Posts

Showing posts from June, 2018

Perbedaan Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat atas Pengganti (Aan Order)

Perbedaan Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat atas Pengganti ( Aan Order) o    Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) : -           Adanya suatu klausula atas tunjuk pada sepucuk surat maka surat tersebut dinamakan surat atas tunjuk. [1] -           Klausula atas tunjuk pada sepucuk surat berharga berarti surat tersebut dapat diperalihkan dari tangan ke tangan. [2] -           Merupakan surat yang menjanjikan sesuatu bila ditunjukkan untuk memberikan barang, pembayaran sejumlah uang, atau pelaksanaan suatu bentuk hak lain. [3] -           Dalam klausula atas tunjuk siapa saja yang memegangnya adalah sebagai pemegang hak. [4] -           Undang-undang menentukan peralihan surat itu berikut hak-hak yang tercakup dalam surat itu adalah sama dengan peralihan benda-benda bergerak, sehingga penyerahannya dan dengan demikian peralihan hak-hak yang terkandung di dalamnya dapat dilakukan secara tindak penyerahan (delivery) belaka dan tidak perlu disertai suatu “endossement”. [5]

Resume Eksistensi Peradilan Desa Pada Masa Berlakunya UUDS 1950

Eksistensi Peradilan Desa Pada Masa Berlakunya UUDS 1950 Umur negara federal (RIS) tidak lama, karena segera setelah terjadinya penyerahan kedaulatann, RIS mengalami disintegrasi, dimana banyak negara bagian yang otonom menyerahkan diri ke negara bagian Republik Indonesia. Dalam waktu singkat , anggota RIS tinggal beberapa saja, ialah Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatra Timur, Daerah Istimewa Kalimantan Barat dan Daerah Distrik Jakarta dan sekitarnya.Pada tanggal 17 Agustus 1950, satuan-satuan kenegaraan yang masih tersisa ini melebur diri menjadi sebuah negara republik kesatuan. Dengan berakhirnya RIS, tanggalo 17 Agustus 1950 Konstitusi Republik Indonesia Serikat diganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1950 yang biasa disingkat UUDS. Pasal-pasal dalam UUDS yang berhubungan dengan peradilan adalah Pasal 78 dan Pasal 79 yang mengatur mengenai Mahkamah Agung, serta Pasal 101 sampai Pasal 108 yang

Resume Peradilan Adat Setelah Kemerdekaan

Peradilan Adat Setelah Kemerdekaan 1.       Masa Berlakunya UUD 1945 (I) Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tonggak bersejarah dalam tata hukum Indonesia. Dengan pembacaan naskah proklamasi kemerdekaan RI oleh Soekarno-Hatta, menandai berdirinya sebuah negara baru dengan tata hukumnya sendiri yang bernama Negara Republik Indonesia. Sehari setelah kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945 Undang-Undang Dasar 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai Undang-Undang Dasar bagi Negara Indonesia. UUD 1945 berlaku sampai tanggal 17 Agustus 1950 ini, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan peradilan di Indonesia diatur dalam bab kesembilan   (IX) dibawah titel : “Kekuasaan Kehakiman” yang hanya terdiri dari dua pasal, yakni Pasal 24 dan Pasal 25. Pasal 24 mengatur tentang pelaksana serta susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman, sedangkan Pasal 25 mengatur syarat-syarat menjadi dan untuk memberhentikan sebagai hakim yang ditetapkan dengan undang-undang. M

Resume Peradilan Adat Sebelum Kemerdekaan

Peradilan Adat Sebelum Kemerdekaan 1.       Jaman Pra-Kolonial Keberadaan peradilan adat sebagai mekanisme penyelesaian perkara dikalangan rakyat berdasarkan hukum adat diperkirakan sudah berlangsung pada era sebelum Nusantara mengenal sistem kerajaan.  Hal ini terlihat dari adanya kelompok-kelompok yang mendiami Nusantara, maka dimana ada masyarakat, disitu pasti ada mekanisme-mekanisme penyelesaian perkara. Pada masa sebelum dikenal sistem kerajaan, di wilayah Nusantara sudah ada desa. Desa merupakan komunitas yang menyelenggarakan organisasi sosial, termasuk penyelesaian perkara, berupa pelanggaran ataupun sengketa. Ketika komunitas ini berkenalan dengan sistem-sistem yang dipengaruhi oleh ajaran agama , maka ia akan berinteraksi dengan sistem pengaturan lain yang di bawa masing-masing agama tersebut. Interaksi ini menimbulkan pembauran yang dapat mengubah struktur pemerintahan adat termasuk penggunaan nama. Setelah jaman kerajaan-kerajaan besar berkuasa di wilayah Nusantar