KONSEKUENSI YANG DITIMBULKAN DARI TAP MPRS NOMOR II TAHUN 1960 DAN KEPUTUSAN BADAN LPHN TANGGAL 28 MEI 1962
KONSEKUENSI YANG DITIMBULKAN DARI TAP MPRS NOMOR II TAHUN 1960 DAN KEPUTUSAN BADAN LPHN TANGGAL 28 MEI 1962 Hukum keluarga adalah keseluruhan norma-norma hukum, tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut dengan hubungan kekeluargaan, baik yang diakibatkan oleh hubungan darah maupun yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tertentu. [1] Bagi masyarakat Bali, eksistensi hukum adat keluarga masih sangat kuat, artinya masih diakui dan diikuti oleh masyarakat Bali khususnya dalam aspek-aspek hukum yang menjadi ruang lingkup hukum keluarga diluar yang telah diatur oleh Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hubungan dalam masyarakat Bali erat kaitannya dengan sistem kekeluargaannya. Sistem kekeluargaan yang berlaku di Indonesia sangat beragam, satu dan lain hal disebabkan karena kamejemukan kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia menyangkut suku, etnis, agama dan lain-lain. Faktor inilah yang menyebabkan sulitnya pembentukan hukum...