Posts

Resume Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

1.       Syarat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat menurut Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 Secara konstitusional masyarakat hukum adat hanya mendapat pengakuan dan penghormatan dari Negara apabila memenuhi kriteria- kriteria yang ditentukan dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, yaitu apabila kesatuan masyarakat hukum adat itu: 1)       Masih hidup 2)       Sesuai dengan perkembangan masyarakat 3)       Sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan 4)       Ada pengaturan berdasarkan undang-undang. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai lembaga yang berkompeten menafsirkan UUD 1945 telah menentukan kriteria atau tolak ukur terpenuhinya ketentuan Undang-Undang Dasar yang dimaksud. Ad. 1)               Kesatuan Masya...

Resume Penggolongan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Ter Haar dalam bukunya Beginselen en stelsel van het adatrecht menunjukkan adanya dua faktor yang berpengaruh bagi timbulnya kesatuan masyarakat hukum adat tersebut, yakni faktor teritorial dan faktor genealogis. Selanjutnya Hilman Hadikusuma menjelaskan pengertian masing-masing kesatuan masyarakat hukum adat. ·          Kesatuan Masyarakat genealogis adalah suatu “... kesatuan masyarakat yang terarur, dimana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung karena hubungan darah atau tidak langsung karena hubungan pertalian perkawinan atau pertalian adat. Dalam hal ini ada tiga macam dasar pertalian keturunan, yaitu: o   Pertalian darah menurut garis bapak (patrilineal), misalnya pada orang batak, nias, orang-orang sumba o   Pertalian darah menurut garis ibu (matrilineal), misalnya famili Minangkabau o   Pertalian darah menurut garis ibu dan bapak (parental), misalnya jaw...