Resume Penggolongan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat


Ter Haar dalam bukunya Beginselen en stelsel van het adatrecht menunjukkan adanya dua faktor yang berpengaruh bagi timbulnya kesatuan masyarakat hukum adat tersebut, yakni faktor teritorial dan faktor genealogis. Selanjutnya Hilman Hadikusuma menjelaskan pengertian masing-masing kesatuan masyarakat hukum adat.
·         Kesatuan Masyarakat genealogis adalah suatu “... kesatuan masyarakat yang terarur, dimana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung karena hubungan darah atau tidak langsung karena hubungan pertalian perkawinan atau pertalian adat. Dalam hal ini ada tiga macam dasar pertalian keturunan, yaitu:
o  Pertalian darah menurut garis bapak (patrilineal), misalnya pada orang batak, nias, orang-orang sumba
o  Pertalian darah menurut garis ibu (matrilineal), misalnya famili Minangkabau
o  Pertalian darah menurut garis ibu dan bapak (parental), misalnya jawa, aceh, bali, kalimantan.
·         Kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan terirotial adalah masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggotanya-anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur.
Mengenai golongan kesatuan masyarakat hukum adat teritorial, R. Van Dijk membaginya dalam tiga golongan, yaitu:
o  Persekutuan desa
Suatu tempat kediaman bersama mengikat suatu persekutuan manusia di atas daerahnya sendiri dengan beberapa dukuh yang tak bebas dan yang terletak di sebelah pedalaman sedikit, sedangkan kepala-kepala lain dan pejabat persekutuan itu boleh dikatakan semuanya bersama-sama tinggal di tempat kediaman pusat.
o  Persekutuan daerah
Kediaman bersama disuatu daerah tertentu yang dengan senantiasa dengan kebebasan dalam taraf tertentu, masing-masing dikepalai oleh pejabat-pejabat pemegang kedudukan yang sejenis, akan tetapi tempat-tempat kediaman tersebut merupakan bagian-bagian dari persekutuan yang meliputi seluruhnya itu dan mempunyai bata-batas dan pemerintahan sendiri serta mempunyai hak wilayah atas tanah belukardi antara dan disekitar tanah-tanah yang telah ditinggalkan oleh penduduk anggota persekutuan.
o  Perserikatan desa
Persekutuan-persekutuan desa, masing-masing lengkap dengan pemerintahan dan daerah sendiri dan terletak berdekatan dan mengadakan perjanjian untuk memelihara kepentingan bersama atau suatu hubungan yang berdasarkan tradisi dan dengan mengadakan suatu pemerintahan yang bersifat kerjasama antara pemerintah-pemerintah desa tersebut, sedangkan kepala-kepala desa yang bergabung tidak diberikan hak wilayah sendiri.

Dalam Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Putusan Nomor 31/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku Terhadap UUD NRI 1945 telah menggolongkan kesatuan masyarakat hukum adat, sebagai berikut:
·           Kesatuan masyarakat hukum adat geneaogis, yaitu kesatuan masyarakat hukum adat yang ditentukan berdasarkan kriteria hubungan keturunan daerah.
·           Kesatuan masyarakat hukum adat fungsional, yaitu kesatuan masyarakat hukum adat yang didasarkan atas fungsi-fungsi tertentu yang menyangkut kepentingan bersama yang mempersatukan masyarakat hukum adat yang bersangkutan dan tidak tergantung kepada hubungan daerah atau pun wilayah.
·           Kesatuan masyarakat hukum adat teritorial, yaitu kesatuan masyarakat hukum adat yang bertumpu pada wilayah tertentu dimana anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan hidup secara turun temurun dan melahirkan hak ulayat yang meliputi hak ats pemanfaatan air, hutan, sungai, dan sebagainya.

Comments

  1. LuckyClub: A place to discuss and interact with the
    LuckyClub is one of the first places to go to chat with and interact with all your friends online. They are free to play, but luckyclub do not have to have a

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Surat Atas Tunjuk dan Surat Atas Pengganti (Hukum Dagang)

Perbedaan Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat atas Pengganti (Aan Order)

OBJEK-OBJEK HUKUM TATA NEGARA