Sumber-Sumber Hukum
SUMBER SUMBER HUKUM
A.
PENGERTIAN SUMBER HUKUM
Istilah sumber hukum mengandung berbagai
pengertian tanpa kehati-hatian dan kecermatan apa yang dimaksud sumber hukum
dapat menimbulkan kekeliruan.
Sumber hukum adalah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa,
sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas
dan nyata bagi pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah
faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang
merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara fomal artinya darimana hukum
itu dapat ditemukan, darimana asal mulanya hukum, dimana hukum dapat dicari
atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa
suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lain
sebagainya. Dalam hubungan ini Paron membagi sumber
hukum menurut tinjauan sejarah, berbeda dengan pengertian sumber hukum menurut
tinjauan filsafat, sumber hukum menurut tinjauan agama berbeda dengan
pengertian menurut tinjauan ilmu hukum.
Sumber hukum menurut
tinjauan sejarah:
Pertama
stelsel hukum apakah yang memainkan peranan pada waktu hukum yang sedang
berlaku sekarang. Kedua kitab-kitab hukum manakah yang telah diperhatikan
pembuat undang-undang pada waktu menetapkan hukum yang berlaku sekarang.
Sumber hukum menurut
tinjauan filsafat:
Pertama
sumber untuk atau menentukan isi hukum, kedua sumber untuk menentukan kekuatan
mengikat suatu kaidah hukum.
Sumber hukum menurut
agama:
Ketentuan
Allah yang diwahyukan kepada manusia melalui Rasulnya
Bagi seorang ahli hukum,
sumber hukum dapat dibagi menjadi dua pengertian:
a. Sumber
hukum dalam arti formil
Adalah
sumber hukum yang dikenal dari segi bentuknya, karena bentuknya itu menyebabkan
hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati selama hukum itu belum mempunyai
bentuk, mungkin hukum itu baru merupakan perasaan hukum dalam masyarakat atau
baru merupakan cita-cita hukum, dan oleh karena itu belum mempunyai kekuatan
mengikat.
b. Sumber
hukum dalam arti materiil
Adalah
sumber hukum yang menentukan isi hukum. Sumber hukum dalam arti materiil ini
diberlakukan ketika akan menyelidiki asal-usul hukum dan menentukan isi hukum.
Yang
penting dari kedua sumber hukum itu adalah sumber hukum dalam arti formal hal
ini disebabkan hukum itu berlaku dan mengikat apabila sudah mempunyai bentuk. Bila
dirasa perlu akan asal-usul itu, maka akan dicari dalam sumber hukum dalam arti
materiil.
Menurut beberapa pengertian sumber
hukum, adapun sumber hukum menurut para ahli, meliputi:
Sumber hukum menurut Algra :
Menurut Algra sebagaimana
dikutip oleh Sudikno (1986: 63), membagi sumber hukum menjadi dua yaitu sumber
hukum materiil dan sumber hukum formil.
1. Sumber Hukum Materiil, ialah
tempat dimana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan factor yang membantu pembentukan
hukum, misalnya hubungan social politik, situasi social ekonomi, pandangan
keagamaan dan kesusilaan, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional,
keadaan geografis. Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulna
hukum. Sedangkan bagi seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan
bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam
masyarakat.
2. Sumber Hukum Formal, ialah
tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku
secara formal.
Sumber hukum menurut Van Apeldoorn :
Van
Apeldoorn dalam R. Soeroso (2005:118), membedakan empat macam sumber hukum,
yaitu:
1.
Sumber hukum dalam arti sejarah, yaitu
tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis.
Sumber hukum dalam arti sejarah ini dibagi menjadi dua yaitu:
a. Sumber
hukum yang merupakan tempat dapat diketemukan atau dikenalnya hukum secara
historis, dokumen-dokumen kuno, lontar dan sebagainya.
b. Sumber hukum yang merupakan
tempat pembentukan undang-undang mengambil bahannya.
2.
Sumber hukum dalam arti sosiologis (teleologis) merupakan
faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan
agama, pandangan agama, dan sebagainya.
3.
Sumber hukum dalam arti filosofis, dibagi
menjadi dua yaitu:
a. Sumber
isi hukum, disini ditanyakan isi hukum itu asalnya dari mana. Ada tiga
pandangan yang mencoba menjawab tantangan pertanyaan ini yaitu:
1.
