Resume Hukum Pidana adat Part 1


HUKUM PIDANA ADAT

ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PIDANA ADAT
Istilah hukum pidana adat diperkenalkan oleh Van Vollenhoven yang merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu Adat Delictenrecht.
Menurut para ahli, I Made Widnyana menyebutkan hukum pidana adat adalah hukum yang hidup (the living law), diikuti dan ditaati oleh masyarakat adat secara terus menerus, dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pelanggaran terhadap aturan tata tertib tersebut dipandang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat karena dianggap mengganggu keseimbangan kosmis masyarakat, oleh sebab itu, bagi si pelanggar diberikan reaksi adat, koreksi adat atau sanksi adat oleh masyarakat melalui pengurus adatnya.
Hilman Hadikusuma menyebutkan hukum pidana adat adalah hukum yang hidup (living law) dan akan terus hidup selama ada manusia budaya, ia tidak akan dapat dihapus  dengan perundang-undangan. Andaikata diadakan juga undang-undang yang menghapuskannya, akan percuma juga. Malahan, hukum pidana perundang-undangan akan kehilangan sumber kekayaannya oleh karena hukum pidana adat itu lebih erat hubungannya dengan antropologi dan sosiologi dari pada perundang-undangan.

DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM PIDANA ADAT
Dasar hukum keberlakuan hukum pidana adat dibedakan pada dua sumber peraturan perundang-undangan yaitu:
1.    Hukum Pidana Adat dalam Peraturan Perundang-Undangan Hindia Belanda
Dasar perundang-undangan berlakunya hukum pidana adat pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda adalah Pasal 131 ayat (2) sub b Indische Staatstregeling yang berisi:
Bagi golongan hukum (rechts groep) Indonesia asli dan golongan timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bilamana kepentingan sosial mereka membutuhkan, maka Pembuat Ordonansi ( yaitu suatu peraturan hukum adat yang dibuat oleh Badan Legislatif Pusat/ Gubernur Jenderal bersama-sama dengan olksraad), dapat menentukan bagi mereka:
a)    Hukum Eropa;
b)    Hukum Eropa yang telah diubah (gewijzigd Eropee Recht);
c)    Hukum bagi beberapa golongan bersama-sama (gemeenschappelijk recht);
d)    Apabila kepentingan umum memerlukannya dapat ditentukan bagi mereka;
e)    Hukum baru (nieuw recht) yaitu hukum yang memerlukan synteseantara hukum adat dan hukum Eropa (van vollenhoven “ Fantasie-recht” dan idsinga. “ Ambetenaren recht).
            Pasal ini hanya berlaku bagi hakim yang dulu disebut “Gouverments-Rechte” (dalam hal ini Landraad adalah pengadilan yang diadakan oleh pemerintah Hindia-Belanda) yang sekarang bertindak sebagai Pengadilan Negeri. Sementara dasar perundang-undangan berlakunya hukum pidana adat bagi peradilan adat. Hukum adat untuk daerah swapraja dan untuk hakim adat di Jawa dan Madura diatur tersendiri dalam pasal-pasal.
a.    Pasal 3 S. 1932 Nomor 80.
Pasal ini merupakan pasal dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat bagi peradilan adat (inheemse Recht Spraak, yaitu peradilan adat  yang berlaku bagi Bumi Putera). Didaerah yang diberi nama “ Rechtstreeks-Bestuurd Gabien” (daerah yang langsung dikuasai pemerintah Hindia- Belanda) yaitu daerah di luar Jawa dan Madura.
b.    Pasal 13 ayat (3) Zelfbestuurs-Regelen 1938, 1938,  dan 1939 Nomor  529 dan didalam “ Lange Contracten”.
Pasal ini merupakan pasal dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat di daerah swapraja, yaitu Yogyakarta dan Surakarta.
c.    Pasal 3a ROS. 1847 Nomor 23 Jo 1848 Nomor 47.
Pasal ini merupakan pasal dasar perundang-undangan berlakunya untuk Hakim adat di Jawa dan Madura yang diberi nama “ Dorpsrechter”( hakim desa, peradilan).

