Resume Hukum Pidana Adat Part 2
Pengertian Delik Adat
Bushar
Muhammad memberikan definisi mengenai delik adat sebagai suatu perbuatan
sepihak dari seseorang atau kumpulan perseorangan, mengancam atau menyinggung
atau menggagu keseimbangan dan kehidupan persekutuan bersifat material atau
immaterial, terhadap orang seorang atau terhadapmasyarakat berupa kesatuan.
Tindakan atau perbuatan yang demikian akan mengakibatkan suatu reaksi adat.
Menurut
hukum adat segala perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum adat
merupakan peraturan ilegal sehingga hukum adat mengenal ikhtiar untuk
memperbaiki hukum jika hukum itu dilanggar, perbuatan ini disebut dengan delik
adat.
Menurut
Ter Haar, yang dianggap sebagai suatu pelanggaran (delik) adalah setiap
gangguan segi satu terhadapkesetimbangan dan setiap penubrukan segi satu pada
barang-barang kehidupan materiil orang seorang ataudari pada orang-orang banyak
yang merupakan satu kesatuan, tindakan demikian itu menimbulkan suatu reaksi
yang sifat dan besar kecilnya ditentukan oleh hukum adat ialah rekasi adat
karena reaksi mana kesetimbangan dapat dan harus di pulihkan kembali.
Dari
beberapa pandangan diatas, dapat disimpulkan delik adat adalah semua perbuatan
atau kejadian yang bertentangan dengan kepatuhan, kerukunan, ketertiban,
keamanan rasa keadilan dan kesadaran masyarakat yang bersangkutan, baik hal itu
sebagai akibat dari perbuatan yang dibuat oleh seseorang, sekelompok orang,
maupun perbuatan yang dibuat oleh pengurus adat itu sendiri, perbuatan mana
dipandang dapat menimbulkan goncangan karena mengganggu keseimbangan kosmos
serta menimbulkan reaksi dari masyarakat berupa sanksi adat.
Jenis Delik Adat
Di dalam hukum pidana adat, ada
berbagai perbuatan yang dianggap sebagai delik adat di samping ada pula
pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya ringan. Perbuatan-perbuatan tersebut
apabila diklasifikasikan termasuk ke dalam :
·
delik terhadap harta benda; ,
misalnya pencurian menurut hukum adat tradisional, pada umumnya pencuri di
hukum membayar kembali barang yang dicuri serta membayar denda kepada orang
yang kecurian. Seorang perampok yang telah berkali kali melakukan kejahatan
dapat di asingkan dari masyarakat hukum bahkan dapat di bunuh.
·
delik terhadap kepentingan orang banyak merupakan segala
perbuatan atau kejadian yang mengganggu kekuatan batin masyarakat, yang
mencemarkan suasana batin, yang menentang kesucian masyarakat, merupakan delik
terhadap masyarakat seluruhnya.
·
delik terhadap kehormatan seseorang merupakan delik yang
melanggar kehormatan famili serta melanggar kepentingan hukum seorang
·
delik terhadap kesusilaan
·
Delik yang paling berat
adalah segala pelanggaran yang memperkosa keseimbangan antara dunia lahir dan
dunia gaib serta segala pelanggaran yang mengganggu dasar susunan masyarakat.
Misalnya perbuatan penghianatan adalah memperkosa keselamatan masyarakat
seluruhnya, menentang dasar hidup bersama, sehinggga perbutan ini merupakan
delik yang paling berat.
·
. Delik terhadap diri
pribadi kepala adat, delik ini juga mengenai masyarakat seluruhnya, karena
kepala adat merupakan penjelmaan, manifestasi, personifikasi masyarakat. Di
seluruh indonesia, segala perbuatan yang tidak sopan terhadap Kepala Adat itu
melanggar hukum. Reaksi adat terhadap delik-delik itu tergantung kepada
berat-ringanya pelanggaran yang dilakukan. Dalam hal melanggar kesopanan
terhadap Kepala Adat, umumnya si pelanggar harus minta maaf, dengan melakukan
upacara yang ditentukan oleh adat (melakukan perjamuan adat, dan sebagainya).
·
Delik yang menyangkut
perbuatan sihir atau tenung, delik ini tidak terdapat di dalam KUHP. Sebaliknya
di dalam sistem Hukum Adat ia termasuk golongan perbuatan yang menentang
keselamatan masyarakat seluruhnya. Orang yang terkenal sebagai ahli sihir, yang
biasa menggunakan kekuatan gaib (magie hitam) untuk mengganggu kehidupan orang
banyak, dapat dibunuh.