Pandangan teoritis, yaitu pandangan bahwa isi
hukum berasal dari Tuhan
2.
Pandangan hukum kodrat, yaitu pandangan bahwa
isi hukum berasal dari akal manusia
3.
Pandangan mazhab historis, yaitu pandangan
bahwa isi hukum berasal dari kesadaran hukum
b. Sumber
kekuatan mengikat dari hukum, mengapa hukum mempunyai kekuatan mengikat,
mengapa kita tunduk pada hukum. Kekuatan mengikat dari kaedah hukum bukan
semata-mata didasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa, tetapi karena
kebanyakan orang didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.
4.
Sumber hukum dalam arti formil, yaitu sumber
hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang
menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan masyarakat. Isinya
timbul dari kesadaran masyarakat. Agar dapat berupa peraturan tentang tingkah
laku harus dituangkan dalam bentuk undang-undang, kebiasaan dan traktat atau
perjanjian antar negara.
Sumber hukum menurut Soedikno
Mertokusumo
1. Sebagai asas hukum, yaitu sesuatu
yang merupakan permulaan hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal Manusia, Jiwa
Bangsa, dsb
2. Menunjukkan sumber hukum terdahulu
yang memberi bahan-bahan yang sekarang berlaku
3. Sebagai sumber berlakunya yang
memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum, misalnya
penguasa dan masyarakat.
4. Sebagai sumber darimana hukum itu
dapat diketahui. Nisalnya dokumen-dokumen, Undang-Undang, batu tertulis, dll
5. Sebagai sumber terbentuknya hukum
atau sumber yang menimbulkan hukum
Sumber hukum menurut Marhaenis
(1981:46)
Membedakan
sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum ditinjau dari Filosofis Idiologis
dan sumber hukum dari segi Yuridis.
a. Sumber
Hukum Filosofis Idiologis, ialah sumber hukum yang dilihat dari kepentingan
individu, nasional, atau internasional sesuai dengan falsafah dan idiologi (way
of life) dari suatu Negara Seperti liberalisme, komunisme, leninisme,
Pancasila.
b. Sumber
Hukum Yuridis, merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber hukum
segi filosofis idiologis, yang diadakan pembedaan antara sumber hukum formal
dan sumber hukum materiil.
a) Sumber Hukum Materiil, ialah
sumber hukum yang dilihat dari segi isinya misalnya: KUHP segi materiilnya
ialah mengatur tentang pidana umum, kejahatan, dan pelanggaran. KUHPerdata,
dari segi materiilnya mengatur tentang masalah orang sebagai subyek hukum,
barang sebagai obyek hukum, perikatan, perjanjian, pembuktian, dan kadaluarsa.
b) Sumber Hukum Formal, adalah
sumber hukum dilihat dari segi yuridis dalam arti formal yaitu sumber hukum
dari segi bentuknya yang lazim terdiri dari: Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat,
Yurisprudensi, Traktat.
Sumber Hukum menurut Usep Ranawijaya
1. Sumber hukum dalam arti sebagai
penyebab timbulnya atau lahirnya aturan hukum
Merupakan
keyakinan hukum dari orang-orang yang melakukan peranan menentukan tentang apa
yang harus jadi hukum dalam negara. Dalam bahasa belanda dikenal istilah
“welborn”.
2. Sumber hukum sebagai pembentuk
perumusan kaidah-kaidah hukum tatanegara yang terdapat dalam masyarakat dari
mana kita dapat mengetahui apa yang menjadi hukum. Sumber hukum dalam arti ini
dalam bahasa Belanda dikenal dengan “kenborn”.
Menurut Tap MPR No. III/MPR/2000
tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI adalah
sumber hukum yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan
perundang-undangan.
B.
SUMBER HUKUM FORMIL DAN MATERIIL
a) SUMBER HUKUM FORMIL
1. UNDANG-UNDANG
Merupakan suatu peraturan negara
yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh
negara. Contohnya : Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
UU ada 2 yaitu:
1. UU (formil) keputusan pemerintah
yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
2. UU (Materil) adalah setiap keputusan
pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh
UU itu sendiri:
a) Pada saat di undangkan
b) Pada tanggal tertentu
c) Ditentukan berlaku surut
d) Ditentukan kemudian/dengan peraturan
lain
Berakhirnya UU.
a) Ditentukan oleh UU itu sendiri
b) Di cabut secara tegas
c) UU lama bertentangan dengan UU baru
d) Timbulnya hukum kebiasaan yang
bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi
Sebuah peraturan hukum biar berlaku
terus harus (extraordineri). Di indonesia hanya ada 2 yaitu: 1. Pembrantasan
teroris. 2. Pelanggaran ham.
