Resume Hukum Pidana Adat Part 2

Pengertian Delik Adat
Bushar Muhammad memberikan definisi mengenai delik adat sebagai suatu perbuatan sepihak dari seseorang atau kumpulan perseorangan, mengancam atau menyinggung atau menggagu keseimbangan dan kehidupan persekutuan bersifat material atau immaterial, terhadap orang seorang atau terhadapmasyarakat berupa kesatuan. Tindakan atau perbuatan yang demikian akan mengakibatkan suatu reaksi adat.
Menurut hukum adat segala perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum adat merupakan peraturan ilegal sehingga hukum adat mengenal ikhtiar untuk memperbaiki hukum jika hukum itu dilanggar, perbuatan ini disebut dengan delik adat.
Menurut Ter Haar, yang dianggap sebagai suatu pelanggaran (delik) adalah setiap gangguan segi satu terhadapkesetimbangan dan setiap penubrukan segi satu pada barang-barang kehidupan materiil orang seorang ataudari pada orang-orang banyak yang merupakan satu kesatuan, tindakan demikian itu menimbulkan suatu reaksi yang sifat dan besar kecilnya ditentukan oleh hukum adat ialah rekasi adat karena reaksi mana kesetimbangan dapat dan harus di pulihkan kembali.
Dari beberapa pandangan diatas, dapat disimpulkan delik adat adalah semua perbuatan atau kejadian yang bertentangan dengan kepatuhan, kerukunan, ketertiban, keamanan rasa keadilan dan kesadaran masyarakat yang bersangkutan, baik hal itu sebagai akibat dari perbuatan yang dibuat oleh seseorang, sekelompok orang, maupun perbuatan yang dibuat oleh pengurus adat itu sendiri, perbuatan mana dipandang dapat menimbulkan goncangan karena mengganggu keseimbangan kosmos serta menimbulkan reaksi dari masyarakat berupa sanksi adat.
Jenis Delik Adat
Di dalam hukum pidana adat, ada berbagai perbuatan yang dianggap sebagai delik adat di samping ada pula pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya ringan. Perbuatan-perbuatan tersebut apabila diklasifikasikan termasuk ke dalam :
·         delik terhadap harta benda; , misalnya pencurian menurut hukum adat tradisional, pada umumnya pencuri di hukum membayar kembali barang yang dicuri serta membayar denda kepada orang yang kecurian. Seorang perampok yang telah berkali kali melakukan kejahatan dapat di asingkan dari masyarakat hukum bahkan dapat di bunuh.
·         delik terhadap kepentingan orang banyak merupakan segala perbuatan atau kejadian yang mengganggu kekuatan batin masyarakat, yang mencemarkan suasana batin, yang menentang kesucian masyarakat, merupakan delik terhadap masyarakat seluruhnya.
·         delik terhadap kehormatan seseorang merupakan delik yang melanggar kehormatan famili serta melanggar kepentingan hukum seorang
·         delik terhadap kesusilaan
·         Delik yang paling berat adalah segala pelanggaran yang memperkosa keseimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib serta segala pelanggaran yang mengganggu dasar susunan masyarakat. Misalnya perbuatan penghianatan adalah memperkosa keselamatan masyarakat seluruhnya, menentang dasar hidup bersama, sehinggga perbutan ini merupakan delik yang paling berat.
·         . Delik terhadap diri pribadi kepala adat, delik ini juga mengenai masyarakat seluruhnya, karena kepala adat merupakan penjelmaan, manifestasi, personifikasi masyarakat. Di seluruh indonesia, segala perbuatan yang tidak sopan terhadap Kepala Adat itu melanggar hukum. Reaksi adat terhadap delik-delik itu tergantung kepada berat-ringanya pelanggaran yang dilakukan. Dalam hal melanggar kesopanan terhadap Kepala Adat, umumnya si pelanggar harus minta maaf, dengan melakukan upacara yang ditentukan oleh adat (melakukan perjamuan adat, dan sebagainya).
·         Delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung, delik ini tidak terdapat di dalam KUHP. Sebaliknya di dalam sistem Hukum Adat ia termasuk golongan perbuatan yang menentang keselamatan masyarakat seluruhnya. Orang yang terkenal sebagai ahli sihir, yang biasa menggunakan kekuatan gaib (magie hitam) untuk mengganggu kehidupan orang banyak, dapat dibunuh.
·         Delik incest (sumbang), delik yang merusak dasar susunan rakyat, yaitu hubungan kelamin antara orang-orang menurut Hukum Adat dilarang kawin. Misalnya hubungan kelamin antara seorang wanita dari golongan bangsawan dengan seorang pria dari golongan rakyat biasa (masyarakat Bugis dan Makassar).
Dalam buku Prof. I Made Widnyana, jenis-jenis delik adat yang masih hidup dalam masyarakat antara lain:
1.      Delik adat yang menyangkut kesusilaan
Kesusilaan tidak dapat dipisahkan dari kelahiran manusia karena tujuan dari kesusilaan adalah untuk menciptakan keseimbangan atau keharmonisanhubungan antara makro kosmos dan mikro kosmos. Walau demikian kenyataan dalam praktik tidaklah selalu sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga terjadi pelanggaran terhadap kesusilaan. Dalam pertumbuhannya jenis delik ini banyak diatur dalam awig-awig desa adat:
·         Lokika sanggraha: hubungan cinta antara seorang pria dengan seorang wanita yang sama-sama belum terikat perkawinan, dilanjutkan dengan hubungan seksual atas dasar suka sama suka karena adanya janji dari si pria untuk mengawini wanita, namun setelah hamil pria memungkiri janjianya dan memutuskan hubungan tanpa alasan yang sah.
·         Drati krama: delik yang merupakan hubungan seksual antara seorang wanita dengan seorang laki-laki sedangkan mereka masih terikat perkawinan dengan orang lain.
·         Gamia gemana:delik yang berupa larangan hubungan seksual antara orang-orang yang masih ada hubungan keluarga dekat menurut garis kesamping
·         Memitra ngalang: seorang laki-laki yang sudah beristri mempunyai hubungan dengan wanita lain yang diberi nafkah seperti suami istri namun belum dikawini secara sah.
·         Delik adat salah krama: melakukan hubungan kelamin dengan mahkluk tidak sejenis
·         Kumpul kebo: laki-laki dengan perempuan hidup bersama dalam satu rumah dan mengadakan hubungan seksual seperti suami istri tetapi belum dalam ikatan perkawinan.
·         berzina
2.      Delik adat menyangkut harta benda
Diatur dalam awig-awig desa adat, secara garis besar dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
·         Delik pencurian
·         Delik adat pencurian benda suci( benda yang bersih menurut keagamaan) contoh pralingga-pralingga, tapakan-tapakan, alat-alat upacara.
·         Delik adat merusak benda suci
3.      Delik adat yang melanggar kepentingan pribadi
Pelanggaran ini antara lain meliputi mengucapkan kata-kata kotor atau mencaci seseorang, memfitnah orang lain, menipu atau berbohong yang menimbulkan kerugian pada orang lain, menuduh orang lain tanpa bukti yang jelas, dan sebagainya
4.      Pelanggaran adat karena kelalaian atau tidak menjalankan kewajiban
Seperti lalai dalam melakukan kewajiban sebagai warga/ krama desa adat, seperti tidak melaksanakan kewajiban ayahan desa, tidak hadir dalam rapat desa, tidak memenuhi kewajiban membayar iuran untuk kepentingan upacara atau pembangunan, dll. Delik adat ini sifatnya ringan dan biasanya dikenakan sanksi denda yang besarnya sesuai dengan awig-awig yang berlaku tanpa proses peradilan.

