Analisa Kasus Hukum Pidana Adat


Discussion Task-Studi Task
1.      I Nyoman Londen pada suatu hari dalam bulan Juni 1978 sekitar pukul 02.00 WIB, bertempat di Pura dalem Sulang, Kecamatan Dawan, kabupaten Klungkung, dengan cara memanjat tembok pura mengambil barang-barang berupa : 1 (satu) buah patung singa warna kuning, 1 (satu) buah genta (bajra) 1 (satu) buah tapel, 2 (dua) buah tapel kecil yang keningnya dihiasi dengan permata berbentuk brahma, wisnu yang seluruhnya milik orang lain, yang dalam hal ini kepunyaan warga desa Sulang, perbuatan mana lakukan dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, dengan menjual kepada saksi I Nyoman Sardan alias Pan Damping dengan harga keseluruhan Rp 50.000 atau setidaknya lebih dari RP. 250.
2.      I Gusti Ngurah Raka seorang layang umur 22 tahun telah melakukan ubungancinta dengan Ni Nyoman Kenyod. Selama menjalin hubungan cinta, telah melakukan hubungan layaknya suami istri, yang dilakukan atas dasar suka sama suka karena I Gusti Ngurah Raka berjanji akan mengawini Ni Nyoman Kenyod. Dari hubungan layaknya suami istri antara terdakwa dengan saksi korban, telah mengakibatkan kehamilan, namun I Gusti Ngurah Raka ingkar janji dengan memutus hubungan percintaan.
Atas perbuatan orang-orang tersebut di atas, Pengadilan Negeri telah menjatuhkan pidana masing-masing 2 tahun kepada I Nyoman Londen dan 3 bulan kepada I Gusti Ngurah Raka.

Jawaban
1.      Identifikasi perbuatan diatas termasuk delik adat atau tindak pidana pada umumnya:
No 1. Di dalam KUHP kasus diatas dapat digolongkan pencurian yang dilakukan oleh I Nyoman Londen tercantum dalam pasal 362. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dan dilanjutkan dengan kasus penadahan yang dilakukan oleh I Nyoman Sardan yang diatur dalam Dalam pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) disebutkan: ”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah:
Ke-1.
Karena bersalah menadah, barangsiapa membeli, menyewa, menukari, menerima gadai,  menerima sebagai hadiah  atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan;
Namun melihat dari konteks barang yang dicuri yaknii berupa 1 (satu) buah patung singa warna kuning, 1 (satu) buah genta (bajra) 1 (satu) buah tapel, 2 (dua) buah tapel kecil yang keningnya dihiasi dengan permata berbentuk brahma, wisnu yang merupakan benda-benda suci yang diambil dari Pura Dalem Sulang maka perbuatan kedua orang tersebut dapat dikenakan delik adat dalam konteks menyangkut harta benda yakni delik adat pencurian benda suci.
Namun melihat kembali pada sanksi hukum adat, mengenai tindak pidana pencurian benda-benda suci memutus pencurian benda suci melalui pasal 363 sub 3, 5 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan. Kualifikasipemberatan dirumuskan dengan:
o   Terdakwa telah mencuri barang-barang yang bernilai magis
o   Terdakwa telah melakukan pencurian  barang-barang di dalam pura dengan jalan memanjat
No. 2. Perbuatan I Gusti Ngurah Raka dan Ni Nyoman Kenyod termasuk kedalam Delik adat yang menyangkut kesusilaan dalam hal ini yang diatur dalam awig-awig Lokika sanggraha tercantum dalam Kitab Adi Agama pasal 359, yaitu hubungan cinta antara seorang pria (I Gusti Ngurah Raka) dengan seorang wanita(Ni Nyoman Kenyod) yang sama-sama belum terikat perkawinan, dilanjutkan dengan hubungan seksual atas dasar suka sama suka karena adanya janji dari si pria untuk mengawini wanita, namun setelah hamil pria memungkiri janjianya dan memutuskan hubungan tanpa alasan yang sah.
2.      Unsur-unsur delik
No 1.
·         Ada perbuatan yang dilakukan oleh perseorangan (I Nyoman Londe)
·         Perbuatan itu bertentangan dengan norma-norma hukum adat (Perbuatan mencuri Barang Suci)
·         Perbuatan itu dipandang dapat menimbulkan kegoncangan karena mengganggu keseimbangan dalam masyarakat (berupa ketidak seimbangan di wilayah Pura Dalem Sulang karena barang suci yang dimiliki telah dicuri, sehingga mengurangi nilai kesucian barang itu sendiri serta pura tempat barang suci tersebut sehingga diperlukan upaya menyucikan pura dan benda-benda suci tersebut untuk mengembalikan keseimbangan secara religius-magis
·         Atas perbuatan itu timbul reaksi dari masyarakat yang berupa sanksi)
·         adat( diberikannya sanksi adat dapat berupa denda dalam bentuk uang maupun pelaksanaan upacara penyucian kembali, kurungan)
No 2.
·         Ada perbuatan yang dilakukan oleh perseorangan (I Gusti Ngurah Raka dan Ni Nyoman Kenyod)
·         Perbuatan itu bertentangan dengan norma-norma hukum adat (Perbuatan melakukan hubungan suami istri diluar perkawinan)
·         Perbuatan itu dipandang dapat menimbulkan kegoncangan karena mengganggu keseimbangan dalam masyarakat (berupa kehamilan Ni Nyoman Kenyod tanpa adanya ikatan sah suami istri denganI gusti Ngurah Raka karena tidak mau dipertanggung jawabkan)
·         Atas perbuatan itu timbul reaksi dari masyarakat yang berupa sanksi adat( diberikannya sanksi adat dapat berupa bertanggung jawab mengawini perempuan yang dihamili maupun kurungan)
3.      Dalam kasus pertama yang dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum adat:
o   Pertanggung jawaban pribadi merupakan pertanggung jawaban yang dibebankan kepada pribadi seseorang atas tindakan delik yang dilakukannya dalam pengembalian keseimbangan baik secara materiil maupun imateriil yang dapat dikenakan kepada I Nyoman Londen
o   Pertanggung jawaban kolektif merupakan merupakan suatu pertanggung jawaban yang dibebankan kepada sebuah komunitas diluar pelaku, seperti halnya kepada kerabat/keluarganya bahkan mungkin kepada masyarakat yang bersangkutan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu, yang dapat dikenakan kepada keluarga I Nyoman Londen atau pun Mayarakat Adat Desa Sulang.

Comments

Popular posts from this blog

Surat Atas Tunjuk dan Surat Atas Pengganti (Hukum Dagang)

Perbedaan Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat atas Pengganti (Aan Order)

OBJEK-OBJEK HUKUM TATA NEGARA