2.    Hukum Pidana Adat dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia
Terdapat beberapa Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia yang mengatur berlakunya hukum pidana adat, diantaranya:
1)    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
Walaupun UUD NRI 1945 tidak menetapkan dengan inplisit ketentuan khusus bagi hukum adat di dalamnya akan tetapi secara tersirat hukum pidana adat dinyatakan berlaku seperti yang tersirat dalam pembukaan dan penjelasan UUD NRI 1945. Karena hukum adat merupakan satu-satunya hukum yang berkembang diatas kerangka dasar pandangan hidup rakyat dan bangsa Indonesia maka hukum adat selanjutnya merupakan sumber yang paling utama dalam pembinaan tata hukum nasional Negara Republik Indonesia.
2)    Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Didalam konstitusi RIS ada bagian yang mengandung atau yang menjadi dasar berlakunya hukum pidana adat pada masa itu:
a)    Bagian Mukaddimah/Pembukaan konstitusi RIS
Bagian pembukaan konstitusi RIS merumuskan bahwa Pancasila sebagai dasar pandangan hidup bangsa Indonesia seperti pada Pembuaan UUD NRI 1945. Jadi posisi hukum pidana adat masih tetap.
b)    Pasal 146 Ayat (1) Konstitusi RIS
Pasal ini menjelaskan atau mengatur tentang Peradilan di Indonesia pada saaat berlakunya Konstitusi RIS.
Pasal ini berbunyi :
“Segala keputusan-keputusan kehakiman, harus berisi alasan-alasan dan dalam perkara hukum harus menyebut aturan-aturan dan undang-undang hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu”.
c)    Pasal 192 Ayat (1) Konstitusi RIS
Pasal ini mengatur tentang aturan-aturan peralihan Konstitusi RIS. Pasal ini berbunyi:
“Semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat Konstitusi ini berlaku, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan RIS sendiri dan sekedar perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atau kuasa konstitusi ini”.

3)    Undang-undang Darurat nomor 1 Tahun 1951 L.N 9 / 1951 Pasal 5 ayat 3 sub b sebagai berikut :
“Hukum materiil sipil dan untuk sementara waktupun hukum materiil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula daerah Swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh Pengadilan Adat, ada tetap berlaku  untuk kaula-kaula dan orang itu dengan pengertian bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak yang terhukum dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh Hakim dengan besar kesalahan terhukum, bahwa bilamana hukuman adat yang dijatuhkan itu menurut pikiran hakim melampaui padanya dengan hukuman kurungan atau denda yang dimaksud di atas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan hukuman pengganti setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukuman adat yang menurut paham hakim tidak selaras lagi dengan jaman senantiasa diganti seperti tersebut di atas, bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana yang ada bandingnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman sama dengan hukuman bandingnya yang paling mirip kepada perbuatan pidana tersebut”.
Rumusan pasal 5 ayat 3 b UU Darurat No. 1 tahun 1951 memberikan pemahaman :
a.    Tentang tindak pidana diukur menurut hukum yang hidup dalam masyarakat. Tindak pidana demikian itu bila terjadi, maka pidana adatlah sebagai sanksinya;
b.    Apabila terpidana adat tidak mengikuti putusan pengadilan adat tersebut, maka pengadilan negeri setempat dapat memutus perkaranya berdasar tiga kemungkinan. Tidak ada bandingnya dalam KUHP· Hakim beranggapan bahwa pidana adat melampui dengan pidana penjara dan/atau denda seperti tersebut dalam kemungkinan;
c.     Bahwa berlaku tidaknya legalitas materiil ditentukan oleh sikap atau keputusan terpidana untuk mengikuti atau tidak mengikuti putusan pengadilan adat. Jika putusan pengadilan adat diikuti oleh terpidana, maka ketika itulah legalisasi materiil berfungsi. Berfungsinya legalisasi materiil disini merupakan hal yang wajar karena tindak pidana yang dilakukan pelaku adalah murni bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum tidak tertulis).
4)    UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
a)    Pasal 5 ayat 1 berbunyi:
” Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.
Kata “menurut hukum” dapat diartikan secara luas mencakup legalisasi formil dan materiil. Pasal tersebut merupakan petunjuk bagi hakim untuk senantiasa memperhatikan peraturan tertulis dan hukum yang benar-benar hidup dalam masyarakat, apabila hendak menegakkan keadilan.
b)    Pasal 14 ayat 1 berbunyi:
”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Jika “hukum” yang dimaksud dalam rumusan diatas adalah hanya yang tertulis, sedangkan hakim wajib memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya meskipun hukum tertulis tidak secara nyata mengaturnya. Dengan demikian hakim harus menggali hukum yang tidak tertulis (hukum yang hidup).
c)    Pasal 16 ayat (1):
“Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
d)    Pasal 23 ayat 1 berbunyi:
”Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
e)    Pasal 25 ayat (1):
“Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
f)     Pasal 27 ayat (1) berbunyi:
Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”.
g)    Pasal. 28 ayat (1):
“Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Selanjutnya disebutkan, bahwa dengan bertolak dari kebijakan perundang-undangan nasional seperti dikemukakan di atas (Undang-undang No. 1 /Drt/ 1951 dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman), dapat dikatakan bahwa perluasan asas legalitas secara materiil di dalam konsep sebenarnya bukanlah hal baru, tetapi hanya melanjutkan dan mengimplementasikan kebijakan/ide yang sudah ada. Bahkan kebijakan/ ide perumusan asas legalitas secara material pernah pula dirumuskan sebagai "kebijakan konstitusional" di dalam Pasal 14 ayat (2) UUDS'50 yang berbunyi: "Tiada seorang jua pun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya." Dalam pasal tersebut digunakan istilah "aturan hukum"(Recht) yang tentunya lebih luas pengertiannya dari sekadar aturan "undang-undang" (Wet), karena dapat berbentuk "hukum tertulis" maupun "hukum tidak tertulis".
5)   Dalam Konsep KUHP Baru Tahun 1999 / 2000
Dalam Pasal 1 ayat 3 berbunyi :
”Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup atau hukum adat yang menentukan bahwa menurut adat setempat seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan”.

