      Pada saat di undangkan
b)      Pada tanggal tertentu
c)      Ditentukan berlaku surut
d)      Ditentukan kemudian/dengan peraturan lain
Berakhirnya UU.
a)      Ditentukan oleh UU itu sendiri
b)      Di cabut secara tegas
c)      UU lama bertentangan dengan UU baru
d)      Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi
Sebuah peraturan hukum biar berlaku terus harus (extraordineri). Di indonesia hanya ada 2 yaitu: 1. Pembrantasan teroris. 2. Pelanggaran ham.
Asas-asas berlakunya UU
1.      LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
2.      LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifata umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.
3.      LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU yang berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama
4.      NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada perbuatan dapat di hukum kecuali sudah ada peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
Jadi UU yang telah diundangkan di anggap telah di ketahui setiap orang sehingga pelanggar UU mengetahui UU yang bersangkutan.
2.      KEBIASAAN (KONVENSI)
Merupakan semua tindakan atau peraturan yang ditaati karena adanya keyakinan bahwa tindakan atau peraturan itu berlaku sebagai hukum dan dilaksanakan berulang-ulang.
Terdapat kata kunci disini yaitu "Keyakinan" dan dilaksanakan "berulang-ulang", jadi tidak sembarang kebiasaan dapat menjadi sumber hukum formil.
Keyakinan disini memiliki dua arti, yaitu:
Keyakinan dalam arti materil : adalah tindakan atau peraturan tersebut memuat hukum yang baik.
Keyakinan dalam arti formil : adalah tindakan atau peraturan tersebut harus diikuti dengan taat dan baik tanjpa peduli apapun isinya.
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,
Syarat-syaratnya yaitu:
1.      Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama.
2.      Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.“Demikian Selanjutnya”
3.      Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
Pasal 1339 “BW” persutujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas oleh persetujuan, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh kebiasaan.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
3.      YURISPRUDENSI
Merupakan keputusan hakim atau putusan pengadilan terdahulu yang dapat dipakai sebagai pedoman oleh hakim berikutnya dalam memutuskan suatu perkara.
Hal ini adalah karena hakim juga berperan sebagai :
1) Pembentuk Undang-Undang
2) Pengundang-undang
Berdasarkan Pasal 21 A.B. hakim memiliki tugas :
1) Menerima Perkara;
2) Memeriksa Perkara, dan;
3) Memutuskan Perkara
yaitu semua perkara yang diberikan kepadanya dan tidak boleh menolak setiap perkara yang diberikan atau diembankan kepadanya.
Jadi hakim harus bersifat "Recht Finding".
Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht, yaitu:)
1.      Psikologis: seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
2.      Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi  maka pihak yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
3.      Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.
4.      TRAKTAT
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
a) Negara: bilateral.
b) Lebih dari 2 negara: multilateral.
c) Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian antar negara di bedakan menjadi treaty dan agreement treaty adalah perjanjian yang kurang penting.
Treaty harus di sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi president/kepala negara.
Materi materi traktat
a)      Masalah-masalah politik/yang lain yang dapat mempengaruhi haluan politik negeri.
b)      Ikatan-ikatan sedemikian rupa yang mempengaruhi haluan politik negara.
c)      Masalah-masalah yang menurut UUD/peraturan perundang-undangn harus diatur dengan UU.
Fase/tahap traktat.
1.      Sluiting: penetapan isi perjanjian oleh delegasi pihak-pihak yang bersangkutan, melahirkan/menghasilkan konsep trakta/sluiting soor konde.
2.      Persutujuan masing-masing parlement yang bersangkutan.
3.      Ratifikasi (pengesahan) oleh masing-masing kepala negara. Maka berlaku untuk semua wilayah negara.
Di afkondiging (pengumuman) saling menyampaikan piagam perjanjian. Traktat berlaku setelah ratifikasi.
5.      DOKTRIN
Merupakan Pendapat Ahli Hukum yang ternama yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. 
Doktrin ini bisa saja berasal dari buku-buku atau karya para ahli hukum tersebut.
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU  perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
a.       Commentaries on the laws at england oleh sir william black stone.
b.      Ajaran imam syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c.       Trias politika
1.      Lock: LEF (LEGISLATIF, EXSEKUTIF, FEDERATIF)
2.      QUIEU: LEY (LEGISLATIF, EXDEKUTIF, YUDIKATIF)
3.      KANT: TRIAS POLITIKA.

b)      SUMBER HUKUM MATERIIL
Dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, dikenal istilah “Sumber dari segala sumber hukum”, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum adalah Pancasila, yang menjadi pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum dan cita-cita moral, kejiwaan serta watak dari rakyat negara yang bersangkutan. Ketetapan tersebut diubah dengan Tap. MPR No. III/MPR/2000, menurut pasal 1 ayat 3 sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagai tertulis dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila merupakan sumber hukum materiil dimana perwujudannya sebagai segala sumber hukum.
1.      Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Proklamasi merupakan pernyataan bagi bangsa Indonesia merdeka dan membentuk Negara Republik Indonesia, yang merupakan tindakan pertama bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita Pancasila. Dari segi hukum, bangsa Indoensia mulai menyusun, mengatur negaranya sendiri, serta akan menentukan hukumnyasendiri. Jadi proklamasi merupakan dasar hukum Indonesia yang merupakan “norma pertama”. Dasarnya adalah kenyataan sejarah dan penerimaan seluruh rakyat serta kesanggupan untuk mempertahankan dan memperjuangkan kemerdekaan.
2.      Dekrit presiden 5 Juli 1959
Merupakan dasar berlakunya kembali UUD 1945, dekrit presiden  keluaratas dasar hukum darurat negara. Adapun isi dekrit presiden 5 Juli 1959 :
1.      Pembubaran konstituante
2.      Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
3.      Pembentukan MPRS dan DPAS
Hukum darurat negara dibedakan menjadi dua:
1.      Hukum darurat negara yang objektif
Hukum yang mengatur kemungkinan penguasa untuk mengambil tindakan dalam keadaan darurat, adapun tindakan yang diambil tersebut berdasarkan atas peraturang yang sudah ada sebelumnya, objektif berarti syarat suatu keadaan bahaya telah ditentukan terlebih dahulu baik tindakan serta akibatnya.
2.      Hukum darurat negara yang subjektif
Tindakan penguasa tidak didasarkan atas peraturan yang sudah ada tetapi didasarkan atas penilaian penguasa sendiri.
3.      UUD 1945
Merupakan UUD pertama Indonesia dimana, apabila ditelaah pasal-pasalnya merupakan perwujuadan dari pancasila antara lain dalam pasal:
1.      Sila Pertama                   :Pasal9,29 ayat 1 dan 2.
2.      Sila Kedua                     :Pasal 27,28,29(2),30,31 dan 34.
3.      Sila Ketiga                     :Pasal 1(1),18,26,31(2),32,35 dan 36.
4.      Sila Keempat                 :Pasal 1(2),2(1), 3,5(1),6,18,23,27(1).
5.      Sila Kelima                    :Pasal 27(2),29(2),31,33 dan 34.
4.      Surat Perintah Sebelas Maret
Pada bagian I Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 disebutkan Supersemar sebagai dasar dan sumber hukum bagi Letjen Soeharto untuk mengambil segala tindakan guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dengan Supersemar memberikan landasan bagi pengembangan untuk mengambil langkah mewujudkan negara berdasarkan Pancasila.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat atas Pengganti (Aan Order)

Resume Penggolongan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Analisa Kasus Etika dan Tanggung Jawab Profesi (Kasus 3)