Resume Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
1. Syarat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat menurut Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 Secara konstitusional masyarakat hukum adat hanya mendapat pengakuan dan penghormatan dari Negara apabila memenuhi kriteria- kriteria yang ditentukan dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, yaitu apabila kesatuan masyarakat hukum adat itu: 1) Masih hidup 2) Sesuai dengan perkembangan masyarakat 3) Sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan 4) Ada pengaturan berdasarkan undang-undang. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai lembaga yang berkompeten menafsirkan UUD 1945 telah menentukan kriteria atau tolak ukur terpenuhinya ketentuan Undang-Undang Dasar yang dimaksud. Ad. 1) Kesatuan Masya...