Unsur-Unsur Delik Adat
Terdapat empat usur dalam delik adat, antara lain:
·         Ada perbuatan yang dilakukan oleh perseorangan, kelompok atau pengurus adat sendiri
·         Perbuatan itu bertentangan dengan norma-norma hukum adat
·         Perbuatan itu dipandang dapat menimbulkan kegoncangan karena mengganggu keseimbangan dalam masyarakat, dan
·         Atas perbuatan itu timbul reaksi dari masyarakat yang berupa sanksi adat
Pertanggung jawaban dalam delik adat
Hukum pidana adat mengenal 2 macam pertanggung jawaban yaitu:
Pertanggung jawaban pribadi merupakan pertanggung jawaban yang dibebankan kepada pribadi seseorang atas tindakan delik yang dilakukannya dalam pengembalian keseimbangan baik secara materiil maupun imateriil.
Pertanggung jawaban kolektif merupakan merupakan suatu pertanggung jawaban yang dibebankan kepada sebuah komunitas diluar pelaku, seperti halnya kepada kerabat/keluarganya bahkan mungkin kepada masyarakat yang bersangkutan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu.

Comments

Popular posts from this blog

Surat Atas Tunjuk dan Surat Atas Pengganti (Hukum Dagang)

Perbedaan Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat atas Pengganti (Aan Order)

OBJEK-OBJEK HUKUM TATA NEGARA