Sejarah Hukum Adat
2.1
HUKUM ADAT
Secara etimologis istilah hukum adat terdiri dari dua kata,
yaitu hukum dan adat. Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang
terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban
dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan
adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa,
merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari
abad ke abad.
Hukum adat merupakan suatu istilah nyang diterjemahkan dari
bahasa Belanda. Pada mulanya hukum adat dinamakan “ adat recht ‘ oleh Snouck
Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “ de Atjehers” yang berarti “orang-orang
aceh”. Alasan snouck Hurgronje memberi judul tersebut, karena pada masa penjajahan
Belanda, orang Aceh sangat berpegang teguh kepada hukum adat yang dimasukkan
dalam hukum adat. Sementara van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul “ Het
Adatrecht Van Nederlandsche Indie” yang artinya hukum adat Hindia-Belanda.
Alasan Van Vollenhoven memberi judul tersebut karena ia menganggap masyarakat
Indonesia banyak yang menganut hukum Hindia-belanda, melalui buku ini Van
Vollenhoven dianggap sebagai bapak hukum adat oleh masyarakat
Indonesia.
Dalam ranah pemikiran Arab kontemporer, adat atau tradisi
diartikan dengan warisan budaya, pemikiran, agama, sastra, dan kesenian yang
bermuatan emosional dan ideologis. Hukum adat berasal dari kata ‘hukum’ dan
‘adat’ . kata hukum berasal dari kata bahasa arabhuk’m dan kata
’adat’ berasal dari kata adah. Oleh karena itu,
pengertian hukum Adat menurut Prof. Dr. Soepomo, SH. adalah hukum yang tidak
tertulis di dalam peraturan legislatif meliputi peraturan yang hidup meskipun
tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan
atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan
hukum.
Batasan bidang yang menjadi objek kajian hukum Adat
meliputi:
a) Hukum Negara,
b) Hukum Tata Usaha Negara,
c) Hukum Pidana,
d) Hukum Perdata, dan
e) Hukum Antar Bangsa Adat
Di
masyarakat, wujud hukum adat , yaitu:
1. Hukum yang tidak tertulis (jus non scriptum),
merupakan bagian yang terbesar,
2. Hukum yang tertulis (jus scriptum),
hanya sebagian kecil saja, misalnya peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan oleh raja dahulu seperti
pranatan-pranatan di
Jawa.
3. Uraian hukum secara tertulis. Uraian ini merupakan
suatu hasil penelitian yang dibukukan.
2.2 SEJARAH
HUKUM ADAT
Paling tidak ada tiga kategori periodesasi hal penting
ketika berbicara tentang sejarah hukum adat, yaitu:
A. Sejarah proses pertumbuhan atau perkembangan hukum adat
itu sendiri. peraturan adat istiadat kita ini pada hakikatnya sudah terdapat
pada zaman pra hindu.
B. Sejarah hukum adat sebagai sistem hukum dari tidak/belum
dikenal hingga sampai
dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan.
C. Sejarah kedudukan hukum adat sebagai masalah politik
hukum di dalam system perundang-undangan di Indonesia pada periode ini.
Faktor yang mempengaruhi
di samping faktor astronomis–iklim–dan geografis–kondisi alam–serta watak
bangsa yang bersangkutan, maka faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi
proses perkembangan hukum adat
adalah:
A.
Magis dan Animisme
alam pikiran mistis-magis serta pandangan hidup animistis-magis
sesungguhnya dialami oleh tiap bangsa di dunia ini. faktor pertama ini
khususnya mempengaruhi dalam empat hal, sebagai berikut:
1) pemujaan roh-roh leluhur,
2) percaya adanya roh-roh jahat dan baik,
3) takut kepada hukuman ataupun pembalasan oleh kekuatan
gaib, dan
4) dijumpainya orang orang yang oleh rakyat dianggap dapat
melakukan hubungan
dengan kekuatan-kekuatan gaib
B. Agama
1) Agama Hindu. pengaruh terbesar agama ini terdapat di bali
meskipun pengaruh
dalam hukum adatnya
sedikit sekali.
2) Agama Islam. pengaruh terbesar nyata sekali terlihat
dalam hukum perkawinan.
3) Agama Kristen. hukum perkawinan kristen diresepsi dalam
hukum adatnya.
C
. kekuasaan yang lebih tinggi daripada persekutuan hukum adat.
kekuasaan itu adalah kekuasaan yang meliputi daerah-daerah
yang lebih luas daripada wilayah satu persekutuan hukum, seperti misalnya
kekuasaan raja-raja, kepala kuria, nagari.
D.
hubungan dengan orang-orang ataupun
kekuasaan asing
faktor ini sangat besar pengaruhnya. hukum adat yang semula
sudah meliputi segala bidang kehidupan hukum, oleh kekuasaan asing–kekuasaan
penjajahan belanda–menjadi terdesak sedemikian rupa hingga akhirnya praktis
menjadi bidang perdata material saja.
Latar Belakang
Hukum adat merupakan hukum asli Indonesia yang tidak terkodifikasi dalam
peraturan perundang-undangan nasional. Hukum yang sejak dahulu telah ditaati
oleh masyarakat adat di berbagai daerah di Indonesia, dan di akui hingga
sekarang sebagai salah satu hukum yang sah, hukum yang sepenuhnya berlaku di
Tanah Air. Saat ini, hukum adat masih diterapkan oleh berbagai masyarakat adat
Indonesia, hukum yang mengatur perihal warisan adat, perkawinan adat, dan
hal-hal lain yang mengatur regulasi dalam suatu budaya kultural. Jenis hukum
tertua yang pernah dimiliki oleh Indonesia sampai saat ini masih diterapkan
oleh masyarakat, dan diakui oleh negara. Mengapa hukum adat, hukum yang sudah
tua masih tetap digunakan oleh masyarakat dan juga diakui oleh pemerintah? Apa
landasan yang telah digunakan untuk menetapkan hukum adat dapat digunakan oleh
masyarakat? Apa dasar yuridis berlakunya hukum adat di Indonesia?
