Resume Penggolongan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Ter Haar dalam bukunya Beginselen en stelsel van het adatrecht menunjukkan adanya dua
faktor yang berpengaruh bagi timbulnya kesatuan masyarakat hukum adat tersebut,
yakni faktor teritorial dan faktor genealogis. Selanjutnya Hilman Hadikusuma
menjelaskan pengertian masing-masing kesatuan masyarakat hukum adat.
·
Kesatuan
Masyarakat genealogis adalah suatu “... kesatuan masyarakat yang terarur,
dimana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu
leluhur, baik secara langsung karena hubungan darah atau tidak langsung karena
hubungan pertalian perkawinan atau pertalian adat. Dalam hal ini ada tiga macam
dasar pertalian keturunan, yaitu:
o Pertalian darah menurut garis bapak (patrilineal),
misalnya pada orang batak, nias, orang-orang sumba
o Pertalian darah menurut garis ibu (matrilineal), misalnya
famili Minangkabau
o Pertalian darah menurut garis ibu dan bapak (parental),
misalnya jawa, aceh, bali, kalimantan.
·
Kesatuan
masyarakat hukum adat berdasarkan terirotial adalah masyarakat yang tetap dan
teratur, yang anggotanya-anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah
kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat pemujaan terhadap
roh-roh leluhur.
Mengenai golongan
kesatuan masyarakat hukum adat teritorial, R. Van Dijk membaginya dalam tiga
golongan, yaitu:
o Persekutuan desa
Suatu tempat kediaman bersama mengikat suatu persekutuan
manusia di atas daerahnya sendiri dengan beberapa dukuh yang tak bebas dan yang
terletak di sebelah pedalaman sedikit, sedangkan kepala-kepala lain dan pejabat
persekutuan itu boleh dikatakan semuanya bersama-sama tinggal di tempat
kediaman pusat.
o Persekutuan daerah
Kediaman bersama disuatu daerah tertentu yang dengan
senantiasa dengan kebebasan dalam taraf tertentu, masing-masing dikepalai oleh
pejabat-pejabat pemegang kedudukan yang sejenis, akan tetapi tempat-tempat
kediaman tersebut merupakan bagian-bagian dari persekutuan yang meliputi
seluruhnya itu dan mempunyai bata-batas dan pemerintahan sendiri serta
mempunyai hak wilayah atas tanah belukardi antara dan disekitar tanah-tanah
yang telah ditinggalkan oleh penduduk anggota persekutuan.
o Perserikatan desa
Persekutuan-persekutuan desa, masing-masing lengkap
dengan pemerintahan dan daerah sendiri dan terletak berdekatan dan mengadakan
perjanjian untuk memelihara kepentingan bersama atau suatu hubungan yang
berdasarkan tradisi dan dengan mengadakan suatu pemerintahan yang bersifat
kerjasama antara pemerintah-pemerintah desa tersebut, sedangkan kepala-kepala
desa yang bergabung tidak diberikan hak wilayah sendiri.
Dalam Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Putusan
Nomor 31/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku Terhadap UUD NRI 1945 telah
menggolongkan kesatuan masyarakat hukum adat, sebagai berikut:
·
Kesatuan
masyarakat hukum adat geneaogis, yaitu kesatuan masyarakat hukum adat yang
ditentukan berdasarkan kriteria hubungan keturunan daerah.
·
Kesatuan
masyarakat hukum adat fungsional, yaitu kesatuan masyarakat hukum adat yang
didasarkan atas fungsi-fungsi tertentu yang menyangkut kepentingan bersama yang
mempersatukan masyarakat hukum adat yang bersangkutan dan tidak tergantung
kepada hubungan daerah atau pun wilayah.
·
Kesatuan
masyarakat hukum adat teritorial, yaitu kesatuan masyarakat hukum adat yang
bertumpu pada wilayah tertentu dimana anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang
bersangkutan hidup secara turun temurun dan melahirkan hak ulayat yang meliputi
hak ats pemanfaatan air, hutan, sungai, dan sebagainya.
LuckyClub: A place to discuss and interact with the
ReplyDeleteLuckyClub is one of the first places to go to chat with and interact with all your friends online. They are free to play, but luckyclub do not have to have a