Perbedaan Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat atas Pengganti (Aan Order)


Perbedaan Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat atas Pengganti ( Aan Order)
o   Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) :
-          Adanya suatu klausula atas tunjuk pada sepucuk surat maka surat tersebut dinamakan surat atas tunjuk.[1]
-          Klausula atas tunjuk pada sepucuk surat berharga berarti surat tersebut dapat diperalihkan dari tangan ke tangan.[2]
-          Merupakan surat yang menjanjikan sesuatu bila ditunjukkan untuk memberikan barang, pembayaran sejumlah uang, atau pelaksanaan suatu bentuk hak lain.[3]
-          Dalam klausula atas tunjuk siapa saja yang memegangnya adalah sebagai pemegang hak.[4]
-          Undang-undang menentukan peralihan surat itu berikut hak-hak yang tercakup dalam surat itu adalah sama dengan peralihan benda-benda bergerak, sehingga penyerahannya dan dengan demikian peralihan hak-hak yang terkandung di dalamnya dapat dilakukan secara tindak penyerahan (delivery) belaka dan tidak perlu disertai suatu “endossement”.[5]
-          Surat atas tunjuk tidak menunjukkan siapa yang menjadi kreditur tetapi pemegang surat itu[6]
o   Surat atas Pengganti ( Aan Order) :
-          Adanya suatu klausula atas pengganti pada sepucuk surat maka surat tersebut dinamakan surat atas pengganti .[7]
-          Surat berharga yang mengandung klausula atas pengganti akan berarti bahwa surat berharga tersebut hanya dapat diperalihkan kepada orang pengganti dari orang yang disebut namanya pada surat berharga itu dengan cara edossement dan menyerahkan surat tersebut.[8]
-          Merupakan surat yang mengandung suatu perintah kepada pihak lain untuk memberikan barang, pembayaran sejumlah uang, atau pelaksanaan suatu bentuk hak lain.[9]
-          Dalam klausula atas pengganti pemegangnya yang disebut namanya dinyatakan sebagai yang berhak[10]
-          Surat atas pengganti menunjukkan seorang kreditur tertentu yang mempunyai wewenang untuk mengalihkan hak yang terkandung dalam surat itu kepada pihak ketiga dan disini ditetapkan siapa yang mendapatkan “order” itu sedangkan pemegang “order” ini dengan cara yang sama dapat pula mengalihkan hak tersebut kepada orang lain.[11]


[1] Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Dagang Surat-Surat Berharga, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 1976, hlm : 3
[2] Emmy Pangaribuan Simanjuntak, hlm : 1
[3] Achmad ichsan, hukum dagang, PT Pradnya Paramita, Jakarta,  1976, hlm : 286
[4] Achmad ichsan, hlm : 287
[5] Achmad ichsan, hlm : 290
[6] Achmad ichsan, hlm : 291
[7] Emmy Pangaribuan Simanjuntak, hlm : 3
[8] Emmy Pangaribuan Simanjuntak, hlm : 1
[9] Achmad ichsan, hlm 286
[10] Achmad ichsan, hlm : 287
[11] Achmad ichsan, hlm 291

Comments

Popular posts from this blog

Surat Atas Tunjuk dan Surat Atas Pengganti (Hukum Dagang)

OBJEK-OBJEK HUKUM TATA NEGARA