Masa Hindia Belanda
Berawal dari zaman penjajahan, hukum adat sangat kental di
dalam diri tiap pribumi. Karena belum terbiasa dengan hukum barat yang telah
ditetapkan oleh Belanda, maka dibuatlah sistem hukum pluralisme atau Indische
Staatsregeling (IS) agar penduduk golongan eropa, timur asing, dan
pribumi dapat menyesuaikan dengan hukum masing-masing.
Dalam Indische Staatsregeling, salah satu dasar hukum yang
menjelaskan berlakunya hukum adat terdapat pada Pasal 131 ayat (2) huruf a
menjelaskan hukum yang berlaku bagi golongan eropa, bahwa untuk hukum perdata
materiil bagi golongan eropa berlaku asas konkordansi, artinya bagi orang eropa
pada asasnya hukum perdata yang berlaku di negeri Belanda akan dipakai sebagai
pedoman dengan kemungkinan penyimpangan-penyimpangan berhubung keadaan yang
istimewa, dan juga pada Pasal 131 ayat (2) huruf b yang menjelaskan hukum yang
berlaku bagi golongan Indonesia asli atau pribumi dan golongan timur asing,
yang pada intinya menjelaskan bagi golongan pribumi dan timur asing berlaku
hukum adat masing-masing dengan kemungkinan penyimpangan dalam hal:
1.
Kebutuhan
masyarakat menghendakinya, maka akan ditundukan pada perundang-undangan yang
berlaku bagi golongan eropa.
2.
Kebutuhan
masyarakat menghendaki atau berdasarkan kepentingan umum, maka pembentuk
ordonansi dapat mengadakan hukum yang berlaku bagi orang Indonesia dan timur
asing atau bagian-bagian tersendiri dari golongan itu, yang bukan hukum adat
bukan pula hukum eropa melainkan hukum yang diciptakan oleh Pembntuk UU
sendiri.
Jadi pada intinya, di masa Hindia Belanda terdapat delegasi
kewenangan atau perintah untuk mengkodifikasikan hukum bagi pribumi dan timur
asing.
Masa Penjajahan Jepang
Pada masa penjajahan Jepang juga terdapat regulasi yang mengatur tentang hukum
adat di Indonesia, yaitu pada Pasal 3 UU No.1 Tahun 1942 yang menjelaskan bahwa
semua badan pemerintah dan kekuasaanya, hukum dan UU dari pemerintah yang
dahulu tetap diakui sah buat sementara waktu saja, asal tidak bertentangan
dengan peraturan militer.
Arti dari Pasal tersebut adalah hukum adat yang diatur pada saat masa penjajahan
Jepang sama ketika pada masa Hindia Belanda, tetapi harus sesuai dengan
peraturan militer Jepang dan tidak boleh bertentangan. Pada hakikatnya, dasar
yuridis berlakunya hukum adat pada masa penjajahan Jepang hanya merupakan
ketentuan peralihan karena masanya yang pendek.
Masa Pasca Kemerdekaan
Dasar hukum berlakunya dan diakuinya hukum adat di Indonesia juga diatur
setelah Indonesia merdeka. Contohnya pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
yang berbunyi “Segala badan negara dan peraturan yang masih berlaku selama
belum diadakan yang baru menurut UUD ini” menjelaskan bahwa dalam
pembentukan regulasi peraturan mengenai hukum adat yang lebih jelas, maka dasar
hukum sebelumnya yang tetap digunakan untuk perihal berlakunya hukum adat.
Pada Pasal 104 ayat (1) UUDS 1950 pun juga terdapat penjelasan mengenai dasar
berlakunya hukum adat. Pasal tersebut menjelaskan bahwa segala keputusan
pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut
aturan-aturan Undang-Undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar
hukuman itu. Terdapat juga pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 pasca dekrit
presiden 5 Juli 1959 Ranah Undang-Undang dan Pasal 3 UU No. 19 Tahun 1964
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Hukum
yang dipakai oleh kekuasaan kehakiman adalah hukum yang berdasarkan Pancasila,
yakni yang sidatnya berakar pada kepribadian bangsa” dan Pasal 17 ayat (2)
yang menjelaskan bahwa berlakunya hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Era Reformasi
Di zaman modern, Setelah amandemen kedua UUD 1945,
tepatnya pada Pasal 18B ayat (2), hukum adat dihargai dan diakui oleh negara,
Pasal tersebut berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”. Pasal tersebut telah
membuktikan bahwa dasar yuridis berlakunya hukum adat di Indonesia ada, dan
diakui oleh pemerintah.
Tak hanya itu, dalam beberapa Undang-Undang juga mengatur keberlakuan hukum
adat. Contoh dalam Undang-Undang Pokok Agraria, lebih tepatnya pada Pasal 5
yang berbunyi “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa
ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan
Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia
serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undangundang ini dan dengan
peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur
yang bersandar pada hukum agama.”. Dasar yuridis tersebutlah yang dapat
menjelaskan berlakunya hukum adat secara sah di Indonesia. Hukum adat adalah
hukum yang yang harus diperjuangkan karena ia merupakan hukum tertua yang telah
dimiliki Indonesia dan juga karena Indonesia merupakan bangsa yang sangat kaya
dengan keanekaragaman budaya, suku, dan ras, dan dengan hukum adat, maka segala
kepentingan masyarakat adat dapat diayomi olehnya, untuk Indonesia yang lebih
baik.
Comments
Post a Comment