Analisa Kasus Hukum Pidana Adat
Discussion Task-Studi
Task
1. I
Nyoman Londen pada suatu hari dalam bulan Juni 1978 sekitar pukul 02.00 WIB,
bertempat di Pura dalem Sulang, Kecamatan Dawan, kabupaten Klungkung, dengan
cara memanjat tembok pura mengambil barang-barang berupa : 1 (satu) buah patung
singa warna kuning, 1 (satu) buah genta (bajra) 1 (satu) buah tapel, 2 (dua)
buah tapel kecil yang keningnya dihiasi dengan permata berbentuk brahma, wisnu
yang seluruhnya milik orang lain, yang dalam hal ini kepunyaan warga desa
Sulang, perbuatan mana lakukan dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan
hukum, dengan menjual kepada saksi I Nyoman Sardan alias Pan Damping dengan
harga keseluruhan Rp 50.000 atau setidaknya lebih dari RP. 250.
2. I
Gusti Ngurah Raka seorang layang umur 22 tahun telah melakukan ubungancinta
dengan Ni Nyoman Kenyod. Selama menjalin hubungan cinta, telah melakukan
hubungan layaknya suami istri, yang dilakukan atas dasar suka sama suka karena
I Gusti Ngurah Raka berjanji akan mengawini Ni Nyoman Kenyod. Dari hubungan
layaknya suami istri antara terdakwa dengan saksi korban, telah mengakibatkan
kehamilan, namun I Gusti Ngurah Raka ingkar janji dengan memutus hubungan
percintaan.
Atas perbuatan orang-orang tersebut di
atas, Pengadilan Negeri telah menjatuhkan pidana masing-masing 2 tahun kepada I
Nyoman Londen dan 3 bulan kepada I Gusti Ngurah Raka.
Jawaban
1. Identifikasi
perbuatan diatas termasuk delik adat atau tindak pidana pada umumnya:
No 1. Di dalam KUHP kasus
diatas dapat digolongkan pencurian yang dilakukan oleh I Nyoman Londen
tercantum dalam pasal 362. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dan dilanjutkan dengan kasus penadahan yang dilakukan oleh I Nyoman Sardan yang
diatur dalam Dalam pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
disebutkan: ”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau
denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah:
Ke-1.
Karena bersalah menadah, barangsiapa membeli,
menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai
hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan,
menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang
yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh
karena kejahatan;
Namun melihat dari konteks barang yang dicuri
yaknii berupa 1 (satu) buah patung singa warna kuning, 1
(satu) buah genta (bajra) 1 (satu) buah tapel, 2 (dua) buah tapel kecil yang
keningnya dihiasi dengan permata berbentuk brahma, wisnu yang merupakan
benda-benda suci yang diambil dari Pura Dalem Sulang maka perbuatan kedua orang
tersebut dapat dikenakan delik adat dalam konteks menyangkut harta benda yakni
delik adat pencurian benda suci.
Namun melihat kembali pada sanksi hukum adat,
mengenai tindak pidana pencurian benda-benda suci memutus pencurian benda suci
melalui pasal 363 sub 3, 5 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan. Kualifikasipemberatan
dirumuskan dengan:
o
Terdakwa telah mencuri
barang-barang yang bernilai magis
o
Terdakwa telah melakukan
pencurian barang-barang di dalam pura
dengan jalan memanjat
No. 2. Perbuatan
I Gusti Ngurah Raka dan Ni Nyoman Kenyod termasuk kedalam Delik adat yang
menyangkut kesusilaan dalam hal ini yang diatur dalam awig-awig Lokika
sanggraha tercantum dalam Kitab Adi Agama pasal 359, yaitu hubungan cinta antara seorang pria
(I Gusti Ngurah Raka) dengan seorang wanita(Ni Nyoman Kenyod) yang sama-sama
belum terikat perkawinan, dilanjutkan dengan hubungan seksual atas dasar suka
sama suka karena adanya janji dari si pria untuk mengawini wanita, namun
setelah hamil pria memungkiri janjianya dan memutuskan hubungan tanpa alasan
yang sah.
2. Unsur-unsur
delik
No
1.
·
Ada perbuatan yang
dilakukan oleh perseorangan (I Nyoman Londe)
·
Perbuatan itu
bertentangan dengan norma-norma hukum adat (Perbuatan mencuri Barang Suci)
·
Perbuatan itu dipandang
dapat menimbulkan kegoncangan karena mengganggu keseimbangan dalam masyarakat
(berupa ketidak seimbangan di wilayah Pura Dalem Sulang karena barang suci yang
dimiliki telah dicuri, sehingga mengurangi nilai kesucian barang itu sendiri
serta pura tempat barang suci tersebut sehingga diperlukan upaya menyucikan
pura dan benda-benda suci tersebut untuk mengembalikan keseimbangan secara
religius-magis
·
Atas perbuatan itu timbul
reaksi dari masyarakat yang berupa sanksi)
·
adat( diberikannya sanksi
adat dapat berupa denda dalam bentuk uang maupun pelaksanaan upacara penyucian
kembali, kurungan)
No 2.
·
Ada perbuatan yang
dilakukan oleh perseorangan (I Gusti Ngurah Raka dan Ni Nyoman Kenyod)
·
Perbuatan itu
bertentangan dengan norma-norma hukum adat (Perbuatan melakukan hubungan suami
istri diluar perkawinan)
·
Perbuatan itu dipandang dapat
menimbulkan kegoncangan karena mengganggu keseimbangan dalam masyarakat (berupa
kehamilan Ni Nyoman Kenyod tanpa adanya ikatan sah suami istri denganI gusti
Ngurah Raka karena tidak mau dipertanggung jawabkan)
·
Atas perbuatan itu timbul
reaksi dari masyarakat yang berupa sanksi adat( diberikannya sanksi adat dapat
berupa bertanggung jawab mengawini perempuan yang dihamili maupun kurungan)
3. Dalam
kasus pertama yang dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum adat:
o Pertanggung
jawaban pribadi merupakan pertanggung jawaban yang dibebankan kepada pribadi
seseorang atas tindakan delik yang dilakukannya dalam pengembalian keseimbangan
baik secara materiil maupun imateriil yang dapat dikenakan kepada I Nyoman
Londen
o Pertanggung
jawaban kolektif merupakan merupakan suatu pertanggung jawaban yang dibebankan
kepada sebuah komunitas diluar pelaku, seperti halnya kepada
kerabat/keluarganya bahkan mungkin kepada masyarakat yang bersangkutan untuk
mengembalikan keseimbangan yang terganggu, yang dapat dikenakan kepada keluarga
I Nyoman Londen atau pun Mayarakat Adat Desa Sulang.
Comments
Post a Comment