Sistem Peradilan Pidana yang dianut di Indonesia
Sistem peradilan pidana Indonesia menganut
sistem campuran. Dimana menurut perspektif keilmuan hukum, Sistem
peradilan pidana sebagai suatu sistem yang utuh/ideal dan Sistem peradilan
pidana sebagai suatu proses (Tahapan atau mekanisme).
·
Sistem
peradilan pidana sebagai suatu sistem yang utuh/ideal
Sistem ini merupakan sistem yang ideal, karena proses penegakan hukumnya ditata
sedemikian rupa sehingga merupakan suatu sistem dan
penegakan hukum harus bisa memenuhi tiga nilai dasar dari hukum yaitu nilai
keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Sistem
peradilan pidana Indonesia dilaksanakan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang diundangkan tanggal 31 Desember 1981
Tahun 1981 atau dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdiri atas 22 bab disertai
penjelasannya secara lengkap. Proses
penyelesaian perkara pidana berdasarkan KUHAP, melalui tahapan antara lain: Tahap
Penyelidikan, Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan, Tahap Pemeriksaan disidang
peradilan, Tahap upaya Hukum, dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang meletakan
kerangka landasan penyelenggaraan sistem peradilan dengan mengatur hubungan
antar subsistem peradilan antara lain kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan
lembaga masyarakat yang masing-masing memiliki peran tersendiri sesuai dengan
bidang keahliannya dan terdapat mekanisme kontrol yang bersifat eksternal dan
internal di masing-masing sub.
Aparat penegak hukum dalam sistem
peradilan pidana di Indonesia memiliki rutinitas mekanisme (arah alur laporan
yang sesuai) dan masing-masing mengambil tindakan (deskresi) agar tujuan yang
hendak dicapai memenuhi sasaran. Masing-masing peran menjalankan tugas dan
fungsi tidak hanya sekedar mengejar proses waktu dengan mengutamakan syarat
ilmiah dan melihat hasil terbaik.
Comments
Post a Comment