OBJEK-OBJEK HUKUM TATA NEGARA
A.
PENGERTIAN OBJEK HUKUM
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan
hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di
dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat
diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut
inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak
dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi
tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk
objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan
pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Pada dasarnya objek
hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Benda Bergerak
Benda bergerak / tidak
tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan.
Dibedakan menjadi
sebagai berikut :
a. Benda bergerak karena
sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,
misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b. Benda bergerak karena
ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas
benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
2. Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Benda tidak bergerak
karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya,
misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b. Benda tidak bergerak
karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar
benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada
bergerak yang merupakan benda pokok.
c. Benda tidak bergerak
karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang
tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat
bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
B. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
Hukum tata negara
merupakan hukum yang mengatur dan mengorganisasi suatu negara. Hukum negara
meliputi bentuk negara, lembaga negara beserta wewenangnya, bentuk
pemerintahan, hubungan antar negara beserta wewenangnya, hubungan antar lembaga
negara, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mengatur hak dan
kewajiban warga negara. Hukum tata negara juga disebut sebagai hukum yang
mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lainnya secara
umum.
Dalam kepustakaan Belanda
perkataan Staatsrecht, dalam bahasa istilah Inggris dikenal dengan
“constitusional law” bahasa Prancis droit constitusionnel (Hukum Tata Negara)
mempunyai dua macam arti, pertama sebagai Staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum
Tata Negara) kedua sebagai Positif Staatsrecht (Hukum Tata Negara Posistif).
1.
Pertama sebagai ilmu HTN ; HTN mempunyai obyek penyelidikan dan
mempunyai metode penyelidikan, sebagaimana dikatakan Burkens; bahwa obyek
penyelidikan Ilmu HTN adalah sistem pengambilan keputusan dalam Negara
sebagaimana distrukturkan dalam hukum (tata) positif. Seperti UUD (konstitusi),
UU, peraturan tata tertib berbagai lembaga-lembaga negara.
Objek (kajian) Hukum Tata
Negara :
1.
Konstitusi sebagai hukum dasar beserta berbagai
aspek mengenai perkembangannya dalam sejarah kenegaraan yang bersangkutan,
proses pembentukannya dan perubahannya, kekuatan mengikatnyadalam peraturan
perundang-undangan, cakupan subtansinya, ataupuan muatan isinya sebagai hukum
dasar yang tertulis.
2.
Pola-pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan
dijadikan acuan bagi pengorganisasian intitusi, pembentukan dan penyelenggaraan
organisasi negara, serta mekanisme kerja organisasi-organisasi negara dalam
menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunan.
3.
Struktur kelembagaan negara dan mekanisme hubungan
antar organ-organ kelembagaan negara, baik secara vertikal maupun secara
horizontal.
4.
Prinsip-prinsip kewarganegaraan dan hubungan antara
negara dengan warga negara beserta hak-hak dan kewajiban asasi manusia,
bentuk-bentuk dan prosedur pengambilan keputusan hukum, serta mekanisme
perlawanan terhadap keputusan hukum.
2.
Kedua, Positif Staatsrecht (Hukum Tata Negara Positif) yaitu ada
berbagai sumber hukum yang dapat kita kaji, HTN positif mempunyai beberapa
sumber hukum antara lain hukum. tertulis, hukum. tidak tertulis, yurispridensi,
pendapat pakar hukum. Sedangkan Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan
hukum yang mengatur dari pada Negara.
Menurut
A.M. Donner (guru besar belanda; bahwa obyek penyelidikan ilmu HTN yaitu
penerobosan Negara dengan Hukum “de doordringing van de staat met het recht”
artinya Negara sebagai organisasi kekuasaan/jabatan/rakyat) diterobos oleh
aneka ragam Hukum.
Ilmu HTN dalam arti sempit
menyelidiki :
1. Jabatan apa yang terdapat dalam
suatu Negara
2. Siapa yang mengadakan
3. Bagaimana cara melengkapi
mereka dengan pejabat-pejabat
4. Apa yang menjadi tugasnya
5. Apa yang menjadi wewenangnya
6. Berhubungan kekuasaan satu sama
lain
7. Di dalam batas-batas apa
organisasi Negara. Dan bagaimana menjalankan tugasnya.
Dalam membagi HTN dalam arti
luas itu dibagi atas dua golongan hukum, yaitu :
1. Hukum tata Negara dalam arti
sempit
2. Hukum tata usaha Negara
administrative recht)
Menurut Van Volenhoven membagi HTN atas golongan
1. Hukum pemerintahan (berstuurecht)
2. Hukum peradilan (justitierecht
) :peradilan ketatanegaraan , peradilan perdata. ,Peradilan tata usaha,
peradilan pidana
3. Hukum kepolisian (politierecht)
4. Hukum perundang-undangan
(regelaarecht)
C. OBJEK-OBJEK HUKUM TATA NEGARA
Oleh
karena berdasarkan pengertian Hukum Tata Negara tersebut dapat disimpulkan
bahwa obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara dan konstitusi. Sebuah
negara dipandang dari arti konkret negara tertentu atau negara yang objeknya
terikat oleh tempat, kurun waktu dan keadaan tertentu. Hukum tata negara
merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan,
mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta
mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara. Dari segi kajian
teoritis dan yuris terhadap konstitusi karena ruang lingkup kajiannya mencakup
mengenai gagasan cita negara dalam UUD 1945, analisis yuridis terhadap naskah
UUD 1945, konstituante dan dekrit presiden 5 juli 1959,hukum darurat negara
Indonesia, peralihan kekuasaan dan pertanggung jawaban presiden, jaminan ham
dalam konstitusi Indonesia, susunan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, selain itu
konstitusi merupakan hukum dasar yang melandasi semua bidang hukum, maka studi
HTN juga perlu mempertimbangkan kajian-kajian dasar mengenai bidang hukum ini.
Hukum
Tata Negara ini sendiri memiliki ruang lingkup berupa struktur umum dari negara
sebagai organisasi antara lain, Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi), Bentuk
Pemerintahan (Kerajaan atau Republik), Sistem Pemerintahan (Presidentil,
Parlementer, Monarki absolute), Corak Pemerintahan (Diktator Praktis,
Nasionalis, Liberal, Demokrasi), Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara
(Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan
daerah), Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan,
pemerintahan,perundangan), Wilayah Negara (darat, laut, udara), Hubungan antara
rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai
perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya),
Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan,
Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara
tertulis dan lisan), Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan
kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat,
sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat), Ciri-ciri
lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang,
Bendera, dan sebagainya)
Comments
Post a Comment