6)    International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) Pasal 15.
“ Nothing in this article shall prejudice the trial and punishment of any person for any act or omission which, at the time when it was committed, was criminal according to the general principle of law recognized by the community of nations”.
Yang artinya bahwa:
“Tidak ada aturan yang mengatur dan memutus seseorang bersalah, ketika komite/pengadilan tidak berdasarkan pada prinsip hukum yang hidup dan mendapat pengakuan dari masyarakat dari suatu bangsa. Dalam kondisi ini jelas hukum yang diakui masyarakat adalah hukum adat”.

SIFAT HUKUM PIDANA ADAT
a.       Menyeluruh dan menyatukan
Karena dijiwai oleh sifat kosmis maka satu sama lain saling berhubungan, dimana tidak membeda-bedakan pelanggaran yang bersifat pidana maupun perdata
b.      Ketetntuan yang terbuka
Atas dasar ketidakmampuan memperkirakan apa yang akan terjadi sehingga bersifat tidak pasti, maka ketentuannya selalu terbuka untuk segala peristiwa yang mungkin terjadi
c.       Membeda-bedakan permasalahan
Bila terjadi pelanggaran tidak semata-mata melihat dari perbuatan dan akibatnya tetapi melihat pula latar belakang dan siapa pelakunya, mengakibatkan penyelesaian dalam suatu peristiwa menjadi berbeda-beda
d.      Peradilan dengan permintaan
Pelanggaran adat sebagian besar berdasarkan adanya permintaan atau pengaduan, tuntutan atau gugatan dari pihak yang dirugikan
e.       Tindakan rekasi atau koreksi
Reaksi tidak hanya dapat dikenakan pada pelaku tetapi juga kerabat atau keluarga bahkan pada masyarakat yang bersangkutan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu

SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA ADAT
1.      Sumber Hukum Tertulis berupa semua peraturan perundang-undangan yang dituliskan diatas lontar, kulit atau bahan lainnya.
Di bali, sumber hukum tertulis ditemukan dalam:
o   Manawa Dharmasastra/Weda Smrti
o   Kitab Catur Agama (Kitab Agama, Kitab Adi Agama, Kitab Purwa Agama, Kitab Kutara Agama)
o   Awig-Awig (aturan masyarakat hukum adat setempat yang dibuat dan disahkan melalui suatu musyawarah yang dituliskan diatas daun lontar/kertas)
2.      Sumber Hukum tidak tertulis berupa kebiasaan-kebiasaan yang timbul, diikuti dan ditaati secara terus menerus dan turun temurun oleh masyarakat ada yang bersangkutan

Literatur :
Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, Penulis: Prof. I Made Widnyana.


Comments

Popular posts from this blog

Surat Atas Tunjuk dan Surat Atas Pengganti (Hukum Dagang)

Perbedaan Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat atas Pengganti (Aan Order)

OBJEK-OBJEK HUKUM TATA NEGARA