OBJEK-OBJEK HUKUM TATA NEGARA


A.    PENGERTIAN OBJEK HUKUM
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Pada dasarnya objek hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1.    Benda Bergerak
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.    Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b.    Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.    Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.    Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b.    Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c.    Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
B.     PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur dan mengorganisasi suatu negara. Hukum negara meliputi bentuk negara, lembaga negara beserta wewenangnya, bentuk pemerintahan, hubungan antar negara beserta wewenangnya, hubungan antar lembaga negara, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mengatur hak dan kewajiban warga negara. Hukum tata negara juga disebut sebagai hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lainnya secara umum. 
Dalam kepustakaan Belanda perkataan Staatsrecht, dalam bahasa istilah Inggris dikenal dengan “constitusional law” bahasa Prancis droit constitusionnel (Hukum Tata Negara) mempunyai dua macam arti, pertama sebagai Staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum Tata Negara) kedua sebagai Positif Staatsrecht (Hukum Tata Negara Posistif).
1.             Pertama sebagai ilmu HTN ; HTN mempunyai obyek penyelidikan dan mempunyai metode penyelidikan, sebagaimana dikatakan Burkens; bahwa obyek penyelidikan Ilmu HTN adalah sistem pengambilan keputusan dalam Negara sebagaimana distrukturkan dalam hukum (tata) positif. Seperti UUD (konstitusi), UU, peraturan tata tertib berbagai lembaga-lembaga negara.
Objek (kajian) Hukum Tata Negara :
1.             Konstitusi sebagai hukum dasar beserta berbagai aspek mengenai perkembangannya dalam sejarah kenegaraan yang bersangkutan, proses pembentukannya dan perubahannya, kekuatan mengikatnyadalam peraturan perundang-undangan, cakupan subtansinya, ataupuan muatan isinya sebagai hukum dasar yang tertulis.
2.             Pola-pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi pengorganisasian intitusi, pembentukan dan penyelenggaraan organisasi negara, serta mekanisme kerja organisasi-organisasi negara dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunan.
3.             Struktur kelembagaan negara dan mekanisme hubungan antar organ-organ kelembagaan negara, baik secara vertikal maupun secara horizontal.
4.             Prinsip-prinsip kewarganegaraan dan hubungan antara negara dengan warga negara beserta hak-hak dan kewajiban asasi manusia, bentuk-bentuk dan prosedur pengambilan keputusan hukum, serta mekanisme perlawanan terhadap keputusan hukum.
2.             Kedua, Positif Staatsrecht (Hukum Tata Negara Positif) yaitu ada berbagai sumber hukum yang dapat kita kaji, HTN positif mempunyai beberapa sumber hukum antara lain hukum. tertulis, hukum. tidak tertulis, yurispridensi, pendapat pakar hukum. Sedangkan Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur dari pada Negara.
Menurut A.M. Donner (guru besar belanda; bahwa obyek penyelidikan ilmu HTN yaitu penerobosan Negara dengan Hukum “de doordringing van de staat met het recht” artinya Negara sebagai organisasi kekuasaan/jabatan/rakyat) diterobos oleh aneka ragam Hukum.
Ilmu HTN dalam arti sempit menyelidiki :
1.      Jabatan apa yang terdapat dalam suatu Negara
2.      Siapa yang mengadakan
3.      Bagaimana cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat
4.      Apa yang menjadi tugasnya
5.      Apa yang menjadi wewenangnya
6.      Berhubungan kekuasaan satu sama lain
7.      Di dalam batas-batas apa organisasi Negara. Dan bagaimana menjalankan tugasnya.
Dalam membagi HTN dalam arti luas itu dibagi atas dua golongan hukum, yaitu :
1.      Hukum tata Negara dalam arti sempit
2.      Hukum tata usaha Negara administrative recht)
Menurut Van Volenhoven membagi HTN atas golongan
1.      Hukum pemerintahan (berstuurecht)
2.      Hukum peradilan (justitierecht ) :peradilan ketatanegaraan , peradilan perdata. ,Peradilan tata usaha, peradilan pidana
3.      Hukum kepolisian (politierecht)
4.      Hukum perundang-undangan (regelaarecht)
C.     OBJEK-OBJEK HUKUM TATA NEGARA
Oleh karena berdasarkan pengertian Hukum Tata Negara tersebut dapat disimpulkan bahwa obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara dan konstitusi. Sebuah negara dipandang dari arti konkret negara tertentu atau negara yang objeknya terikat oleh tempat, kurun waktu dan keadaan tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara. Dari segi kajian teoritis dan yuris terhadap konstitusi karena ruang lingkup kajiannya mencakup mengenai gagasan cita negara dalam UUD 1945, analisis yuridis terhadap naskah UUD 1945, konstituante dan dekrit presiden 5 juli 1959,hukum darurat negara Indonesia, peralihan kekuasaan dan pertanggung jawaban presiden, jaminan ham dalam konstitusi Indonesia, susunan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, selain itu konstitusi merupakan hukum dasar yang melandasi semua bidang hukum, maka studi HTN juga perlu mempertimbangkan kajian-kajian dasar mengenai bidang hukum ini.
Hukum Tata Negara ini sendiri memiliki ruang lingkup berupa struktur umum dari negara sebagai organisasi antara lain, Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi), Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik), Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute), Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi), Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah), Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan,perundangan), Wilayah Negara (darat, laut, udara), Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya), Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan), Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat), Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)

Comments

Popular posts from this blog

Surat Atas Tunjuk dan Surat Atas Pengganti (Hukum Dagang)

Perbedaan Surat atas Tunjuk (Aan Toonder) dan Surat atas Pengganti (Aan Order)