Perbedaan Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat atas Pengganti (Aan Order)
Perbedaan Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat atas Pengganti ( Aan Order) o Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) : - Adanya suatu klausula atas tunjuk pada sepucuk surat maka surat tersebut dinamakan surat atas tunjuk. [1] - Klausula atas tunjuk pada sepucuk surat berharga berarti surat tersebut dapat diperalihkan dari tangan ke tangan. [2] - Merupakan surat yang menjanjikan sesuatu bila ditunjukkan untuk memberikan barang, pembayaran sejumlah uang, atau pelaksanaan suatu bentuk hak lain. [3] - Dalam klausula atas tunjuk siapa saja yang memegangnya adalah sebagai pemegang hak. [4] - Undang-undang menentukan peralihan surat itu berikut hak-hak yang tercakup dalam surat itu adalah sama dengan peralihan benda-benda bergerak, sehingga penyerahannya dan dengan demikian peralihan hak-hak yang terkandung di dalamnya dapat dilakukan secara tindak penyerahan (delivery) belaka dan tidak perlu disertai suatu “endossement”. [5]