Asas-asas berlakunya UU
1. LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI:
UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang
kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
2. LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI:
UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifata umum, apabila UU tersebut
sama kedudukannya.
3. LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI:
UU yang berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal
yang sama
4. NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC
PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada perbuatan dapat di hukum kecuali sudah ada
peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
Jadi UU yang telah diundangkan di anggap telah di ketahui
setiap orang sehingga pelanggar UU mengetahui UU yang bersangkutan.
2.
KEBIASAAN (KONVENSI)
Merupakan semua tindakan atau
peraturan yang ditaati karena adanya keyakinan bahwa tindakan
atau peraturan itu berlaku sebagai hukum dan dilaksanakan
berulang-ulang.
Terdapat kata kunci disini yaitu
"Keyakinan" dan dilaksanakan "berulang-ulang", jadi tidak
sembarang kebiasaan dapat menjadi sumber hukum formil.
Keyakinan disini memiliki dua arti,
yaitu:
Keyakinan dalam arti materil :
adalah tindakan atau peraturan tersebut memuat hukum yang baik.
Keyakinan dalam arti formil : adalah
tindakan atau peraturan tersebut harus diikuti dengan taat dan baik tanjpa
peduli apapun isinya.
Kebiasaan merupakan sumber hukum
tertua. Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada
kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum,
kecuali jika UU menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat
menjadi sumber hukum,
Syarat-syaratnya
yaitu:
1. Perbuatan itu harus sudah
berlangsung lama.
2. Menimbulkan keyakinan umum bahwa
perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.“Demikian Selanjutnya”
3. Ada akibat hukum jika kebiasaan
hukum dilanggar.
Pasal 1339 “BW” persutujuan tidak
hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas oleh persetujuan,
tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh
kebiasaan.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk
memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum
tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
3. YURISPRUDENSI
Merupakan keputusan hakim atau
putusan pengadilan terdahulu yang dapat dipakai sebagai pedoman oleh hakim
berikutnya dalam memutuskan suatu perkara.
Hal ini adalah karena hakim juga
berperan sebagai :
1) Pembentuk Undang-Undang
2) Pengundang-undang
Berdasarkan Pasal 21 A.B. hakim
memiliki tugas :
1) Menerima Perkara;
2) Memeriksa Perkara, dan;
3) Memutuskan Perkara
yaitu semua perkara yang diberikan
kepadanya dan tidak boleh menolak setiap perkara yang diberikan atau diembankan
kepadanya.
Jadi hakim harus bersifat "Recht Finding".
Ada 3 penyebab (alasan) seorang
hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht, yaitu:)
1. Psikologis: seorang hakim mengikuti
putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas
hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di
anggap lebih brpengalaman.
2. Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim
lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda
dengan hakim yang lebih tinggi maka pihak yang di kalahkan akan melakukan
banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama
agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
3. Sudah adil, tepat dan patut:
sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang
terdahulu.
4. TRAKTAT
Traktat adalah perjanjian yang
diadakan oleh 2 negara/lebih.
a) Negara: bilateral.
b) Lebih dari 2 negara:
multilateral.
c) Perjanjian terbuka/kolektif:
perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut
mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian antar negara di bedakan menjadi treaty dan agreement treaty adalah
perjanjian yang kurang penting.
Treaty harus di sampaikan kepada parlement
untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi president/kepala negara.
Materi materi traktat
a) Masalah-masalah politik/yang lain
yang dapat mempengaruhi haluan politik negeri.
b) Ikatan-ikatan sedemikian rupa yang
mempengaruhi haluan politik negara.
c) Masalah-masalah yang menurut
UUD/peraturan perundang-undangn harus diatur dengan UU.
Fase/tahap traktat.
1. Sluiting: penetapan isi perjanjian
oleh delegasi pihak-pihak yang bersangkutan, melahirkan/menghasilkan konsep
trakta/sluiting soor konde.
