Sistem Peradilan Pidana yang dianut di Indonesia


Sistem peradilan pidana Indonesia menganut sistem campuran. Dimana menurut perspektif keilmuan hukum, Sistem peradilan pidana sebagai suatu sistem yang utuh/ideal dan Sistem peradilan pidana sebagai suatu proses (Tahapan atau mekanisme).

      ·         Sistem peradilan pidana sebagai suatu sistem yang utuh/ideal
Sistem ini merupakan sistem yang ideal, karena proses penegakan hukumnya ditata sedemikian rupa sehingga merupakan suatu sistem dan penegakan hukum harus bisa memenuhi tiga nilai dasar dari hukum yaitu nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Sistem peradilan pidana Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang diundangkan tanggal 31 Desember 1981 Tahun 1981 atau dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdiri atas 22 bab disertai penjelasannya secara lengkap. Proses penyelesaian perkara pidana berdasarkan KUHAP, melalui tahapan antara lain: Tahap Penyelidikan, Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan, Tahap Pemeriksaan disidang peradilan, Tahap upaya Hukum, dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang meletakan kerangka landasan penyelenggaraan sistem peradilan dengan mengatur hubungan antar subsistem peradilan antara lain kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga masyarakat yang masing-masing memiliki peran tersendiri sesuai dengan bidang keahliannya dan terdapat mekanisme kontrol yang bersifat eksternal dan internal di masing-masing sub.

 ·         Sistem peradilan pidana sebagai jaringan kerja
Aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia memiliki rutinitas mekanisme (arah alur laporan yang sesuai) dan masing-masing mengambil tindakan (deskresi) agar tujuan yang hendak dicapai memenuhi sasaran. Masing-masing peran menjalankan tugas dan fungsi tidak hanya sekedar mengejar proses waktu dengan mengutamakan syarat ilmiah dan melihat hasil terbaik.

Comments

Popular posts from this blog

Surat Atas Tunjuk dan Surat Atas Pengganti (Hukum Dagang)

Perbedaan Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat atas Pengganti (Aan Order)

OBJEK-OBJEK HUKUM TATA NEGARA