Perbedaan Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat atas Pengganti (Aan Order)
Perbedaan Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) dan
Surat atas Pengganti ( Aan Order)
o
Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) :
-
Adanya suatu klausula atas tunjuk
pada sepucuk surat maka surat tersebut dinamakan surat atas tunjuk.[1]
-
Klausula atas tunjuk pada sepucuk surat
berharga berarti surat tersebut dapat diperalihkan dari tangan ke tangan.[2]
-
Merupakan surat yang menjanjikan
sesuatu bila ditunjukkan untuk memberikan barang, pembayaran sejumlah uang,
atau pelaksanaan suatu bentuk hak lain.[3]
-
Dalam klausula atas tunjuk siapa
saja yang memegangnya adalah sebagai pemegang hak.[4]
-
Undang-undang menentukan peralihan
surat itu berikut hak-hak yang tercakup dalam surat itu adalah sama dengan
peralihan benda-benda bergerak, sehingga penyerahannya dan dengan demikian
peralihan hak-hak yang terkandung di dalamnya dapat dilakukan secara tindak
penyerahan (delivery) belaka dan tidak perlu disertai suatu “endossement”.[5]
-
Surat atas tunjuk tidak
menunjukkan siapa yang menjadi kreditur tetapi pemegang surat itu[6]
o
Surat atas Pengganti ( Aan Order) :
-
Adanya suatu klausula atas
pengganti pada sepucuk surat maka surat tersebut dinamakan surat atas pengganti
.[7]
-
Surat berharga yang mengandung
klausula atas pengganti akan berarti bahwa surat berharga tersebut hanya dapat
diperalihkan kepada orang pengganti dari orang yang disebut namanya pada surat
berharga itu dengan cara edossement dan menyerahkan surat tersebut.[8]
-
Merupakan surat yang mengandung
suatu perintah kepada pihak lain untuk memberikan barang, pembayaran sejumlah
uang, atau pelaksanaan suatu bentuk hak lain.[9]
-
Dalam klausula atas pengganti
pemegangnya yang disebut namanya dinyatakan sebagai yang berhak[10]
-
Surat atas pengganti menunjukkan seorang
kreditur tertentu yang mempunyai wewenang untuk mengalihkan hak yang terkandung
dalam surat itu kepada pihak ketiga dan disini ditetapkan siapa yang
mendapatkan “order” itu sedangkan pemegang “order” ini dengan cara yang sama
dapat pula mengalihkan hak tersebut kepada orang lain.[11]
[1] Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Dagang Surat-Surat Berharga, Seksi
Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 1976, hlm : 3
[2] Emmy Pangaribuan Simanjuntak, hlm : 1
[3] Achmad ichsan, hukum dagang, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 1976, hlm : 286
[4] Achmad ichsan, hlm : 287
[5] Achmad ichsan, hlm : 290
[6] Achmad ichsan, hlm : 291
[7] Emmy Pangaribuan Simanjuntak, hlm : 3
[8] Emmy Pangaribuan Simanjuntak, hlm : 1
[9] Achmad ichsan, hlm 286
[10] Achmad ichsan, hlm : 287
[11] Achmad ichsan, hlm 291
Comments
Post a Comment