2. Persutujuan masing-masing parlement
yang bersangkutan.
3. Ratifikasi (pengesahan) oleh
masing-masing kepala negara. Maka berlaku untuk semua wilayah negara.
Di afkondiging (pengumuman) saling
menyampaikan piagam perjanjian. Traktat berlaku setelah ratifikasi.
5.
DOKTRIN
Merupakan Pendapat Ahli Hukum yang
ternama yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Doktrin ini bisa saja berasal dari
buku-buku atau karya para ahli hukum tersebut.
Doktrin menjadi sumber hukum karena
UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum
sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku: communis opinio doctorum:
pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
a. Commentaries on the laws at england
oleh sir william black stone.
b. Ajaran imam syafi’i, banyak di
gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c. Trias politika
1. Lock: LEF
(LEGISLATIF, EXSEKUTIF, FEDERATIF)
2. QUIEU: LEY
(LEGISLATIF, EXDEKUTIF, YUDIKATIF)
3. KANT:
TRIAS POLITIKA.
b) SUMBER HUKUM MATERIIL
Dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966,
dikenal istilah “Sumber dari segala sumber hukum”, yang merupakan sumber dari
segala sumber hukum adalah Pancasila, yang menjadi pandangan hidup, kesadaran
dan cita-cita hukum dan cita-cita moral, kejiwaan serta watak dari rakyat
negara yang bersangkutan. Ketetapan tersebut diubah dengan Tap. MPR No.
III/MPR/2000, menurut pasal 1 ayat 3 sumber hukum dasar nasional adalah
Pancasila sebagai tertulis dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila merupakan sumber hukum
materiil dimana perwujudannya sebagai segala sumber hukum.
1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945
Proklamasi
merupakan pernyataan bagi bangsa Indonesia merdeka dan membentuk Negara
Republik Indonesia, yang merupakan tindakan pertama bangsa Indonesia untuk
mewujudkan cita-cita Pancasila. Dari segi hukum, bangsa Indoensia mulai
menyusun, mengatur negaranya sendiri, serta akan menentukan hukumnyasendiri.
Jadi proklamasi merupakan dasar hukum Indonesia yang merupakan “norma pertama”.
Dasarnya adalah kenyataan sejarah dan penerimaan seluruh rakyat serta
kesanggupan untuk mempertahankan dan memperjuangkan kemerdekaan.
2. Dekrit presiden 5 Juli 1959
Merupakan
dasar berlakunya kembali UUD 1945, dekrit presiden keluaratas dasar hukum darurat negara. Adapun
isi dekrit presiden 5 Juli 1959 :
1. Pembubaran konstituante
2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan
tidak berlakunya UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Hukum
darurat negara dibedakan menjadi dua:
1. Hukum darurat negara yang objektif
Hukum yang mengatur kemungkinan penguasa untuk mengambil tindakan
dalam keadaan darurat, adapun tindakan yang diambil tersebut berdasarkan atas
peraturang yang sudah ada sebelumnya, objektif berarti syarat suatu keadaan
bahaya telah ditentukan terlebih dahulu baik tindakan serta akibatnya.
2. Hukum darurat negara yang subjektif
Tindakan penguasa tidak didasarkan atas peraturan yang sudah
ada tetapi didasarkan atas penilaian penguasa sendiri.
3. UUD 1945
Merupakan
UUD pertama Indonesia dimana, apabila ditelaah pasal-pasalnya merupakan
perwujuadan dari pancasila antara lain dalam pasal:
1. Sila Pertama :Pasal9,29 ayat 1 dan 2.
2. Sila Kedua :Pasal 27,28,29(2),30,31 dan 34.
3. Sila Ketiga :Pasal 1(1),18,26,31(2),32,35 dan 36.
4. Sila Keempat :Pasal
1(2),2(1), 3,5(1),6,18,23,27(1).
5. Sila Kelima :Pasal 27(2),29(2),31,33 dan 34.
4. Surat Perintah Sebelas Maret
Pada bagian
I Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 disebutkan Supersemar sebagai dasar dan sumber
hukum bagi Letjen Soeharto untuk mengambil segala tindakan guna mengamankan
pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dengan Supersemar memberikan
landasan bagi pengembangan untuk mengambil langkah mewujudkan negara
berdasarkan Pancasila.
Comments
Post a Comment