·
Delik incest (sumbang),
delik yang merusak dasar susunan rakyat, yaitu hubungan kelamin antara
orang-orang menurut Hukum Adat dilarang kawin. Misalnya hubungan kelamin antara
seorang wanita dari golongan bangsawan dengan seorang pria dari golongan rakyat
biasa (masyarakat Bugis dan Makassar).
Dalam buku Prof. I Made Widnyana, jenis-jenis delik adat
yang masih hidup dalam masyarakat antara lain:
1. Delik adat yang menyangkut
kesusilaan
Kesusilaan tidak dapat dipisahkan dari kelahiran manusia
karena tujuan dari kesusilaan adalah untuk menciptakan keseimbangan atau
keharmonisanhubungan antara makro kosmos dan mikro kosmos. Walau demikian
kenyataan dalam praktik tidaklah selalu sesuai dengan apa yang diharapkan,
sehingga terjadi pelanggaran terhadap kesusilaan. Dalam pertumbuhannya jenis
delik ini banyak diatur dalam awig-awig desa adat:
·
Lokika sanggraha: hubungan cinta antara seorang pria dengan
seorang wanita yang sama-sama belum terikat perkawinan, dilanjutkan dengan
hubungan seksual atas dasar suka sama suka karena adanya janji dari si pria
untuk mengawini wanita, namun setelah hamil pria memungkiri janjianya dan
memutuskan hubungan tanpa alasan yang sah.
·
Drati krama: delik yang merupakan hubungan seksual antara
seorang wanita dengan seorang laki-laki sedangkan mereka masih terikat
perkawinan dengan orang lain.
·
Gamia gemana:delik yang berupa larangan hubungan seksual
antara orang-orang yang masih ada hubungan keluarga dekat menurut garis
kesamping
·
Memitra ngalang: seorang laki-laki yang sudah beristri
mempunyai hubungan dengan wanita lain yang diberi nafkah seperti suami istri
namun belum dikawini secara sah.
·
Delik adat salah krama: melakukan hubungan kelamin dengan
mahkluk tidak sejenis
·
Kumpul kebo: laki-laki dengan perempuan hidup bersama dalam
satu rumah dan mengadakan hubungan seksual seperti suami istri tetapi belum
dalam ikatan perkawinan.
·
berzina
2. Delik adat menyangkut harta benda
Diatur dalam awig-awig desa adat, secara garis besar
dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
·
Delik pencurian
·
Delik adat pencurian benda suci( benda yang bersih menurut
keagamaan) contoh pralingga-pralingga, tapakan-tapakan, alat-alat upacara.
·
Delik adat merusak benda suci
3. Delik adat yang melanggar
kepentingan pribadi
Pelanggaran ini antara lain meliputi mengucapkan kata-kata
kotor atau mencaci seseorang, memfitnah orang lain, menipu atau berbohong yang
menimbulkan kerugian pada orang lain, menuduh orang lain tanpa bukti yang
jelas, dan sebagainya
4. Pelanggaran adat karena kelalaian
atau tidak menjalankan kewajiban
Seperti lalai dalam melakukan kewajiban sebagai warga/ krama
desa adat, seperti tidak melaksanakan kewajiban ayahan desa, tidak hadir dalam
rapat desa, tidak memenuhi kewajiban membayar iuran untuk kepentingan upacara
atau pembangunan, dll. Delik adat ini sifatnya ringan dan biasanya dikenakan
sanksi denda yang besarnya sesuai dengan awig-awig yang berlaku tanpa proses
peradilan.
Unsur-Unsur Delik Adat
Terdapat
empat usur dalam delik adat, antara lain:
·
Ada perbuatan yang
dilakukan oleh perseorangan, kelompok atau pengurus adat sendiri
·
Perbuatan itu
bertentangan dengan norma-norma hukum adat
·
Perbuatan itu dipandang
dapat menimbulkan kegoncangan karena mengganggu keseimbangan dalam masyarakat,
dan
·
Atas perbuatan itu timbul
reaksi dari masyarakat yang berupa sanksi adat
Pertanggung jawaban dalam delik adat
Hukum
pidana adat mengenal 2 macam pertanggung jawaban yaitu:
Pertanggung
jawaban pribadi merupakan pertanggung jawaban yang dibebankan kepada pribadi
seseorang atas tindakan delik yang dilakukannya dalam pengembalian keseimbangan
baik secara materiil maupun imateriil.
Pertanggung
jawaban kolektif merupakan merupakan suatu pertanggung jawaban yang dibebankan
kepada sebuah komunitas diluar pelaku, seperti halnya kepada
kerabat/keluarganya bahkan mungkin kepada masyarakat yang bersangkutan untuk
mengembalikan keseimbangan yang terganggu.
Comments
Post a Comment